Thursday, May 27, 2021

Pengertian Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

 


Istilah konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika),
atau consument/konsument (Belanda).  Pengertian tersebut secara
harfiah diartikan sebagai “orang atau perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu’ atau ‘sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”.  Hukum
perlindungan konsumen menurut Nasution merupakan bagian hukum
konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat
mengatur, dan juga mengandung sifat melindungi kepentingan
konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan
asas-asas atau kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah
antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau
jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup. 
Pengaturan mengenai perlindungan konsumen pada dasarnya
sudah diakomodasi oleh banyak perangkat hukum sejak lama. Secara
sporadis berbagai kepentingan konsumen sudah dimuat dalam berbagai
undang-undang. Kehadiran Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menjadi tonggak sejarah perkembangan
hukum perlindungan konsumen di Indonesia, namun undang-undang tersebut bukanlah yang pertama dan terakhir, karena sebelumnya telah
ada beberapa ruumsan hukum yang melindungi konsumen tersebar
dalam beberapa peraturan perundang-undangan.45
Pengertian perlindungan konsumen menurut Undang-undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah perlindungan
konsumen merupakan segala upaya yang mejamin adanya kepastian
hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.46 Tujuan
Undang-undang ini adalah:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian untuk
melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa.
c. Meningkatkan pemberdaaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam usaha

No comments:

Post a Comment