Monday, October 30, 2023

Definisi Pemerintah Daerah

 


Indonesia merupakan negara dimana urusan pemerintahan
diselenggarakan secara desentralisasi. Penyerahan kewenangan tersebut tertuang
dalam UUD 1945 Pasal 18 yang membagi daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil. Karena bagaimanapun kecilnya suatu wilayah negara, negara tersebut tetap
akan membagi pemerintahannya menjadi sistem pemerintahan yang lebih kecil
(Pemerintah Daerah) guna memudahkan pelimpahan tugas dan kewenangannya,
yang kemudian dijalankan pada suatu daerah di negara tersebut; di mana daerah
tersebut diberi tugas dan kewenangan negara untuk mengatur dan mengurus daerah
sendiri tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Hal ini dinamakan dengan
desentralisasi pemerintahan.
Pembagian wilayah dan atau daerah yang bersifat berjenjang dimaksud
ikut memberi makna bahwa kemandirian pemerintah daerah/wilayah yang berada
di bawahnya tidak bisa terlepas sama sekali dari pengaruh dan kendali pemerintah
di tingkat atasnya. Oleh karena itu sekalipun sasaran otonomi daerah berada di
Tingkat kabupaten/kota. Asas desentralisasidilaksanakan dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara
proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan
27
sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah. Untuk pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi
dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai
Pemerintah. Sedangkan pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak
hanya dari Pemerintah Kepada Daerah, tetapi juga pada Pemerintah dan Daerah
kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana (Kurniasih,
2013:2).
Dengan diberikannya kewenangan dan tugas dari negara pada daerah,
daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus tiap daerahnya masingmasing sesuai dengan adat dan budaya di masing-masing daerah. Hal ini dinamakan
dengan otonom. Pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola dan mengatur
daerahnya sesuai dengan sumber daya yang ada semaksimal mungkin. Selain itu,
demi mencapai tujuan tersebut, tentu pemerintah daerah perlu meningkatkan peran
pemerintah, masyarakat, pengusaha, akademisi, dan media dalam setiap segi
pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemerintahan di
daerah. Hal ini disebut dengan Konsep pentahelix, di mana kelima unsur ini sangat
diharapkan peranannya dalam pembangunan di daerah.
Jika dilihat dari sisi ekternal, pemerintah menghadapi globalisasi yang
bermuatan kompetisi dalam arus informasi, investasi, modal, tenaga kerja dan
budaya. Darisisi internal, pemerintah menghadapi masyarakat yang semakin cerdas
(knowledge based society) dan masyarakat yang semakin banyak tuntutannya untuk
memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya (demanding community).
28
Penerapan desentralisasi di negara-negara bersistem federal berbeda
dengan penerapan desentralisasi di negara kesatuan. Sumbernya yaitu
kepentingan rezim pemerintahan selaku pemegang kekuasaan negara
yang tercermin pada political will mengenai besaran penyerahan
kewenangan kepada daerah otonom melalui pelaksanaan otonomi daerah
(Syafiie, 2014:46).
Inu Kencana Syafiie mengungkapkan bahwa penerapan desentralisasi di
masing-masing negara berbeda satu dengan yang lainnya. Semuanya bergantung
pada rezim kepemimpinan yang sesuai dengan political will seorang pemimpin
yang berwenang membuat aturan desentralisasi.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan terdiri dari sentralisasi dan
desentralisasi. Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala
urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak
digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman
kemerdekaan. Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan
kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik. Sedangkan
desentralisasi adalah kebalikan dari sentralisasi.
Desentralisasi menjadi begitu populer dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Indonesia pasca reformasi. Menurut Litvack & Seddon,
desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab berkaitan dengan
fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat kepada organisasi pemerintah yang ada
di bawahnya, atau organisasi semi bebas, ataupun sektor privat. Menurut Presiden
ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono, desentralisasi adalah
pelimpahan wewenang dari tingkat atas organisasi kepada tingkat bawahnya secara
29
hirarkis. Sedangkan menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Kemananan, Mahfud MD. menyatakan bahwa desentralisasi merupakan
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus daerah, mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai pada
implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi.
Desentralisasi pemerintahan pada akhirnya melahirkan produk yang
menjadi hal mendasar dalam pelaksanaan desentralisasi. Adanya otonomi daerah
akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk lebih professional dan lebih
efektif. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan
profesionalime adalah dengan melakukan mereformasi birokrasi. Hal ini dalam
rangka menghadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan internal
maupun ekternal. Otonomi daerah upaya untuk mendorong pemberdayaan
masyarakat, pengembangan prakarsa, dan kreativitas, peningkatan peran serta
masyarakat, serta pengembangan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah
(DPRD). Pada saat ini daerah sudah diberikan kewenangan yang luas untuk
merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi
kebijakan-kebijakan daerah (Rohmawati, 2015:1).
Namun, bagaimanapun kecilnya suatu wilayah negara, negara tersebut
akan tetap membagi pemerintahannya menjadi sistem pemerintahan yang lebih
kecil (Pemerintah Daerah). Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelimpahan tugas
dan kewenangan pemerintah pusat, yang kemudian dijalankan pada suatu daerah di
negara tersebut; di mana daerah tersebut diberi tugas dan kewenangan negara untuk
mengatur dan mengurus daerah sendiri tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat.
30
Dengan diberikannya kewenangan dan tugas dari negara pada daerah,
daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus tiap daerahnya masingmasing sesuai dengan adat dan budaya di masing-masing daerah. Hal ini dinamakan
dengan otonom. Pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola dan mengatur
daerahnya sesuai dengan sumber daya yang ada semaksimal mungkin. Selain itu,
demi mencapai tujuan tersebut, tentu pemerintah daerah perlu meningkatkan peran
masyarakat maupun swasta dalam setiap segi pembangunan daerah yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pemerintahan di daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 1 ayat 2, yang dinamakan pemerintahan daerah adalah
suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi (kewenangan
untuk mengatur dan mengurus daerah) dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan.
Kemudian pada pasal 3 pemerintah daerah merupakan kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah
merupakan satuan organisasi pemerintah yang berwenang untuk menyelenggarakan
jalannya agenda dan kepentingan suatu wilayah yang dipimpin oleh kepala
pemerintahan daerah (Alif, 2018:12)

No comments:

Post a Comment