Monday, October 30, 2023

Proses Manajemen Strategi

 


Hunger dan Wheelen (2012:9) menyebutkan bahwa dalam
proses manajemen strategis meliputi empat elemen dasar yaitu: (1)
pengamatan lingkungan, (2) perumusan strategi, (3) implementasi
strategi, dan (4) evaluasi dan pengendalian. Dapat dilihat bahwa dalam tahapan manajemen
strategik saling memiliki interaksi dan timbal balik dari tahap pertama hingga
akhir. Manajemen strategik ini dapat dilihat sebagai suatu proses yang
meliputi sejumlah tahapan yang saling berkaitan dan beruntun (Kuncoro,
2006). Komitmen, keputusan, dan aksi yang diperlukan suatu perusahaan atau
organisasi untuk mencapai strategic competiveness dan menghasilkan
keuntungan diatas rata-rata (Kuncoro, 2006). Dari tahapan proses manajemen
strategik tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen strategik
merupakan sekumpulan keputusan dan tindakan yang menghasilkan
perumusan dan implementasi rencana yang didesain untuk mencapai tujuan
suatu organisasi. Manajemen strategik melibatkan pengambilan keputusan
jangka panjang yang berorientasi masa depan serta rumit dan membutuhkan
cukup banyak sumber daya, maka partisipasi manajemenAnalisis Lingkungan
Analisis lingkungan ini meliputi dari kegiatan memonitor, evaluasi, dan
mengumpulkan informasi dari lingkungan eksternal dan internal perusahaan.
Tujuannya yaitu untuk mengidentifikasi factor strategis elemen eksternal dan
internal akan memutuskan strategi dimasa yang akan datangbagi perusahaan.
Lingkungan internal terdiri dari variabel-variabel (kekuatan dan
kelamahan) yang ada di dalam organisasi tetapi biasanya tidak dalam
pengendalian jangka pendek dari manajemen puncak. Variabel- variabel
tersebut membentuk suasana dimana pekerjaan dilakukan yang meliputi
struktur, budaya, dan sumber daya organisasi. (Wheelen and Hunger, 2012).
Perusahaan juga membandingkan keberhasilan di masa lalu serta pertimbangan
tradisional dengan kapabilitas perusahaan saat ini guna menentukan tingkat
kapabilitas perusahaan di masa depan (Pearce & Robinson, 2008).
Lingkungan eksternal organisasi terdiri atas seluruh kondisi serta
kekuatan yang mempengaruhi pilihan strategis dan menentukan situasi
kompetitifnya. Model manajemen strategis membagi lingkungan eksternal
dalam tiga segmen interaktif: lingkungan jauh, lingkungan industri, dan
lingkungan operasi (Pearce & Robinson, 2008). Untuk melakukan analisis
lingkungan ini memerlukan suatu alat analisis yang dinamakan analisis SWOT.
SWOT merupakan akronim yang digunakan untuk mendeskripsikan Strengths
(Kekuatan), Weaknesses (Kelemahan), Opportunities (Peluang), dan Threats
(Ancaman) yang merupakan faktor strategis bagi perusahaan spesifik (Wheelen
and Hunger, 2012)

Ketrampilan Strategi

  Seorang Top Manajer (Manajer Senior) memerlukan ketrampilan stratejik (strategic skill): a. Analisis Strategi, yang terdiri dari: 1) Organization healt audit, yaitu mengadakan penelitian/pemeriksaan (analisis) secara cermat terhadap 8 kesehatan organisasi sendiri, baik terhadap kesehatan kelemahankelemahan maupun terhadap kekuatan-kekuatan atau kelebihankelebihannya. 2) Environmental Scanning, yaitu meneliti, memeriksa, menganalisis secara mendalam situasi dan kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi organisasi b. Perencanaan Strategi (Strategic Plannig), yang terdiriatas: 1) Scenario profiling, yaitu membuat suatu jalan cerita atau menggambarkan peristiwa atau hal-hal yang mungkin yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang (waktu tertentu) yang dihadapi dengan berfokus kepada faktor-faktor perubahan yang pokok. 2) Perencanaan Program (program planning) yaitu membuat suatu perencanaan strategi dengan melalui langkah- langkah secara berurutan dengan melihat perubahan yang terjadi, dimulai dari menetapkan tujuan, prioritas dan penentuan cara bertindak, sampai pada langkah pengecekan (monitoring) sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan perencanaan tersebut. c. Manajemen Strategi (strategic management), yang terdiri dari: 1. Translation Process, yaitu proses penjabaran yang dimulai dari adanya keinginan dari pemimpin yang lebih tinggi dijabarkan menjadi kebijaksanaan dan aplikasi di lapangan yaitu pembuatan rencana kepala dan urutan kegiatan, sampai kepada bagaimana melayani masyarakat di lapangan 2. Management Audit, yaitu, mengecek atau memeriksa bagaimana manajemen suatu organisasi dengan melihat hasil (result) dan prosesnya bagaimana manajemen itu berjalan.

Berpikir Strategi

 Berpikir Strategi Salah satu kapabilitas yang unik dalam strategi adalah kemampuan berfikir stratejik (strategic thinking), berfikir stratejik adalah kemampuan. Pada dasarnya berpikir strategik adalah berpikir nalar tentang perkembangan organisasi berdasarkan keunggulankeunggulan kapabilitas organisasi untuk menghadapi tantangan, ancaman, dan misi organisasi. Organisasi untuk menjawab permasalahan yang berkenaan dengan pertanyaan: 1. Sebaiknya apa yang kita lakukan bagiorganisasi? 2. Mengapa dan bagaimana organisasi mampu mengembangkannya? Untuk menjawab pertanyaan pokok tersebut perlu adanya nalar sebagai berikut: a. Identifikas faktor-faktor kunci yang menyebabkan keberhasilan. b. Kemampuan analisis output organisasi dan menginformasikannya kepada masyarakat. c. Pengukuran dan analisis keunggulan dibanding yanglain. d. Antisipasi terhadap respon yang lain dan perubahan lingkungan sepanjang masa. e. Mengekspoitasi sesuatu yang baru dan berbeda ketimbang pesaing. f. Mengutamakan atau memprioritaskan investasi dalam usaha yang menigkatkan keunggulan

Pengertian Strategi

 


Strategi berasal dari kata Yunani strategos, yang berarti Jenderal. Oleh
karena itu kata strategi secara harfiah berarti “Seni dan Jenderal”. Kata ini mengacu
pada apa yang merupakan perhatian utama manajemen puncak organisasi. Secara
khusus, strategi adalah penempatan misi perusahaan, penetapan sasaran organisasi
dengan mengikat kekuatan eksternal dan internal, perumusan kebijakkan dan
strategi tertentu mencapai sasaran dan memastikan implementasinya secara tepat,
sehingga tujuan dan sasaran utama organisasi akan tercapai.
Menurut Wheelen dan hunger Manajemen strategis adalah serangkaian
keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja jangka panjang
perusahaan. Ini mencakup pemindaian lingkungan (baik eksternal maupun
internal), perumusan strategi (perencanaan strategis), implementasi strategi, serta
evaluasi dan pengendalian. Oleh karena itu, studi tentang manajemen strategis
menekankan pemantauan dan evaluasi peluang dan ancaman eksternal berdasarkan
kekuatan dan kelemahan perusahaan untuk menghasilkan dan menerapkan arah
strategis baru bagi suatu organisasi.
Secara umum strategi diartikan sebagai suatu cara yang digunakan oleh
manajer atau pimpinan puncak untuk mencapai tujuan organisasi. Strategi
merupakan landasan awal bagi sebuah organisasi dan elemen elemen di dalamnya
untuk menyusun langkah-langkah atau tindakan-tindakan dengan
memperhitungkan factor faktor internal dan eksternal dalam rangka pencapaian
tujuan yang telah ditentukan.

Coronavirus Disease-19 (Covid-19)

 


Coronavirus Disease-19 atau Covid-19 merupakan penyakit yang
disebabkan oleh novel coronavirus yang menyebabkan Covid-19. Penulisan Covid19 didasari pada anjuran Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health
Organization (WHO) tentang penulisan Covid-19. COVID-19 pada awalnya
bernama SARS-CoV-2 pertama. SARS-CoV-2 pertama kali dilaporkan
menjangkiti manusia oleh pejabat di kota Wuhan, Provinsi Hubei di Republik
Rakyat Tiongkok (RRT), pada bulan Desember 2019. Setelah perintah setempat
melakukan penyelidikan, para penyilidik mengidentifikasi kasus manusia dengan
timbulnya gejala pada awal 2019 Desember. Dari semua bukti yang tersedia sampai
saat ini, virus ini berasal dari hewan dan bukan virus yang dimanipulasi atau dibuatbuat. Bukan hanya itu, dari hasil penelitian yang diteliti oleh pejabat di Tiongkok
juga mengungkapkan, bahwa hewan memiliki kecenderungan untuk menularkan
virus SARS-CoV-2 pada manusia, baik dari liar, hewan mati bahkan dari hewan
yang dipelihara oleh manusia (World Health Organization, 2020:1).
Hingga pada 11 Februari 2020, WHO mengumumkan nama penyakit yang
disebabkan 2019-nCov itu dengan sebutan, Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
dan dinyatakan sebagi pandemi global, yang berarti menjadi fokus kesehatan dunia
karena per tanggal 24 April 2020, menurut data WHO, Covid-19 sudah menjangkiti
213 negara dengan kasus terkonfirmasi postif sebanyak 2.591.015 dengan jumlah
kematian 178.686. Hal ini disebabkan, sampai dengan saat ini (24 April 2020),
vaksin untuk menyembuhkan korban yang terjangkit pandemi Covid-19. Bahkan
bukan hanya itu saja, pendemi ini juga membutuhkan penanganan khusus karena
harus diikuti dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan
menekan angka kematian yang disebabkan oleh pandemi ini (Mehta, 2020:2).
Covid-19 memiliki durasi penyebaran yang cukup cepat jika
dibandingkan dengan virus lainnya di dunia. Di Tiongkok, penyebaran Covid-19
ini memiliki kecepatan yang berbeda dari influenza. Pada tahap awal
penyebarannya di Tiongkok, Covid-19 memiliki durasi dua (2) kali lebih cepat dari
influenza, yaitu sekitar 4-5 hari (Anderson, Heesterbeek, Klinkenberg, &
Hollingsworth, 2020). Penyebaran yang sudah sangat cepat ini dapat semakin cepat
menyebar dan menjangkiti manusia, apabila manusia tidak memiliki imunitas tubuh
yang baik, dan kelompok usia rentan (lansia) menjadi salah satu demografi yang
paling rawan terpapar Covid-19, sehingga dapat menyebabkan penyebaran Covid19 dapat lebih cepat menular ke manusia lainnya (Dowd et al., 2020). Seperti halnya
di Korea Selatan dan Italia, di mana pada kasus ini menunjukkan bahwa demografi
benar-benar mempengaruhi kematian korban yang terpapar COVID-19. Populasi
muda memiliki perbedaan jumlah kematian jika dibandingkan dengan jumlah
kematian yang menimpa populasi usia lanjut.
Pandemi Covid-19, seperti virus yang menyerang pernapasan lainnya
termasuk flu, Covid-19 dapat menyebar melalui tetesan (droplet) yang dikeluarkan
dari hidung atau mulut orang yang terinfeksi ketika batuk atau bersin. Satu kali
batuk atau bersin dapat menghasilkan kurang lebih 3.000 tetesan. Virus yang
terdapat di dalam tetesan bersin atau batuk dapat bertahan hingga 3 jam setelah
dikeluarkan ke udara. Tetesan ini berukuran sekitar 1 hingga 5 mikrometer atau 30
kali lebih kecil dari lebar rambut manusia. Virus tersebut juga dapat menjadi
airborne selama beberapa jam di udara.
Bukan hanya itu saja, WHO menyatakan bahwa pandemi ini juga dapat
bertahan lama pada permukaan benda-benda yang tidak berpori, seperti halnya
baju, atau permukaan lain yang ada di sekelilingnya. Barang-barang tersebut
adalah:

Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM)

 


Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki potensi menjadi
lokomotif penggerak perekonomian dalam kancah nasional maupun daerah. Sektor
inipun mampu memicu gelombang penyerapan tenaga kerja, bahkan yang kurang
terampil sekalipun, dalam jumlah besar. Namun jika dibandingkan dengan
perusahaan besar, pelaku UMKM memiliki ketahanan yang relatif lebih baik
terhadap krisis ekonomi yang dihadapi. Memiliki kemampuan memenuhi
kebutuhan masyarakat akan barang/jasa dengan harga yang lebih terjangkau, serta
memberikan sumbangan yang besar kepada PDRB (Produk Domestik Regional
Bruto).
UMKM sendiri bertujuan untuk menumbuh kembangkan usaha dalam
rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang
berkeadilan. Ini mengandung makna bahwa UMKM merupakan alat perjuangan
nasional untuk menumbuhkan dan membangun perekonomian nasional dengan
melibatkan sebanyak mungkin pelaku ekonomi berdasarkan potensi yang dimiliki
atas dasar keadilan bagi semua pemangku kepentingan (Wilantara & Indrawan,
2016:20).
UMKM didefinisikan dengan berbagai cara yang berbeda tergantung pada
beberapa negara dan aspek lainnya. Dalam perekonomian Indonesia, UMKM
merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan
terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk
dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefiniskan
pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: 
  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha
    perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
    dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
    perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
    bagian baik langsung mapun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha
    besar yang memenuhi kriteria Usah kecil sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
    dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
    perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
    bagian baik langsung mapun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar
    dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
    diatur dalam Undang- Undang (Undang-Undang No 20 Tahun 2008).
    Badan Pusat Statistik (BPS) yang memasukan kuantitas tenaga kerja yang
    terlibat. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5-
    19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki
    tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja cukup besar
    dan memberi peluang bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing dengan
    perusahaan yang lebih cenderung menggunakan modal besar (capital intensive).
    33
    Eksistensi UMKM memang tidak dapat diragukan lagi karena terbukti mampu
    bertahan dan menjadi roda penggerak ekonomi, terutama pasca krisis ekonomi.
    Disisi lain, UMKM juga menghadapi banyak sekali permasalahan, yaitu
    terbatasnya modal kerja, Sumber Daya Manusia yang rendah, dan minimnya
    penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi (Sudaryanto, 2014:2).
    Kontribusi UMKM diakui juga diberbagai negara, namun pada
    penerapannya berbeda di satu negara dengan negara lainnya. Peranannya dalam
    mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, sangat besar.
    Pada beberapa negara, sektor ini mampu menggerakkan sektor riil pada berbagai
    lapangan usaha, sehingga mampu memberikan kotribusi pada pembentukan PDB
    (Produk Domestik Bruto). Di beberapa negara, kriteria dan definisi UMKM
    terdapat perbedaan sesuai dengan karakteristik Negara tersebut. Definisi tersebut
    prinsipnya didasarkan pada aspek-aspek: Jumlah Tenang Kerja, Pendapatan,
    Jumlah Aset. Dibawah ini beberapa kriteria UMKM di negara-negara atau lembaga
    asing:
  4. World Bank, membagi UMKM kedalam 3 jenis yaitu:
    1.1 Medium Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
    b. Pendapatan setahun hingga sejumlah $15 Juta
    c. Jumlah aset hingga sejumlah $15 Juta
    1.2 Small Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $3 Juta
    c. Jumlah asset tidak melebihi $3 Juta
    1.3 Micro Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $100 ribu
    c. Jumlah asset tidak melebihi $100 ribu
  5. Singapura mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang memiliki
    minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap
    34
    dibawah SG$ 15 juta (sebanding dengan US$ 8,7 juta) untuk
    perusahaan jasa, jumlah karyawannya minimal 200 orang
  6. Malaysia menetapkan definisi UMKM sebagai usaha yang emmiliki
    jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker kurang dari 75
    orang atau modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta.
    Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu:
    3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5–50 orang
    atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
    3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50–75
    orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
    M $ 2,5 juta.
  7. Jepang, membagi UMKM sebagai berikut:
    4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan
    maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$
    2,5 juta.
    4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100
    orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
    4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang
    atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
    4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang
    atau jumlah
    modal saham sampai US$ 420 ribu
  8. Korea selatan mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang jumlahnya
    dibawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$ 60 juta
  9. Europen Commision, membagi UMKM ke dalam 3 jenis, yaitu:
    1.1 Medium-sized Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $50 juta
    c. Jumlah aset tidak melebihi $50 juta
    1.2 Small-sized Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $10 juta
    c. Jumlah aset tidak melebihi $13 juta
    1.3 Micro-sized Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $2 juta
    c. Jumlah aset tidak melebihi $2 juta
    (Purwa, 2012:33-35)
    Dari beberapa kriteria UMKM di berbagai negara yang diutarakan oleh R.
    Purwa, menunjukkan ada beberapa dan persamaan yang dimiliki di Indonesia, suatu
    UMKM dapat dikatakan sebagai usaha ultra mikro, mikro, kecil, sampai dengan
    menengah dengan beberapa kriteria.
    35
    Pendapat lain yang mendefiniskan UMKM adalah:
    “salah satu bentuk perekonomian rakyat yang memiliki peran besar
    dalam perekonomian negara, memerlukan model manajemen usaha.
    Model manajemen usaha ini mengadopsi dari manajemen perusahaan,
    yang bekerja pada aspek manajemen produksi, manajemen sumber daya
    manusia, manajemen keuangan, dan manajemen pemasaran”
    (Abdurrahman, 2015:11).
    UMKM yang diutarakan oleh Abdurrahman berupa bentuk dari
    perekonomian rakyat yang memiliki peranan besar terhadap perekonomian negara,
    di mana UMKM ini memerlukan manajemen untuk mengatur berjalannya UMKM
    tersebut.
    Definisi UMKM menurut Kementrian Koperasi dan UKM adalah,
    “Usaha Kecil (UK), termasuk usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha
    yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, tidak
    termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan
    tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha
    Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia
    yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 s.d. Rp.
    10.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan”
    (Purwa, 2012:33-35).
    Definisi UMKM yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM,
    mengkatagorikan UMKM dalam beberapa klasifikasi dengan indikator dari
    kekayaan bersih tiap UMKM.
    Adapun definisi UMKM menurut Bank Indonesia adalah,
    “Usaha kecil adalah usaha produktif milik warga negara Indonesia,
    yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak
    berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum seperti koperasi;
    bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai
    atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
    menengah atau besar. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
    200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil
    penjualan paling banyak Rp. 200.000.000 per tahun, sedangkan usaha
    menangah, merupakan usaha yang memiliki kriteria aset tetapnya dengan
    36
    besaran yang dibedakan antara industry manufaktur (Rp. 200.000.000 s.d.
    Rp. 500.000.000) dan non manufaktur (Rp. 200.000.000 s.d. Rp.
    600.000.000)”
    (goleman, daniel; boyatzis, Richard; Mckee & Perdana, 2018:34).
    Definisi UMKM yang diungkapkan Bank Indonesia menyatakan bahwa
    UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh negara, karena dibentuk
    oleh perseorangan dan tidak berbadan hukum seperti halnya koperasi. Namun Bank
    Indonesia juga mengklasifikasikan UMKM berdasarkan kekayaan bersih yang
    berhasil didapat oleh UMKM seperti halnya yang dilakukan oleh Kementerian
    Koperasi dan UMKM.
    Anggraeni, Hardjanto, & Hayat, berpendapat:
    “Keberadaan UMKM tidak dapat dihapuskan ataupun dihindarkan dari
    masyarakat bangsa saat ini. Karena keberadaannya sangat bermanfaat
    dalam hal pendistribusian pendapatan masyarakat. Selain itu juga mampu
    menciptakan kreatifitas yang sejalan dengan usaha untuk
    mempertahankan dan mengembangkan unsur tradisi dan kebudayaan
    masyarakat setempat.” (Anggraeni, Hardjanto, & Hayat, 2015:7-9).
    Definisi UMKM yang diungkapkan di atas berbicara tentang UMKM yang
    keberadaaannya sangat bermanfaat dalam pendistribusian dan pendapatan
    masyarakat, UMKM juga dinilai mampu menciptakan iklim kreatifitas dalam dunia
    usaha yang bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan kearifan lokal
    suatu wilayah dari perokonomiannya.
    Ramadhani dan Arifin juga berpendapat:
    “Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) cukup dominan dalam
    kuantitas usaha maupun penyerapan tenaga kerja, tetapi dilihat dari nilai
    outputnya ternyata sangat kecil dibandingkan dengan total nilai output
    sektor industri. Namun demikian, pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan
    Menengah (UMKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang
    besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus
    menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam
    meningkatkan kesejahteraannya.” (Ramadhani dan Arifin, 2013:88).
    37
    Berdasarkan definisi dan pendapat Ramadhani dan Arifin, dapat dikatakan
    bahwa UMKM adalah usaha milik orang perorangan atau badan usaha yang bukan
    merupakan anak atau cabang dari perusahaan lain dengan kriteria memiliki modal
    usaha yang memiliki batasan- batasan tertentu, dan dianggap mampu menciptakan
    lapangan pekerjaan besar dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sehingga
    mampu meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) yang
    mengakibatkan meningkatnya tingkat ekonomi suatu daerah.

Definisi Pemerintah Daerah

 


Indonesia merupakan negara dimana urusan pemerintahan
diselenggarakan secara desentralisasi. Penyerahan kewenangan tersebut tertuang
dalam UUD 1945 Pasal 18 yang membagi daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil. Karena bagaimanapun kecilnya suatu wilayah negara, negara tersebut tetap
akan membagi pemerintahannya menjadi sistem pemerintahan yang lebih kecil
(Pemerintah Daerah) guna memudahkan pelimpahan tugas dan kewenangannya,
yang kemudian dijalankan pada suatu daerah di negara tersebut; di mana daerah
tersebut diberi tugas dan kewenangan negara untuk mengatur dan mengurus daerah
sendiri tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Hal ini dinamakan dengan
desentralisasi pemerintahan.
Pembagian wilayah dan atau daerah yang bersifat berjenjang dimaksud
ikut memberi makna bahwa kemandirian pemerintah daerah/wilayah yang berada
di bawahnya tidak bisa terlepas sama sekali dari pengaruh dan kendali pemerintah
di tingkat atasnya. Oleh karena itu sekalipun sasaran otonomi daerah berada di
Tingkat kabupaten/kota. Asas desentralisasidilaksanakan dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara
proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan
27
sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah. Untuk pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi
dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai
Pemerintah. Sedangkan pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak
hanya dari Pemerintah Kepada Daerah, tetapi juga pada Pemerintah dan Daerah
kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana (Kurniasih,
2013:2).
Dengan diberikannya kewenangan dan tugas dari negara pada daerah,
daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus tiap daerahnya masingmasing sesuai dengan adat dan budaya di masing-masing daerah. Hal ini dinamakan
dengan otonom. Pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola dan mengatur
daerahnya sesuai dengan sumber daya yang ada semaksimal mungkin. Selain itu,
demi mencapai tujuan tersebut, tentu pemerintah daerah perlu meningkatkan peran
pemerintah, masyarakat, pengusaha, akademisi, dan media dalam setiap segi
pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemerintahan di
daerah. Hal ini disebut dengan Konsep pentahelix, di mana kelima unsur ini sangat
diharapkan peranannya dalam pembangunan di daerah.
Jika dilihat dari sisi ekternal, pemerintah menghadapi globalisasi yang
bermuatan kompetisi dalam arus informasi, investasi, modal, tenaga kerja dan
budaya. Darisisi internal, pemerintah menghadapi masyarakat yang semakin cerdas
(knowledge based society) dan masyarakat yang semakin banyak tuntutannya untuk
memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya (demanding community).
28
Penerapan desentralisasi di negara-negara bersistem federal berbeda
dengan penerapan desentralisasi di negara kesatuan. Sumbernya yaitu
kepentingan rezim pemerintahan selaku pemegang kekuasaan negara
yang tercermin pada political will mengenai besaran penyerahan
kewenangan kepada daerah otonom melalui pelaksanaan otonomi daerah
(Syafiie, 2014:46).
Inu Kencana Syafiie mengungkapkan bahwa penerapan desentralisasi di
masing-masing negara berbeda satu dengan yang lainnya. Semuanya bergantung
pada rezim kepemimpinan yang sesuai dengan political will seorang pemimpin
yang berwenang membuat aturan desentralisasi.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan terdiri dari sentralisasi dan
desentralisasi. Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala
urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak
digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman
kemerdekaan. Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan
kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik. Sedangkan
desentralisasi adalah kebalikan dari sentralisasi.
Desentralisasi menjadi begitu populer dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Indonesia pasca reformasi. Menurut Litvack & Seddon,
desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab berkaitan dengan
fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat kepada organisasi pemerintah yang ada
di bawahnya, atau organisasi semi bebas, ataupun sektor privat. Menurut Presiden
ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono, desentralisasi adalah
pelimpahan wewenang dari tingkat atas organisasi kepada tingkat bawahnya secara
29
hirarkis. Sedangkan menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Kemananan, Mahfud MD. menyatakan bahwa desentralisasi merupakan
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus daerah, mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai pada
implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi.
Desentralisasi pemerintahan pada akhirnya melahirkan produk yang
menjadi hal mendasar dalam pelaksanaan desentralisasi. Adanya otonomi daerah
akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk lebih professional dan lebih
efektif. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan
profesionalime adalah dengan melakukan mereformasi birokrasi. Hal ini dalam
rangka menghadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan internal
maupun ekternal. Otonomi daerah upaya untuk mendorong pemberdayaan
masyarakat, pengembangan prakarsa, dan kreativitas, peningkatan peran serta
masyarakat, serta pengembangan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah
(DPRD). Pada saat ini daerah sudah diberikan kewenangan yang luas untuk
merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi
kebijakan-kebijakan daerah (Rohmawati, 2015:1).
Namun, bagaimanapun kecilnya suatu wilayah negara, negara tersebut
akan tetap membagi pemerintahannya menjadi sistem pemerintahan yang lebih
kecil (Pemerintah Daerah). Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelimpahan tugas
dan kewenangan pemerintah pusat, yang kemudian dijalankan pada suatu daerah di
negara tersebut; di mana daerah tersebut diberi tugas dan kewenangan negara untuk
mengatur dan mengurus daerah sendiri tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat.
30
Dengan diberikannya kewenangan dan tugas dari negara pada daerah,
daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus tiap daerahnya masingmasing sesuai dengan adat dan budaya di masing-masing daerah. Hal ini dinamakan
dengan otonom. Pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola dan mengatur
daerahnya sesuai dengan sumber daya yang ada semaksimal mungkin. Selain itu,
demi mencapai tujuan tersebut, tentu pemerintah daerah perlu meningkatkan peran
masyarakat maupun swasta dalam setiap segi pembangunan daerah yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pemerintahan di daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 1 ayat 2, yang dinamakan pemerintahan daerah adalah
suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi (kewenangan
untuk mengatur dan mengurus daerah) dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan.
Kemudian pada pasal 3 pemerintah daerah merupakan kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah
merupakan satuan organisasi pemerintah yang berwenang untuk menyelenggarakan
jalannya agenda dan kepentingan suatu wilayah yang dipimpin oleh kepala
pemerintahan daerah (Alif, 2018:12)