Thursday, June 29, 2023

Jenis-jenis Auditor

 


Menurut Arens et.al (2011:19) jenis-jenis auditor adalah sebagai berikut :
a. Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan
historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka,
kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan
serta organisasi nonkomersial yang lebih kecil.
b. Auditor Internal Pemerintah
Auditor Internal Pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melayani
kebutuhan pemerintah.
c. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan badan yang
didirikan berdasarkan Konstitusi Indonesia.
d. Auditor Pajak
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak bertanggung jawab untuk
memberlakukan peraturan pajak salah satu utama Ditjen Pajak adalah
mengaudit SPT wajib pajak untuk memberlakukan apakah SPT itu
adalah untuk mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini murni
bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaaan ini
disebut auditor pajak.
e. Auditor Internal
Auditor Internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit
bagi manajemen, sama seperti BPK mengaudit untuk DPR.
Sedangkan menurut Mulyadi (2003:29) jenis-jenis auditor adalah sebagai
berikut :
“Orang atau kelompok orang yang melaksanakan audit dapat dikelompokan
menjadi tiga golongan yaitu:
1. Auditor Independen
2. Auditor Pemerintah
3. Audit Intern”.
Jenis-jenis auditor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Auditor Independen.
Yang dimaksud dengan Audit Independen yaitu sebagai berikut:
“Audit independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan
keuangan yang dibuat oleh kliennya”.
Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai
informasi keuangan seperti: kreditor, investor, calon kreditor, calon investor, dan
instansi pemerintahan (terutama instansi pajak).
Pihak yang memanfaatkan jasa auditor independen terutama adalah pihak
selain kliennya. Oleh karena itu, independensi auditor dalam melaksanakan keahlian
merupakan hal yang pokok, meskipun auditor tersebut dibayarkan oleh klien karena
jasa yang diberikan tersebut.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang
praktik akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor
harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya. Di samping itu, auditor tidak hanya berkewajiban
mempertahankan sikap mental independen, tetapi ia harus pula menghindari keadaankeadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya.
2. Auditor Pemerintah
Yang dimaksud dengan Auditor Pemerintah yaitu sebagai berikut :
“Auditor Pemerintah adalah audit professional yang bekerja di instansi
pemerintah yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas pokoknya
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan pada pemerintah”.
Meskipun terdapat banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintah,
namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), serta instansi pajak.
3. Auditor Intern
Auditor Intern bekerja di suatu perusahaan untuk melakukan audit bagi
kepentingan manajemen perusahaan, seperti halnya auditor pemerintah bagi
pemerintah. Yang dimaksud dengan Auditor intern yaitu sebagai berikut:
“Auditor intern adalah auditor yang bekerja di perusahaan (perusahaan
negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh
manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan
informasi yang dihasilakn oleh berbagai bagian organisasi”.
Berdasarkan uraian di atas dapat diinterpretasikan bahwa pada umumnya
pemakai jasa auditor adalah Dewan Komisaris atau Direktur Utama Perusahaan.Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, audit intern harus berada di luar fungsi lini
suatu organisasi, tetapi tidak lepas dari hubungan bawahan atasan seperti hubungan
lainnya. Auditor intern wajib memberikan informasi yang berharga bagi manajemen
untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasi perusahaan.
Kebutuhan akan adanya audit internal di dalam suatu perusahaan semakin
meningkat sejalan dengan meningkat operasi perusahaan. Pentingnya audit internal
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan bertambah kompleknya sistem
akuntansi. Dengan semakin besarnya organisasi perusahaan, untuk itu diperlunya
pendelegasian wewenang. Pendelegasian wewenang ini diperlukan karena tidak
mungkin semua wewenang dan berbagai departemen, bagian seksi, ataupun satuan
organisasi lainnya berada dan dipegang oleh satu orang . mengingat akan hal tersebut,
maka diperlukan adanya bagian yang disebut dengan audit internal. (Sumaryatir,
2006)

No comments:

Post a Comment