Thursday, June 29, 2023

Pengertian Audit Fee

 


Menurut Sukrisno Agoes (2012:18) Audit Fee adalah sebagai berikut:
“Besarnya biaya tergantung antara lain resiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tinggi keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan
professional lainnya.”
Indikator dari fee audit dapat di ukur dari:
1. Besaran fee bergantung pada resiko penugasan
Sebagai sebuah profesi yang beresiko terhadap pertanggung jawaban
kerjaannya maka resiko penugasan menjadi pertimbangan besar
kecilnya biaya yang akan ditentukan untuk tugas yang diberikan.
2. Besaran fee bergantung Kompleksitas jasa yang diberikan
Semakin sulit tugas audit yang diberikan, maka akan semakin besar
pula biaya yang dikeluarkan oleh sebuah audit.
3. Besaran fee bergantung pada Tingkat keahlian
Tingkat keahlian yang yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut.
4. Besaran fee bergantung pada struktur biaya KAP
Sebagai sebuah bidang ahli yang sejajar dengan profesi khusus
lainnya, pertimbangan nilai seorang auditor akan disesuaikan dengan
profesi khusus lainnya.
Dalam Jurnal JAAI Vol 12. 2 Desember 2008 dalam Y.Putri 2016. Iskak
mendefinisikan Audit Fee sebagai berikut:
“Audit Fee adalah honorarium yang dibebankan oleh akuntan publik kepada
perusahaan auduitee atas jasa audit yang dilakukan akuntan publik terhadap
laporan keuangan. Penetapan biaya audit yang dilakukan oleh KAP
berdasarkan biaya perhitungan dari biaya pokok pemeriksaan yang terdiri
dari biaya langsung dan tidak langsung”
Dari beberapa pengertian di atas dapat diinterpretasikan bahwa yang
dimaksud Audit Fee ialah besaran biaya audit yang bergantung pada risiko
penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut

Jenis-jenis Auditor

 


Menurut Arens et.al (2011:19) jenis-jenis auditor adalah sebagai berikut :
a. Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan
historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka,
kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan
serta organisasi nonkomersial yang lebih kecil.
b. Auditor Internal Pemerintah
Auditor Internal Pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melayani
kebutuhan pemerintah.
c. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan badan yang
didirikan berdasarkan Konstitusi Indonesia.
d. Auditor Pajak
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak bertanggung jawab untuk
memberlakukan peraturan pajak salah satu utama Ditjen Pajak adalah
mengaudit SPT wajib pajak untuk memberlakukan apakah SPT itu
adalah untuk mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini murni
bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaaan ini
disebut auditor pajak.
e. Auditor Internal
Auditor Internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit
bagi manajemen, sama seperti BPK mengaudit untuk DPR.
Sedangkan menurut Mulyadi (2003:29) jenis-jenis auditor adalah sebagai
berikut :
“Orang atau kelompok orang yang melaksanakan audit dapat dikelompokan
menjadi tiga golongan yaitu:
1. Auditor Independen
2. Auditor Pemerintah
3. Audit Intern”.
Jenis-jenis auditor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Auditor Independen.
Yang dimaksud dengan Audit Independen yaitu sebagai berikut:
“Audit independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan
keuangan yang dibuat oleh kliennya”.
Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai
informasi keuangan seperti: kreditor, investor, calon kreditor, calon investor, dan
instansi pemerintahan (terutama instansi pajak).
Pihak yang memanfaatkan jasa auditor independen terutama adalah pihak
selain kliennya. Oleh karena itu, independensi auditor dalam melaksanakan keahlian
merupakan hal yang pokok, meskipun auditor tersebut dibayarkan oleh klien karena
jasa yang diberikan tersebut.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang
praktik akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor
harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya. Di samping itu, auditor tidak hanya berkewajiban
mempertahankan sikap mental independen, tetapi ia harus pula menghindari keadaankeadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya.
2. Auditor Pemerintah
Yang dimaksud dengan Auditor Pemerintah yaitu sebagai berikut :
“Auditor Pemerintah adalah audit professional yang bekerja di instansi
pemerintah yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas pokoknya
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan pada pemerintah”.
Meskipun terdapat banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintah,
namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), serta instansi pajak.
3. Auditor Intern
Auditor Intern bekerja di suatu perusahaan untuk melakukan audit bagi
kepentingan manajemen perusahaan, seperti halnya auditor pemerintah bagi
pemerintah. Yang dimaksud dengan Auditor intern yaitu sebagai berikut:
“Auditor intern adalah auditor yang bekerja di perusahaan (perusahaan
negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh
manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan
informasi yang dihasilakn oleh berbagai bagian organisasi”.
Berdasarkan uraian di atas dapat diinterpretasikan bahwa pada umumnya
pemakai jasa auditor adalah Dewan Komisaris atau Direktur Utama Perusahaan.Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, audit intern harus berada di luar fungsi lini
suatu organisasi, tetapi tidak lepas dari hubungan bawahan atasan seperti hubungan
lainnya. Auditor intern wajib memberikan informasi yang berharga bagi manajemen
untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasi perusahaan.
Kebutuhan akan adanya audit internal di dalam suatu perusahaan semakin
meningkat sejalan dengan meningkat operasi perusahaan. Pentingnya audit internal
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan bertambah kompleknya sistem
akuntansi. Dengan semakin besarnya organisasi perusahaan, untuk itu diperlunya
pendelegasian wewenang. Pendelegasian wewenang ini diperlukan karena tidak
mungkin semua wewenang dan berbagai departemen, bagian seksi, ataupun satuan
organisasi lainnya berada dan dipegang oleh satu orang . mengingat akan hal tersebut,
maka diperlukan adanya bagian yang disebut dengan audit internal. (Sumaryatir,
2006)

Jenis-jenis Audit

 


Menurut Sukrisno Agoes (2012) jenis-jenis audit adalah sebagai berikut :
1. Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
a. Pemeriksaan Umum
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan
oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
b. Pemeriksaan Khusus
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang
dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir
pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2. Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
a. Manajemen Audit
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan,
termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah
ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan
operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan
ekonomis.
b. Pemeriksaan ketaatan
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan
sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang
berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan
(manajemen, dewan komisaris) maupun pihak eksternal
(Pemerintah, Bapepam-LK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal
Pajak, dan lain-lain).
c. Pemeriksaan Intern, Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian
internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan
catatan akuntansi, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen
yang telah ditentukan.
d. Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data
akuntansinya dengan menggunakan Electronic Data Processing
(EDP) System.
Sedangkan menurut Elder, Beasley dan Arens, yang dialih bahasakan oleh
Jusuf (2012:6) jenis-jenis audit adalah sebagai berikut :
Audit Laporan Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh data
mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat
memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum (GAAP).
1. Audit Kepatuhan
Audit yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa
bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi
suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan peraturan
tertentu.
2. Audit operasional
Audit yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi
bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas
dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.”
Berdasarkan uraian di atas dapat diinterpretasikan bahwa dari berbagai jenis
audit yang dilakuan kecuali laporan audit keuangan, keseluruhan audit memiliki
tujuan yang (hampir) sama yaitu menilai bagaimana manajemen mengoperasikan
perusahaan, mengelola sumber daya yang dimiliki, meningkatkan efisiensi proses
dalam mencapai tujuan perusahaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(SAK).

Tujuan Audit

 


Proses auditing dilakukan berdasarkan standar auditing yang berlaku umum.
Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung
jawab profesionalnya. Seorang auditor professional dalam melaksanakan audit,
memiliki tujuan tersendiri.
Menurut Institut Akuntan Publik Indonesia (2011:110:1) tujuan audit adalah
sebagai berikut :
“Tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah
untuk menyatakan pendapat atas kewajaran. Dalam semua hal yang
material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor merupakan sarana
bagi auditor yang menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan
mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapatnya. Baik
dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak
memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah menurut pendapatnya, laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
menunjukkan keadaan-keadaan yang dalam prinsip tersebut tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dihubungkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode
sebelumnya”.
Sedangkan menurut Alvin A. Arens (2012:104) berdasarkan seksi PSA 02
(SA 110) tujuan audit adalah sebagai berikut:
“Tujuan umum audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
merupakan pemberian opini atas kewajaran dimana laporan tersebut telah
disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha dan arus kas, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia”.
Jika auditor yakin bahwa laporan tidak disajikan secara wajar atau tidak
mampu menarik kesimpulan dikarenakan bahan bukti yang tidak memadai, maka
auditor bertanggung jawab untuk menginformasikan kepada pengguna laporan
keuangan melalui laporan auditnya.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diinterpretasikan bahwa auditing
dilakukan oleh para Auditor yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan
keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan
berlaku secara umun.

Perbedaan Kualitas Audit di Indonesia dan Malaysia


Baik buruknya kualitas audit yang dihasilkan oleh seorang auditor
disebabkan oleh beberapa faktor. Kualitas audit yang baik adalah
dimana auditor berhasil untuk menemukan dan menganalisis salah saji
material yang terdapat pada keuangan perusahaan. Kualitas audit tiap
negara tentunya memiliki perbedaan diikuti juga dengan peraturan yang
berbeda – beda mengenai jasa audit.
Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang serumpun dimana
diantara keduanya memiliki beberapa kesamaan mengenai kepedulian
terhadap kewajiban rotasi audit sehingga kedua negara tersebut
mengeluarkan kebijakan mengenai aturan rotasi wajib audit. Tidak
menutup kemungkinan dengan adanya perbedaan lamanya kebijakan
tersebut di Indonesia dengan Malaysia memiliki kualitas audit yang
berbeda.
Dengan adanya perbedaan dari segi lamanya kebijakan seperti
rotasi audit dapat menyebabkan adanya perbedaan kualitas audit antara
Indonesia dengan Malaysia. Jika melihat dari sisi audit fee berdasarkan
penelitian komparatif yang dilakukan Chintya (2015) maka Indonesia
lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia. Hal tersebut diketahui dari
penentuan audit fee pada laporan keuangan perusahaan Malaysia dan
Indonesia. Data penentuan audit fee di Indonesia berupa professional
fees dimana sudah terdapat campuran biaya konsultasi lainnya
sedangkan, Malaysia berupa audit remuneration yang menggambarkan
audit fee sebenarnya. Perbedaan tersebut mengenai audit fee juga dapat

memengaruhi perbedaan kualitas audit di kedua negara 

Hubungan antara Rotasi Audit dengan Kualitas Audit

 


Berdasarkan pada upaya peningkatan kualitas audit, peraturan
yang mengatur mengenai kewajiban rotasi audit perlu untuk diuji dan
dibuktikan keefektifannya. Adanya beberapa pihak menyatakan bahwa
akan adanya peningkatan audit fee yang signifikan akibat terjadi rotasi
audit karena seakan auditor terus dihadapkan pada tahun awal dari
pelaksanaan jasa auditnya yang membutuhkan investasi sumber daya
untuk mempelajari sifat bisnis kliennya yang unik.
Kewajiban mengenai rotasi audit dalam perspektif teori agensi
dimana teori tersebut menggambarkan keberadaan perusahaan. Untuk
meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna laporan keuangan
maka perusahaan berusaha untuk bisa meningkatkan laporan keuangan
auditan yang berkualitas juga. Oleh karena itu, rotation mandatory audit
partner perlu untuk dilakukan agar kepercayaan pengguna laporan
keuangan meningkat.
Penelitian sebelumnya memberikan hasil rotasi audit berpengaruh
positif terhadap kualitas audit. Seperti pada penelitian Mgbame (2012),
Dianti (2014), Pratistha dan Widhiyani (2014), serta Kurniasih dan
Rohman (2014) menunjukkan bahwa rotasi audit berpengaruh positif
terhadap kualitas audit. Dari hasil penelitiannya dapat disimpulkan
bahwa kebijakan mengenai rotasi audit memiliki efek yang baik
terhadap kualitas audit karena dapat memungkinkan untuk
mengembalikan kepercayaan pengguna laporan keuangan terhadap
fungsi audit

Hubungan antara Audit Fee dengan Kualitas Audit

 


Pada suatu perusahaan yang rasional, seorang manajer tersebut tidak
akan memilih auditor dengan kualitas audit yang tinggi serta audit fee
yang tinggi ketika, kondisi keuangan perusahaan tersebut sedang tidak
baik. Hal tersebut terjadi dengan adanya anggapan auditor yang
memiliki kualitas audit yang tinggi dapat mendeteksi salah saji material
pada kondisi perusahaan yang kurang baik lalu menyampaikannya
kepada pengguna laporan keuangan. Pada penelitian Fitriany, et al
(2013) menunjukkan hasil bahwa ketika auditor mendapatkan fee yang
rendah menyebabkan auditor memberikan peluang bagi manajemen
dalam melakukan manajemen laba sehingga laporan keuangan menjadi
bias, hal tersebut menunjukkan ketika audit fee yang rendah mengurangi
independensi auditor yang menyebabkan kualitas audit juga berkurang.
Sehingga, ketika auditor diberikan audit fee yang tinggi akan
memunculkan keinginan auditor untuk memberikan hasil kualitas audit
yang baik dan meningkatkan kualitas auditnya.
Audit fee yang didapat oleh akuntan publik dari kliennya
merupakan sebagian besar dari total pendapatan kantor akuntan publik
tersebut atau bisa jadi hanya sebagian kecil dari pendapatan kantor
akuntan publik. Penelitian sebelumnya dilakukan oleh beberapa peneliti
dan mendapatkan hasil audit fee memiliki pengaruh positif terhadap
kualitas audit. Sebut saja penelitian yang dilakukan oleh Yuniarti
(2011), Kurniasih dan Rohman (2014), serta Pratistha dan Widhiyani
(2014) membuktikan audit fee berpengaruh positif terhadap kualitas
audit. Apabila audit fee tinggi akan berpengaruh terhadap auditor dalam
meningkatkan kualitas auditnya. Audit fee yang diberikan selama satu
tahun serta estimasi biaya operasional yang dibutuhkan selama
pelaksanaan proses audit dapat meningkatkan kualitas audit yang
dihasilkan.