Showing posts with label hubungan internasional. Show all posts
Showing posts with label hubungan internasional. Show all posts

Wednesday, September 18, 2019

Kepentingan Nasional (skripsi dan tesis)


 Tujuan sebuah negara juga dapat dilihat sebagai kepentingan nasional. Kepentingan nasional merupakan konsep yang membantu dalam melihat kepentingan suatu negara. Dikutip Menurut Plano dan Olton (1969) mengenai definisi kepentingan nasional adalah : The fundamental objective and ultimate determinant that guides the decision makers of state in making foreign policy. The national interest of state is typically a highly generalized conception of those element that constitute the state smart vital needs. Menurut penjelasan diatas, kepentingan nasional merupakan obyek yang sangat penting bagi pembuat keputusan dalam mengambil langkah kebijakan luar negeri. Definisi diatas cukup menegaskan betapa pentingnya konsep kepentingan nasional ini dalam melihat motif dari pembuatan kebijakan luar negeri, yang dalam konteks tulisan ini ialah pemberian bantuan luar negeri. Morgenthau menyebutkan bahwa perilaku negara dalam hubungan internasional dituntut oleh pengejaran kepentingan nasional, kepentingan nasional itu adalah memperoleh, mempertahankan atau memperbesar kekuatan negara (Masoed, 1989). Dalam hal ini, pasca perang dunia kedua dan perang dingin, ekonomi merupakan tolak ukur power suatu negara. Pasca perang dingin, memang konteks keamanan tradisional telah memudar dan digantikan dengan konsep yang lebih kontemporer, salah satunya ekonomi. Hampir tiap kepentingan nasional suatu negara tidak jauh dari kepentingan ekonomi, hal ini tentu dapat mempertahankan maupun memperbesar kedudukan suatu negara ditengah area internasion

Hubungan Bilateral (skripsi dan tesis)


Di zona globalisasi saat ini, negara-negara bersaing dalam menentukan kekuatan atau power menjadi keunggulan suatu negara sehingga menempuh kekuasaan yang menjadi incaran. Kekuatan suatu negara dalam pembuktian tersebut, bukan lagi dari ‘doktrin’ sebuah negara sebagai peringkat politik dan militer, dimana sepanjang sejarah negara berupaya mencari kekuasaan dengan alat-alat kekuatan militer dan perluasan wilayah. Hal itu bukan menjadi fokus negara saat ini. Negara lebih melirik pada bagaimana membentuk tata pembangunan ekonomi yang baik dengan melakukan kerjasama berupa perdagangan luar negeri. Hal demikian dapat mencapai keunggulan dan kesejahteraan yang lebih mencukupi. Seperti pada penjelasan Rosecrance, dimana kondisi yang terjadi saat ini adalah karakter yang berubah dan dasar dari produksi ekonomi, yang terkait pada modernisasi.
Di masa lalu penguasaan wilayah dan sumber daya alam yang banyak adalah kunci kejayaan. Namun dalam dunia saat ini, bukan hal demikian melainkan kekuatan tenaga kerja yang sangat berkualifikasi, akses informasi, dan modal keuangan yang menjadi kunci keberhasilan. Sehingga demi membangun negaranya harus dilakukan hubungan bilateral atau kerjasama.
Hubungan bilateral pada dasarnya merupakan hubungan yang terjadi antara dua pihak. Dalam hal ini terdapat dua aktor yang berperan yang disebut dengan negara. Aktor disini bukan hanya sebatas pemerintah yang mewakili negara namun juga dapat berupa instansi atau pihak swasta yang berada dalam naungan sebuah negara. Hal demikian sejalan dengan kepentingan seperti apa yang diinginkan negara dalam menjalin kerjasama.
Hubungan bilateral tidak terlepas dari kata ‘cooperation’. Cooperation atau kerjasama tentu didukung oleh aktor-aktor yang menjalankan kerjasama dan kepentingan seperti apa yang ingin dicapai. Dalam hal ini aktor dapat berupa negara ke negara, negara ke organisasi pemerintah, maupun negara ke organisasi non-pemerintah. Fungsinya tentu kembali pada subjek yang menjalankan kerjasama. Seperti yang dikemukakan oleh Kusumo Hamidjojo tentang hubungan bilateral adalah;
Suatu bentuk kerjasama diantara negara baik yang berdekatan secara geografis ataupun jauh diseberang lautan dengan sasaran utama menciptakan perdamaian, dengan
9
memperhatikan kesamaan politik, kebudayaan, dan stuktur ekonomi.11
Hal ini diperjelas bahwa kerjasama dilakukan sesuai dengan kompenen-komponen yang mendukung dilakukannya kerjasama dan kepentingan nasional dari masing-masing negara. Seperti halnya hubungan bilateral yang dilakukan antara Indonesia dan Korea Selatan dalam pengiriman tenaga kerja dimana kedua negara sama-sama melihat kondisi negara masing-masing bahwa kerjasama yang dilakukan mengarah pada perkembangan ekonomi mereka masing-masing. Dengan melihat kesamaan struktur ekonomi, kedua negara ini sama-sama membutuhkan kontribusi lebih.
Bentuk hubungan bilateral dapat berupa kerjasama dalam berbagai bidang. Kerjasama dalam hubungan diplomatik yang memfokuskan pada kondisi politik negara yang menjalin kerjasama, kemudian kerjasama ekonomi yang diciptakan guna memenuhi pembangunan pereknonomian, kerjasama militer sebagai security of the state dan juga kerjasama sosial-budaya hingga pendidikan yang kesemua itu menjadi step-step bagi negara-negara yang terus ingin maju.
Dalam hubungan bilateral, dimana seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa negara satu dengan negara lain yang menjalin kerjasama memiliki kepentingan masing-masing. Kepentingan tersebut yang saat ini membuat negara memiliki sifat saling ketergantungan antara satu sama lain.
Seperti yang dijelaskan Teuku May juga berpendapat mengenai hubungan bilateral bahwa;
Hubungan bilateral adalah saling ketergantungan antara negara satu dengan negara lain di dunia yang merupakan realitas yang harus dihadapi oleh semua negara. Untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing, maka terjalinlah suatu kerjasama diantara negara dalam berbagai bidang kehidupan.12
Pada umumnya negara menjadikan fokus sebuah negara dari segi politik maupun ekonomi. Dan dalam hal segi sosial-budaya maupun pendidikan sebagai faktor pendukung dalam hubungan bilateral. Pendidikan dalam hal ini bidang keilmuan seperti alih teknologi menjadi kerjasama yang banyak dilakukan oleh negara-negara. Hal ini terjadi karena kepentingan negara yang melakukan kerjasama negara yang dituju sebagai alih teknologi mendapatkan pengaruh besar melihat alih teknologi dapat merubah sebuah negara.
Pola interaksi hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dari segala bentuk interaksi yang berlangsung dalam pergaulan masyarakat internasional, baik oleh para pelaku negara (state-actor) maupun dari pelaku bukan negara (non-state actor). Pola hubungan dan interaksi tersebut dapat berupa kerjasama, persaingan, dan pertentangan. Kerjasama yang terjadi merupakan bentuk kerjasama yang dijalankan seiring dengan meluasnya globalisasi. Globalisasi merupakan suatu proses hubungan sosial secara relatif yang memperlihatkan tidak adanya batasan-batasan secara nyata, dimana
12 T. May Rudy. Loc.Cit.
11
ruang lingkup kehidupan manusia itu semakin bertambah dengan memainkan peranan yang lebih luas dalam dunia sebagai satu kesatuan tunggal.13 Melalui proses globalisasi secara tidak langsung masyarakat internasional dalam hal ini negara-negara mengikuti arus yang menciptakan persaingan antara negara-negara karena tidak adanya sekat yang membatasi. Hal ini demikian mendukung ketika globalisasi menciptakan hal-hal modern sebagai metamorfosis perkembangan dari modal teknologi.
Hubungan bilateral terbentuk dilihat dari kondisi diplomatik yang terjalin antara kedua negara. Korea Selatan dan Indonesia merupakan negara yang saat ini sudah berumur 46 tahun sejak diresmikannya hubungan tingkat konsulat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Didi Krisna, bahwa hubungan bilateral merupakan keadaan yang menggambarkan adanya hubungan yang saling mempengaruhi atau adanya hubungan timbal balik diantara kedua belah pihak atau didalam kedua negara.14 Keuntungan timbal balik yang demikian jika hasil positif lebih didominasi maka akan terjadi tindakan saling ketergantungan (interdependensi) yang akan mengakibatkan kerjasama berlangsung dalam kurun waktu yang lama.
Sejak awal mulanya kerjasama yang menghasilkan kondisi saling menguntungkan, negara-negara secara tidak langsung mengalami saling ketergantungan antara satu sama lain. Begitu juga dengan pembagian tenaga kerja yang tinggi dalam perekonomian internasional, meningkatkan
interdependensi antara negara dan hal tersebut menekan dan mengurangi konflik kekerasan antara negara.Meskipun suatu saat nanti bahwa resiko terhadap negara modern akan masuk kembali pada pilihan militer, yang berujung pada konfrontasi kekerasan akan minim.
Dengan melakukan hubungan bilateral terlebih dengan waktu yang cukup lama, maka secara tidak langsung akan terjadi suatu dinamika yang memiliki keterkaitan antara kedua negara akibat adanya kepentingan nasional dari masing-masing pihak. Seperti halnya dalam kerjasama yang terjalin cukup lama dapat memudahkan dilakukan kerjasama-kerjasama baru dalam bidang lain. Sehingga jika suatu saat dari salah satu pihak akan tidak enggan dalam memberikan bantuan yang pada dasarnya kembali lagi demi kepentingan nasionalnya.
Pelaksanaan kerjasama melalui pengiriman tenaga kerja dengan strategi alih teknologi, secara tidak langsung akan memberikan nilai lebih bagi perekonomian Indonesia. Disatu sisi Indonesia dengan rencana awal yang mempekerjakan TKI dengan mengirimkan ke Korea Selatan sebagai devisa negara namun disisi lain TKI yang digunakan sebagai muliti-fungsi ini dengan mengharapkan ilmu dan pengetahuan dari modal-modal teknologi yang dimiliki Korea Selatan agar dapat diserap oleh pekerja. Sehingga terciptanya penguasaan ilmu dan pengetahuan seperti awal mula harapan dikirimkannya TKI agar berguna bagi TKI maupun negara.
Dalam kerjasama yang menjadi tujuan adalah bagaimana cara memelihara, mempertahankan dan meningkatkan kerjasama yang berlangsung secara adil dan saling menguntungkan, cara mencegah dan menghindari konflik, serta cara mengubah kondisi-kondisi persaingan dalam hal pertentangan dengan menjadikannya sebuah kerjasama. Sejalan dengan itu kerjasama terbentuk lebih kepada kondisi tingkat ekonomi. Kondisi ekonomi mendukung tercapainya segala bentuk kepentingan dalam keeksistensian sebuah negara. Melihat kondisi ini kerjasama yang dilakukan antara dua negara, peran pemerintah meski bukan lagi hal yang utama namun tetap memegang peranan penting dalam melakukan kerjasama.

Kepentingan Nasional (skripsi dan tesis)

Dalam kepentingan nasional peran ‘negara’ sebagai aktor yang mengambil keputusan dan memerankan peranan penting dalam pergaulan internasional berpengaruh bagi masyarakat dalam negerinya. Demikian pentingnya karena ini yang akan menjadi kemaslahatan bagi masyarakat yang berkehidupan di wilayah tersebut. Seorang ahli, Thomas Hobbes menyimpulkan bahwa negara dipandang sebagai pelindung wilayah, penduduk, dan cara hidup yang khas dan berharga. Demikian karena negara merupakan sesuatu yang esensial bagi kehidupan warga negaranya. Tanpa negara dalam menjamin alat-alat maupun kondisi-kondisi keamanan ataupun dalam memajukan kesejahteraan, kehidupan masyarakat jadi terbatasi.1 Sehingga ruang gerak yang dimiliki oleh suatu bangsa menjadi kontrol dari sebuah negara.
Kepentingan nasional tercipta dari kebutuhan suatu negara. Kepentingan ini dapat dilihat dari kondisi internalnya, baik dari kondisi politik-ekonomi, militer, dan sosial-budaya. Kepentingan juga didasari akan suatu ‘power’ yang ingin diciptakan sehingga negara dapat memberikan dampak langsung bagi pertimbangan negara agar dapat pengakuan dunia. Peran suatu negara dalam memberikan bahan sebagai dasar dari kepentingan nasional tidak dipungkiri akan menjadi kacamata masyarakat internasional sebagai negara yang menjalin hubungan yang terlampir dari kebijakan luar negerinya. Dengan demikian, kepentingan nasional secara konseptual dipergunakan untuk menjelaskan perilaku politik luar negeri dari suatu negara.
 Seperti yang dipaparkan oleh Kindleberger mengenai kepentingan nasional;
“…hubungan antara negara tercipta karena adanya perbedaan keunggulan yang dimiliki tiap negara dalam berproduksi. Keunggulan komparatif (comparative advantage) tersebut membuka kesempatan pada spesialisasi yang dipilih tiap negara untuk menunjang pembangunan nasional sesuai kepentingan nasional…”
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa keberagaman tiap-tiap negara yang ada di seluruh dunia memiliki kapasitas yang berbeda. Demikian tercipta dapat terpengaruh dari domografi, karekter, budaya, bahkan history yang dimiliki negara tersebut. Sehingga negara saat ingin melakukan kerjasama dapat melihat kondisi dari keunggulan-keungulan yang dapat menjadi pertimbangan. Pelaksanaan kepentingan nasional yang mana dapat berupa kerjasama bilateral maupun multilateral kesemua itu kembali pada kebutuhan negara. Hal ini didukung oleh suatu kebijakan yang sama halnya dengan yang dinyatakan oleh Hans J. Morgenthau bahwa kepentingan nasional merupakan;
Kemampuan minimum negara-negara untuk melindungi dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultural dari gangguan negara-negara lain. Dari tinjauan itu, para pemimpin suatu negara dapat menurunkan suatu kebijakan spesifik terhadap negara lain bersifat kerjasama maupun konflik.4
Adanya kepentingan nasional memberikan gambaran bahwa terdapat aspek-aspek yang menjadi identitas dari negara. Hal tersebut dapat dilihat dari sejauh mana fokus negara dalam memenuhi target pencapaian demi kelangsungan bangsanya. Dari identitas yang diciptakan dapat dirumuskan apa yang menjadi target dalam waktu dekat, bersifat sementara ataupun juga demi kelangsungan jangka panjang. Hal demikian juga seiring dengan seberapa penting identitas tersebut apakah sangat penting maupun sebagai hal yang tidak terlalu penting.
Konsep kepentingan nasional bagi Hans J. Morgenthau memuat artian berbagai macam hal yang secara logika, kesamaan dengan isinya, konsep ini ditentukan oleh tradisi politik dan konteks kultural dalam politik luar negeri kemudian diputuskan oleh negara yang bersangkutan.5 Hal ini dapat menjelaskan bahwa kepentingan nasional sebuah negara bergantung dari sistem pemerintahan yang dimiliki, negara-negara yang menjadi partner dalam hubungan diplomatik, hingga sejarah yang menjadikan negara tersebut menjadi seperti saat ini, merupakan tradisi politik. Sedangkan tradisi dalam konteks kultural dapat dilihat dari cara pandang bangsanya yang tercipta dari karakter manusianya sehingga menghasilkan kebiasaan-kebiasaan yang dapat menjadi tolak ukur negara sebelum memutuskan menjalankan kerjasama.
Dalam bukunya Mohtar Mas’oed menjelaskan konsep ini sama dengan menjalankan kelangsungan hidup. Dalam hal ini dimaksudkan bahwa kelangsungan hidup tercipta dari adanya kemampuan minimum. Kemampuan minimum tersebut dapat dilihat dari kepentingan suatu negara yang dihubungkan dengan negara lain. Hal tersebut menjelaskan bagaimana sebuah kepentingan dapat menghasilkan kemampuan akan menilai kebutuhan maupun keinginan pribadi yang sejalan dengan itu berusaha menyeimbangkan akan kebutuhan maupun keinginan dilain pihak. Konsep ini juga menjelaskan seberapa luas cakupan dan seberapa jauh sebuah kepentingan nasional suatu negara harus sesuai dengan kemampuannya.6 Kemampuan disini menjadi batasan yang didukung dari Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA).
Kepentingan-kepentingan suatu negara dalam menjelaskan identitas mereka, memiliki kegunaan-kegunaan. Hal ini dalam penjelasan kepentingan nasional itu sendiri digambarkan oleh penjabaran James N. Rosenau yang mana kegunanaan pertama, sebagai istilah analitis untuk menggambarkan, menjelaskan atau mengevaluasi politik luar negeri dan yang berikutnya yaitu sebagai alat tindakan politik yaitu sebagai sarana guna mengecam, membenarkan ataupun mengusulkan suatu kebijakan.7 Dari demikian negara yang menjalin kerjasama tidak akan menyesal suatu saat nanti. Kondisi ini memperjelas akan tindakan langsung maupun tidak langsung yang dapat menjadi bahan rujukan bagi pihak-pihak yang berencana melakukan kerjasama. Ini juga dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan pengamatan akan kondisi internal negara yang akan menjadi partner kerjasama.
Dalam kepentingan nasional, terdapat pembedaan yang mendasar yakni; kepentingan nasional yang bersifat vital atau esensial juga kepentingan nasional yang bersifat non-vital atau sekunder. Kepentingan nasional yang bersifat vital biasanya berkaitan dengan kelangungan hidup negara tersebut serta nilai-nilai inti (core values) yang menjadi identitas kebijakan luar negerinya. Sedangkan kepentingan nasional non-vital atau sekunder tidak berhubungan secara langsung dengan eksistensi negara itu namun tetap diperjuangkan melalui kebijakan luar negeri.8 Kepentingan vital menjelaskan seberapa jauh kepentingan tersebut ada dan digunakan, dimana lebih kepada keadaan darurat suatu negara sehingga harus segera diputuskan. Berbeda dengan kepentingan non-vital yang digunakan karena prosesnya berlangsung lama namun hasilnya dan fungsinya dapat dirasakan lebih baik dikemudian hari dengan jangka waktu yang lama.
Dalam analisis kepentingan nasional, peran aktor dalam hal ini negara, akan mengejar apapun yang dapat membentuk dan mempertahankan, pengendalian suatu negara atas negara lain. Pengendalian tersebut berhubungan dengan kekuasaan yang tercipta melalui teknik-teknik paksaan
ataupun kerjasama.
 Tindakan demikian tergantung dari seberapa besar ‘power’ yang dimiliki negara tersebut. Sejalan dengan itu jika telah menemui poinnya, maka negara akan merubah alur yang tadinya hanya demi kepentingan awal namun dapat menjadi kepentingan baru. Kepentingan baru ini dilakukan dengan tetap menjalankan kepentingan awal atau betul-betul merubah kepentingannya tanpa menggunakan dasar dari kepentingan yang ingin dicapai sebelumnya. Hal ini diperjelas ketika melihat suatu negara dalam kepentingan nasionalnya dimana kepentingan A dari negara X terhadap negara Y menjadi awal dari hubungan bilateral tercipta kemudian muncul kepentingan B dari negara X yang mana dapat timbul sebelum dilakukan kerjasama ataupun selama melakukan kerjasama.
Kepentingan yang demikian itu merupakan strategi dalam menjalankan sebuah kerjasama demi memenuhi kepentingan satu, dua, tiga dan seterusnya. Negara menggunakan strategi untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya. Dimana strategi dilakukan untuk memperkirakan seberapa jauh hasil yang akan dicapai nantinya. Selain itu negara sebagai aktor utama dalam percaturan internasional harus memiliki nilai yang menjual dalam arti ada kemampuan yang dimilikinya, sehingga ia disegani oleh lawannya yang menjadi bahan pertimbangan kerjasama. Seperti yang digambarkan oleh Jon C. Pevehouse dalam bukunya yang berjudul International Relations:
Actors use strategy to pursue good outcomes in bargaining with one or more other actors. States deploy power capabilities as leverage to influence each other’s actions.
Dalam rana internasional, kerjasama juga merupakan tindakan yang dipandang sebagai panggung atau arena dalam tuntutan-tuntutan yang mana membahas mengenai kepentingan akan aktor-aktor yang disebabkan karena keterbatasan yang melekat dalam diri negara yang menjalin kerjasama. Sehingga dalam hal ini negara berusaha menggunakan kepentingan nasional sebagai komponen yang dirumuskan dan kemudian diperjuangkan dalam sebuah ‘relation

Politik Luar Negeri (skripsi dan tesis)


Beberapa pakar hubungan internasional mendefinisikan konsep politik luar
negeri sebagai berikut : menurut Jack C. Plano dan Roy Olton dalam Kamus Ilmu
Hubungan Internasional, politik luar negeri merupakan “strategi atau rencana
tindakan yang dibentuk oleh para pembuat keputusan suatu negara dalam
menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan
untuk mencapai tujuan nasional khusus yang dituangkan dalam istilah kepentingan
nasional” (Sidik Jatmika, 2001:46); menurut Cecil V. Crabb, Jr. politik luar negeri
merupakan hasil penggabungan dari dua unsur yaitu tujuan (kepentingan nasional)
dan sarana (kemampuan) dari suatu negara. Jadi dalam politik luar negeri terdapat
dua elemen, yaitu tujuan-tujuan nasional (national objectives) yang hendak dicapai
dan sarana-sarana (means) untuk mencapainya.(Columbis dan Wolfe, 1978:87);
menurut Modelski politik luar negeri merupakan sistem aktivitas suatu negara untuk
mengubah perilaku negara lain, dan untuk mengatur aktivitas negara itu sendiri
dalam lingkungan internasional. (Umar Suryadi Bakry. 1999:125).
Dari beberapa definisi tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa politik
luar negeri adalah kebijakan publik yang berupa aktifitas suatu negara dalam
berhubungan dengan negara lain, dalam rangka mencapai kepentingan nasionalnya
di ranah lingkungan internasional.
Menurut Undang – undang Nomor 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang
hubungan luar negeri pengertian politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut
: Politik Luar Negeri RI adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik
Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Definisi ini menunjuk dengan
jelas bahwa kewenangan politik luar negeri ada pada Pemerintah Pusat

Sunday, January 20, 2019

Konsep Kepentingan Nasional (skripsi dan tesis)


Dalam suatu politik Luar Negeri suatu negara sangat berpengaruh terhadap suatu kepentingan nasional negara tersebut. Kepentingan Nasional merupakan konsepsi yang sangat umum tetapi merupakan unsur yang menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi negara. Unsur tersebut mencakup Self preservation (kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara), Independence (kemerdekaan), Territorial integrity (keutuhan wilayah), Military security (keamanan militer) dan Economic well being (kesejahteraan ekonomi).[1] Kepentingan nasional setiap negara adalah mengejar kekuasaan, yaitu apa saja yang bisa membentuk dan mempertahankan pengendalian suatu negara atas negara lain.[2]
a.     Self Preservation yaitu hak untuk mempertahankan diri.
Self preservation merupakan sebuah hak yang sangat hakiki dan esensial sebagai tujuan fundamental suatu negara. Kategori kepentingan nasional ini juga merupakan prasyarat vital bagi tujuan negara di seluruh dunia. Upaya mempertahankan diri juga memiliki keterkaitan dengan harkat dan martabat bagi suatu negara yang berdaulat untuk kelangsungan jalannya suatu negara.
b.      Independence yaitu tidak dijajah atau tunduk terhadap negara lain.
Independence atau kemerdekaan merupakan faktor penting dari kepentingan nasional suatu negara. Kemerdekaan juga berperan vital seperti halnya self preservation karena faktor ini memiliki hubungan yang kuat dengan kemandirian suatu negara untuk dapat menjalankan jalannya sistem kenegaraan tanpa campur-tangan asing, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang pada akhirnya dapat mewujudkan sebuah pola pemerintahan yang stabil untuk mewujudkan kesejahteraan negaranya.
c.    Military Security yaitu tidak ada gangguan dari kekuatan militer negara lain.
Military security atau keamanan militer merupakan bagian dari kepentingan nasional yang bersifat vital. Faktor ini sangat berpengaruh untuk menjaga kelangsungan suatu negara, sekaligus sebagai ujung tombak dalam menghadapai ancaman dari dalam dan luar negara. Dalam perkembangannya keamanan militer bukan hanya menyangkut sumber daya militer fisik, namun juga non-fisik yang juga berperan sebagai tolak ukur kemajuan militer suatu negara.
Kemampuan suatu negara dalam membentuk sebuah aliansi, pakta dan kerjasama bidang pertahanan mampu menjadi sebuah parameter keamanan militer. Sebuah negara yang memiliki yang sumber daya alutsista yang besar tentunya tidak akan optimal tanpa disertai dengan adanya kerjasama dan perluasan hegemoni ke negara atau regional lainnya, demikian juga sebaliknya.
d.      Territorial Integrity yaitu keutuhan wilayah.
Territorial integrity merupakan elemen penting sebagai tujuan negara. Keutuhan wilayah bukan hanya mampu berperan sebagai aset nasional, namun juga sebagai upaya preventif sekaligus persuasif untuk meredakan separatisme sebagai salah satu isu yang mengemuka dalam percaturan politik internasional dewasa ini. Keutuhan wilayah juga memiliki keterkaitan yang erat dengan kerjasama dan bentuk-bentuk kesepahaman lainnya dengan negara tetangga dan manajemen perbatasan (borderness management) yang optimal.
e.       Economic Well Being yaitu kesejahteraan ekonomi.
Economic well being merupakan elemen penting dari kepentingan nasional suatu negara. Kesejahteraan ekonomi bukan hanya mampu menjadi parameter yang menunjukkan tingkat kemajuan suatu negara sehingga berpengaruh bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya, namun kemajuan ekonomi juga menentukan citra suatu negara di mata negara-negara internasional. Negara yang memiliki perekonomian maju dewasa ini merupakan negara yang memiliki posisi tawar (bargain position) yang tinggi dan strategis dalam percaturan politik internasional.
Dalam kaitannya dengan kasus penolakan India atas sanksi embargo ekonomi Amerika Serikat terhadap Iran, faktor penting yang menjadi dasar kepentingan India dalam penolakan tersebut adalah Economic Well Being. Kebutuhan India akan sumber daya energi minyak sangatlah besar. Iran merupakan negara penyuplai minyak terbesar kedua bagi India setelah Arab Saudi. Sementara India telah menyumbang lebih dari 10 persen ekspor tahunan Iran minyak, yang bernilai sekitar $ 12 miliar.[3]   
Selain itu hubungan perdagangan antara India dan Iran semakin erat. Menteri Luar Negeri Iran, Ali Akbar Salehi dan mitra Indianya menegaskan pentingnya hubungan bilateral antara Iran dan India. Iran dan India saat ini memiliki neraca perdagangan sebesar USD 16 miliar. Menurut Ali Akbar Salehi, jumlah itu belum mencerminkan kapasitas yang ada akan mengambil langkah tertentu untuk meningkatkan jumlah neraca perdagangan tersebut.[4]



Konsep Politik Luar Negeri (skripsi dan tesis)


Jack C.Plano dan Roy Olton dalam The International Relations Dictionary menyebutkan bahwa Politik Luar Negeri adalah strategi atau rangkaian tindakan yang terencana yang dibuat oleh para pembuat keputusan suatu negara vis a vis negara lain atau kesatuan internasional untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka memenuhi kepentingan nasional.[1]
Sementara Cecil V.Grab Jr, menyebutkan bahwa “politik luar negeri merupakan sintesa dari tujuan (kepentingan nasionalnya) dan sarana (kemampuan) dari suatu negara, sehingga dalam politik luar negeri terdapat 2 elemen yaitu, tujuan-tujuan (nasional objektif) yang hendak dicapai serta sarana-sarana (means) untuk mencapainya.” Jadi politik luar negeri bertujuan mewujudkan tujuan, cita-cita nasional, serta memenuhi kebutuhan suatu negara. Dengan demikian, politik luar negeri merupakan langkah nyata demi mencapai, melindungi, dan mempertahankan kepentingan nasional negara tersebut.[2]
Politik Luar Negeri merupakan pilar yang menghubungkan kepentingan nasional suatu bangsa. Oleh karena itu dalam pengambilan keputusan, pemerintah suatu negara harus mempertimbangkan politik luar negerinya terlabih dahulu.
India merupakan suatu negara yang terletak di kawasan Asia Selatan, India adalah negara yang memiliki penduduk lebih kurang 1,18 milyar orang dan termasuk dalam kategori negara yang memiliki penduduk terbesar nomor dua di dunia dan luas wilayah India merupakan yang terbesar di kawasan Asia Selatan.
Peran India yang sangat besar dalam penyeimbang di kawasan Asia Selatan yang merupakan kawasan yang memiliki potensi konflik yang cukup tinggi baik konflik vertikal maupun horizontal serta yang melibatkan elemen-elemen di luar kawasan tersebut. Peran India yang cukup signifikan di kawasan Asia Selatan dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri negara tersebut guna mengakomodir ancaman, hambatan dan tantangan yang terjadi di kawasan Asia Selatan maupun dunia internasional baik yang bersumber dari kawasan itu sendiri atau dari luar kawasan Asia Selatan.
Politik luar negeri yang diterapkan di kawasan regional maupun internasional ini dapat menjadi penentu arah bagaimana kawasan Asia Selatan dan India pada khususnya akan bergerak guna mengakomodir hambatan, ancaman dan tantangan serta kepentingan-kepentingan nasional India dalam hubungannya dengan geopolitik dan politik internasional yang sedang berjalan. Politik luar negeri India merupakan politik luar negeri yang bertumpu pada aspek pencapaian kepentingan-kepentingan nasional India serta prinsip non-blok yang telah menjadi dasar atau pedoman bagi perumusan politik luar negeri India sejak masa perang dingin hingga saat ini, meskipun dalam pelaksanannya pada masa sekarang atau setelah perang dingin berakhir prinsip tersebut banyak mengalami perubahan namun tetap tidak menghilangkan dasar dari prinsip itu sendiri. Sehubungan dengan Iran, kebijakan utama politik luar negeri India terhadap Iran saat ini adalah untuk mencapai kepentingan nasionalnya yaitu dalam bidang ekonomi atas pemenuhan sumber daya energi.



Faktor Foreign direct investment

Adapun faktor-faktor pendorong FDI ke setiap negara, meliputi faktor internal (pull factor) maupun faktor eksternal (push factor). Faktor-faktor internal (pull factor) merupakan faktor yang berasal dari negara tujuan FDI yang membuat aliran investasi asing masuk ke negara tuan rumah investasi, antara lain yaitu:[1]
1)      Prospek pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pembangunan ekonomi yang cepat akan memberikan kesempatan lebih banyak dan lebih baik bagi industri yang akan mengeksploitasi keuntungan dan kepemilikan mereka. Oleh karena itu, akan menarik lebih banyak FDI.
2)      Tenaga kerja yang murah
Biaya tenaga kerja adalah suatu komponen yang utama dari fungsi biaya. Tentunya tingkat upah yang lebih tinggi akan menghalangi aliran FDI ke dalam suatu negara, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang labor intensive dalam aktivitas produksinya. Sedangkan tenaga kerja yang murah akan memberikan keuntungan lebih banyak bagi perusahaan yang melakukan investasi di negara tersebut.
3)      Ukuran pasar (Market Size)
Ukuran pasar dari negara tuan rumah (domestik) serta laju pertumbuhannya. Dimana investor akan lebih tertarik pada negara yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak dan wilayah produksi yang lebih luas.
4)      Fisik, keuangan dan teknologi infrastruktur
Dapat diperkirakan bahwa ketersediaan prasarana fisik dapat mempengaruhi keputusan memilih tempat investasi. Misalnya : semakin banyak jalan raya, kereta api dan lain-lain akan menyebabkan semakin besarnya FDI.
5)      Pengembangan dan kebijakan ekonomi
Hakikat kebijakan ekonomi adalah intervensi negara secara cermat dan tersedianya mekanisme sehingga mendorong pertumbuhan dan investasi yang cepat. Dalam artian diperlukan kapabilitas negara melakukan intervensi secara efektif melalui instrumen kebijakan untuk mendukung pembagunan ekonomi. Penanaman modal asing ataupun modal dalam negeri tidak dibiarkan lepas begitu saja tanpa adanya intervensi dari negara bersama dengan perusahaan dalam menentukan arah kebijakan dan pasar konsumen yang dituju.[2]
Setiap negara menerapkan berbagai alat untuk mencapai tujuan kebijakan mengenai FDI. Sistem insentif investasi merupakan sistem yang sering digunakan akhir-akhir ini sebagai typical tool untuk menarik FDI. Untuk itu, perangkat kebijakan yang tepat harus dipilih untuk memaksimalkan pengaruh positif dari FDI bagi perekonomian negara tersebut. Jika ketidaksesuaian terjadi antara tujuan dan perangkatnya, tidak hanya kebijakan tersebut menjadi tidak efisien, tetapi juga, kemungkinan pengaruh negatif terhadap struktur perekonomian bisa jadi lebih besar [3].
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh suatu negara tujuan yang tidak memberatkan bagi negara asing yang berinvestasi, memungkinkan tingginya investasi asing yang masuk. Daya tarik lain yang menarik investor adalah kebijakan pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga, pajak, tarif impor dan lain-lain.
Keputusan investasi di pasar negara berkembang juga dipengaruhi oleh risiko ekonomi yang disebabkan oleh kebijakan ekonomi pemerintah. Keberhasilan pelaksanaan reformasi ekonomi oleh pemerintah tuan rumah akan menunjukkan kinerja ekonomi makro yang stabil, yang berarti risiko investasi yang rendah sehingga investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya[4].
Dalam kondisi kompetisi ekonomi global saat ini, banyak negara mempromosikan keunggulan kompetitif maupun komparatifnya dengan berbagai insentif bagi masuknya FDI. Penggunaan insentif pajak merupakan strategi yang paling popular dalam usaha untuk mempromosikan FDI.
Aturan hukum, kebijakan ekonomi yang stabil, dukungan perundangan dan kelembagaan, dan perkembangan human capital dan demokrasi merupakan kunci sukses dari FDI[5].
6)      Adanya kestabilan politik
Munculnya kebijakan-kebijakan politk yang bertentangan tentu tidak menguntungkan dan bahkan dapat pula menimbulkan citra yang miring pada pemerintah akibat adanya kebijakan yang berdampak distorsi. Yang pasti, dengan adanya pertentangan kebijakan itu, Negara dapat dianggap terlalu riskan bagi penanaman modal, akibat tidak adanya kepastian dan keteraturan kebijakan politik. Padahal investor manapun menuntut adanya kepastian dan stabilitas politik demi keamanan dananya yang ditanamkan.[6]
Stabilitas politik maupun ekonomi adalah faktor penting dibalik pertumbuhan ekonomi dan arus masuk FDI. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
Investasi, termasuk FDI, adalah kegiatan berorientasi masa depan berdasarkan ekspektasi investor mengenai keuntungan masa mendatang. Jadi, pada dasarnya, keputusan FDI membutuhkan beberapa penilaian masa depan politik negara tuan rumah. Ada dua risiko utama yang berasal dari ketidakstabilan politik di negara tuan rumah bahwa investor dihadapinya. Pertama adalah bahwa ketidakstabilan domestik atau perang saudara atau konflik dengan negara tetangga akan mengurangi profitabilitas operasi di negara tuan rumah karena terjadi penurunan nilai penjualan domestik atau ekspor Negara tersebut, atau setidaknya produksi akan terganggu, atau fasilitas rusak atau hancur. Konsekuensi lain dari ketidakstabilan politik berasal dari fakta bahwa kemungkinan besar untuk mempengaruhi nilai mata uang negara tuan rumah, sehingga mengurangi nilai dari aset yang diinvestasikan di negara tuan rumah juga pada keuntungan masa depan yang dihasilkan oleh investasi[7].
7)      Sumber Daya Alam
Keberadaan sumber daya alam yang melimpah akan banyak menarik FDI dan memudahkan negara atau perusahaan investor untuk mendapatkan barang-barang mentah untuk diproduksi.
Faktor-faktor eksternal (push factor), faktor ini merupakan faktor yang berasal dari negara sumber FDI. Dalam menanamkan modalnya Negara sumber FDI yang dalam hal ini adalah Rusia sebagai (home country) akan mempelajari faktor-faktor keadaan negara tuan rumah (host country) ketika akan mengalirkan modalnya sebagai FDI (foreign direct investment), faktor-faktor ini antara lain adalah: (1) pertumbuhan ekonomi sumber investasi (2) serta tingkat suku bunga yang berlaku di Negara sumber investasi. [8]


Adapun faktor-faktor pendorong FDI ke setiap negara, meliputi faktor internal (pull factor) maupun faktor eksternal (push factor). Faktor-faktor internal (pull factor) merupakan faktor yang berasal dari negara tujuan FDI yang membuat aliran investasi asing masuk ke negara tuan rumah investasi, antara lain yaitu:[1]
1)      Prospek pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pembangunan ekonomi yang cepat akan memberikan kesempatan lebih banyak dan lebih baik bagi industri yang akan mengeksploitasi keuntungan dan kepemilikan mereka. Oleh karena itu, akan menarik lebih banyak FDI.
2)      Tenaga kerja yang murah
Biaya tenaga kerja adalah suatu komponen yang utama dari fungsi biaya. Tentunya tingkat upah yang lebih tinggi akan menghalangi aliran FDI ke dalam suatu negara, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang labor intensive dalam aktivitas produksinya. Sedangkan tenaga kerja yang murah akan memberikan keuntungan lebih banyak bagi perusahaan yang melakukan investasi di negara tersebut.
3)      Ukuran pasar (Market Size)
Ukuran pasar dari negara tuan rumah (domestik) serta laju pertumbuhannya. Dimana investor akan lebih tertarik pada negara yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak dan wilayah produksi yang lebih luas.
4)      Fisik, keuangan dan teknologi infrastruktur
Dapat diperkirakan bahwa ketersediaan prasarana fisik dapat mempengaruhi keputusan memilih tempat investasi. Misalnya : semakin banyak jalan raya, kereta api dan lain-lain akan menyebabkan semakin besarnya FDI.
5)      Pengembangan dan kebijakan ekonomi
Hakikat kebijakan ekonomi adalah intervensi negara secara cermat dan tersedianya mekanisme sehingga mendorong pertumbuhan dan investasi yang cepat. Dalam artian diperlukan kapabilitas negara melakukan intervensi secara efektif melalui instrumen kebijakan untuk mendukung pembagunan ekonomi. Penanaman modal asing ataupun modal dalam negeri tidak dibiarkan lepas begitu saja tanpa adanya intervensi dari negara bersama dengan perusahaan dalam menentukan arah kebijakan dan pasar konsumen yang dituju.[2]
Setiap negara menerapkan berbagai alat untuk mencapai tujuan kebijakan mengenai FDI. Sistem insentif investasi merupakan sistem yang sering digunakan akhir-akhir ini sebagai typical tool untuk menarik FDI. Untuk itu, perangkat kebijakan yang tepat harus dipilih untuk memaksimalkan pengaruh positif dari FDI bagi perekonomian negara tersebut. Jika ketidaksesuaian terjadi antara tujuan dan perangkatnya, tidak hanya kebijakan tersebut menjadi tidak efisien, tetapi juga, kemungkinan pengaruh negatif terhadap struktur perekonomian bisa jadi lebih besar [3].
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh suatu negara tujuan yang tidak memberatkan bagi negara asing yang berinvestasi, memungkinkan tingginya investasi asing yang masuk. Daya tarik lain yang menarik investor adalah kebijakan pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga, pajak, tarif impor dan lain-lain.
Keputusan investasi di pasar negara berkembang juga dipengaruhi oleh risiko ekonomi yang disebabkan oleh kebijakan ekonomi pemerintah. Keberhasilan pelaksanaan reformasi ekonomi oleh pemerintah tuan rumah akan menunjukkan kinerja ekonomi makro yang stabil, yang berarti risiko investasi yang rendah sehingga investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya[4].
Dalam kondisi kompetisi ekonomi global saat ini, banyak negara mempromosikan keunggulan kompetitif maupun komparatifnya dengan berbagai insentif bagi masuknya FDI. Penggunaan insentif pajak merupakan strategi yang paling popular dalam usaha untuk mempromosikan FDI.
Aturan hukum, kebijakan ekonomi yang stabil, dukungan perundangan dan kelembagaan, dan perkembangan human capital dan demokrasi merupakan kunci sukses dari FDI[5].
6)      Adanya kestabilan politik
Munculnya kebijakan-kebijakan politk yang bertentangan tentu tidak menguntungkan dan bahkan dapat pula menimbulkan citra yang miring pada pemerintah akibat adanya kebijakan yang berdampak distorsi. Yang pasti, dengan adanya pertentangan kebijakan itu, Negara dapat dianggap terlalu riskan bagi penanaman modal, akibat tidak adanya kepastian dan keteraturan kebijakan politik. Padahal investor manapun menuntut adanya kepastian dan stabilitas politik demi keamanan dananya yang ditanamkan.[6]
Stabilitas politik maupun ekonomi adalah faktor penting dibalik pertumbuhan ekonomi dan arus masuk FDI. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
Investasi, termasuk FDI, adalah kegiatan berorientasi masa depan berdasarkan ekspektasi investor mengenai keuntungan masa mendatang. Jadi, pada dasarnya, keputusan FDI membutuhkan beberapa penilaian masa depan politik negara tuan rumah. Ada dua risiko utama yang berasal dari ketidakstabilan politik di negara tuan rumah bahwa investor dihadapinya. Pertama adalah bahwa ketidakstabilan domestik atau perang saudara atau konflik dengan negara tetangga akan mengurangi profitabilitas operasi di negara tuan rumah karena terjadi penurunan nilai penjualan domestik atau ekspor Negara tersebut, atau setidaknya produksi akan terganggu, atau fasilitas rusak atau hancur. Konsekuensi lain dari ketidakstabilan politik berasal dari fakta bahwa kemungkinan besar untuk mempengaruhi nilai mata uang negara tuan rumah, sehingga mengurangi nilai dari aset yang diinvestasikan di negara tuan rumah juga pada keuntungan masa depan yang dihasilkan oleh investasi[7].
7)      Sumber Daya Alam
Keberadaan sumber daya alam yang melimpah akan banyak menarik FDI dan memudahkan negara atau perusahaan investor untuk mendapatkan barang-barang mentah untuk diproduksi.
Faktor-faktor eksternal (push factor), faktor ini merupakan faktor yang berasal dari negara sumber FDI. Dalam menanamkan modalnya Negara sumber FDI yang dalam hal ini adalah Rusia sebagai (home country) akan mempelajari faktor-faktor keadaan negara tuan rumah (host country) ketika akan mengalirkan modalnya sebagai FDI (foreign direct investment), faktor-faktor ini antara lain adalah: (1) pertumbuhan ekonomi sumber investasi (2) serta tingkat suku bunga yang berlaku di Negara sumber investasi. [8]



Pengertian Foreign direct investment (skripsi dan tesis)

Menurut Krugman (1991) yang dimaksud dengan FDI adalah arus modal internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya di negara lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan sumber daya, tetapi juga terjadi pemberlakuan kontrol terhadap perusahaan di luar negeri.[1] Sebagai negara berkembang, membutuhkan dana yang cukup besar untuk melaksanakan pembangunan nasional. Kebutuhan dana yang besar tersebut terjadi karena adanya upaya untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dari negara-negara maju, baik di kawasan regional maupun kawasan global. Sebuah negara tentunya masih belum mampu menyediakan dana pembangunan tersebut. Disamping berupaya menggali sumber pembiayaan dalam negeri, pemerintah juga mengundang sumber pembiayaan luar negeri, salah satunya adalah Penanaman Modal Asing Langsung (foreign direct invesment).
Sumber pembiayaan FDI ini oleh sebagian pengamat, merupakan sumber pembiayaan luar negeri yang paling potensial dibandingkan dengan sumber yang lain. Panayotou (1998) menjelaskan bahwa FDI lebih penting dalam menjamin kelangsungan pembangunaan dibandingkan dengan aliran bantuan atau modal portofolio, sebab terjadinya FDI disuatu negara akan diikuti dengan transfer of technology, know-how, management skill, resiko usaha relatif kecil dan lebih profitable.[2]



Sunday, December 2, 2018

Masyarakat Ekonomi ASEAN (skripsi dan tesis)



Menurut Suroso dan Widyaiswara (2015) yang dikutip dari (www.bppk.kemenkeu.go.id) Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai KTT ASEAN di Singapura pada tahun 1992. Tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian di kawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara ASEAN. Konsekuensi atas kesepakatan MEA tersebut berupa aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Hal-hal tersebut tentunya dapat berakibat positif atau negative bagi perekonomian Indonesia, oleh karena itu dari sisi pemerintah juga dilakukan strategi dan langkah-langkah agar Indonesia siap dan dapat memanfaatkan momentum MEA.
Gambaran karakteristik utama MEA adalah pasar tunggal dan basis produksi; kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi; kawasan dengan pembangunan ekonomi yang adil; dan kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global. Dampak terciptanya MEA adalah terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Konsekuensi atas kesepakatan MEA yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.

Sunday, June 10, 2018

Prinsip-prinsip Indonesia dalam Melakukan Kerjasama (Skripsi dan Tesis)

Kerjasama antar dua negara atau lebih selalu memiliki dasar adanya kepentingan bersama dan adanya kesepakatan bersama untuk memperoleh keuntungan bersama. Namun kondisi dan situsasi dari tiap negara serta posisi relatifnya terhadap engara lain membuat sifat atau bentuk kerjasama akan berbeda satu dengan lainnya. Posisi geografis Indonesia yang diapit oleh Samudera Hindia dan samudar Pasifik mendesak adanya kebutuhan adanya kerjasama baik dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung maupun dengan negara-negara perikanan dunia lainnya yang memiliki armada perikanan jarak jauh (distant fishing fleet). Namun sebagaiman dikemukakan diatas, keperluan satu negara untuk memperoleh kesepakatan kerja sama yang saling menguntungkan sangat dipengaruhi oleh landasan ataupun kondisi dalam negeri yang memadai. Tanpa adanya fondasi yang kuat maka kerjasama internasional baik regional maupun global hanya akan merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Bentuk kerjasama dilakukan Indonesia dalam forum regional dan global dituangkan dalam bentuk perjanjian sebagai salah satu dari kegiatan harmonisasi yang merupakan upaya untuk menyelaraskan suatu bentuk permasalahan dalam suatu bidang yang diperlukan kerjasama dengan negara lain dan diikuti dengan pengakuan atas solusi yang dicapai masing-masing negara. Perjanjian atau kerjasama luar negeri dapat dicapai melalui penyusunan suatu perangkat standar ataupun perangkat standar atau peraturan bersama dengan mengadakan kesepakatan tertentu bahwa dalam mengambil kesepakatan di bidang standar atau peraturan, setiap negara harus mengacu pada peraturan atau standar internasional.
Upaya ini jelas lebih mempermudah penyelesaian bagi ke dua belah pihak ataupun dengan pihak-pihak yang terkait. Proses penyusunan ini pun harus dilanjutkan dalam bentuk spesifik misalnya dengan proses MoU (Memorandum of Understanding) dimana MoU memuat tentang garis besar lingkup kegiatan yang menjadi point kerjasama. MoU ini menjadi payung dan menjadi acuan dalam melaksanakan MRA. Di lain sisi MoU tidak bisa berdiri sendiri, karena MoU tidak dapat terbentuk tanpa Agreement di antara kedua negara yang bekerjasama [1]
Upaya ini jelas lebih mempermudah penyelesaian bagi ke dua belah pihak ataupun dengan pihak-pihak yang terkait. Proses penyusunan ini pun harus didukung dengan proses MoU (memorandum of Understanding) dimana MoU memuat tentang garis besar lingkup kegiatan yang menjadi point kerjasama. MoU ini menjadi payung dan menjadi acuan dalam melaksanakan perjanjian atau kerjasama luar negeri. Di lain sisi MoU tidak bisa berdiri sendiri, karena MoU tidak dapat trbentuk tanpa Agreement di antara kedua negara yang bekerjasama[2].
Dengan kata lain bahwa penjenjangan yang harus dilakukan dari kegiatan harmonisasi standar maupun peraturan yang dituangkan dalam perjanjian atau kerjasama luar negeri adalah :
1.       Agreement
Agreement dilakukan antar pemerintah dengan pemerintah. Agreement bersifat umum/global antara 2 negara dimana dari perjanjian ini dapat dijadikan acuan yang dapat membuka peluang kepada anggotanya dalam melakukan kerjasama dan harmonisasi sesuai dengan bidang yang dijadikan wilayah kesepakatan.
Agreement ini ditanda tangani dan disahkan oleh kedua negara diwakili oleh Menteri Luar Negeri
2.       Memorandum of Understanding
Posisi MoU adalah di bawah dan dipayungi oleh Agreement. MoU pada umumnya merupakan kerjasama yang menghasilkan kesepakatan antar badan atau lembaga pemerintahan atau non pemerintah yang dibentuk dengan maksud dan kepentingan yang sama antar anggota. Ruang lingkup dan kerjasama ini lebih mengarah pada bidang atau substansi yang dikerjasamakan.
MoU ini disahkan dan ditandangani pimpinan puncak dari masing-masing negara anggota
3.       Mutual Recognition Arrangement
Perjanjian saling mengakui (MRA) merupakan perjanjian kesepakatan antara 2 badan, lembaga atau organisasi yang merupakan jabaran serta dipayungi oleh MoU. Pada tahap MRA ini sudah menjurus ke spesifik teknis, baik dari segi administrasi, pelaksanaan maupun substansi yang dikerjasamakan