Thursday, May 27, 2021

Hak dan Kewajiban Konsumen (skripsi dan tesis)

 


Konsumen kerap tidak mendapat perlindungan yang wajar,
bahkan kerap kali menjadi objek semata bagi pencarian keuntungan
pelaku usaha. Selaku penggunaan barang dan/atau jasa; baik bagi
kepentingan diri sendiri keluarga ataupun orang lain. Konsumen pada
umumnya berada dalam posisi yang lemah bila dibandingkan dengan
pelaku usaha. Bagaimanapun, pelaku usaha memiliki daya dan dana
yang dapat membentuk opini atau suatu produk, di mana pada gilirannya
sangat jauh berbeda dengan harapan konsumen atas produk/jasa.
Dikarenakan posisi konsumen yang lemah terhadap praktik
terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, maka hak-hak konsumen
tersebut harus dilindungi, sebab sifat sekaligus tujuan hukum adalah
memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat.

Mantan Prsiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, pernah mengemukakakn
empat hak dasar konsumen, yaitu:
a. The Right to safe produts;
b. The right to he informed about produtcs;
c. The right to definite choices in selecting products;
d. The right to be heard regarding consumer interest.
Melalui Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menetapkan 9 (Sembilan) hak konsumen, diantaranya
yaitu: 
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Dari kesembilan butir hak konsumen yang diberikan di atas,
terlihat bahwa masalah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen merupakan hak yang paling pokok dan utama dalam
perlindungan konsumen. Agar mendapat hasil yang optimum dalam
meningkatkan perlindungan dan/atau kepastian hukum bagi konsumen
maka konsumen juga diwajibkan untuk mengikuti ketentuan seperti
yang terdapat dalam Pasal 5 UUPK yang berbunyi:53
Kewajiban konsumen adalah :
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.

No comments:

Post a Comment