Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki potensi menjadi
lokomotif penggerak perekonomian dalam kancah nasional maupun daerah. Sektor
inipun mampu memicu gelombang penyerapan tenaga kerja, bahkan yang kurang
terampil sekalipun, dalam jumlah besar. Namun jika dibandingkan dengan
perusahaan besar, pelaku UMKM memiliki ketahanan yang relatif lebih baik
terhadap krisis ekonomi yang dihadapi. Memiliki kemampuan memenuhi
kebutuhan masyarakat akan barang/jasa dengan harga yang lebih terjangkau, serta
memberikan sumbangan yang besar kepada PDRB (Produk Domestik Regional
Bruto).
UMKM sendiri bertujuan untuk menumbuh kembangkan usaha dalam
rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang
berkeadilan. Ini mengandung makna bahwa UMKM merupakan alat perjuangan
nasional untuk menumbuhkan dan membangun perekonomian nasional dengan
melibatkan sebanyak mungkin pelaku ekonomi berdasarkan potensi yang dimiliki
atas dasar keadilan bagi semua pemangku kepentingan (Wilantara & Indrawan,
2016:20).
UMKM didefinisikan dengan berbagai cara yang berbeda tergantung pada
beberapa negara dan aspek lainnya. Dalam perekonomian Indonesia, UMKM
merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan
terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk
dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefiniskan
pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang - Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung mapun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha
besar yang memenuhi kriteria Usah kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang - Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung mapun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam Undang- Undang (Undang-Undang No 20 Tahun 2008).
Badan Pusat Statistik (BPS) yang memasukan kuantitas tenaga kerja yang
terlibat. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5-
19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki
tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja cukup besar
dan memberi peluang bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing dengan
perusahaan yang lebih cenderung menggunakan modal besar (capital intensive).
33
Eksistensi UMKM memang tidak dapat diragukan lagi karena terbukti mampu
bertahan dan menjadi roda penggerak ekonomi, terutama pasca krisis ekonomi.
Disisi lain, UMKM juga menghadapi banyak sekali permasalahan, yaitu
terbatasnya modal kerja, Sumber Daya Manusia yang rendah, dan minimnya
penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi (Sudaryanto, 2014:2).
Kontribusi UMKM diakui juga diberbagai negara, namun pada
penerapannya berbeda di satu negara dengan negara lainnya. Peranannya dalam
mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, sangat besar.
Pada beberapa negara, sektor ini mampu menggerakkan sektor riil pada berbagai
lapangan usaha, sehingga mampu memberikan kotribusi pada pembentukan PDB
(Produk Domestik Bruto). Di beberapa negara, kriteria dan definisi UMKM
terdapat perbedaan sesuai dengan karakteristik Negara tersebut. Definisi tersebut
prinsipnya didasarkan pada aspek-aspek: Jumlah Tenang Kerja, Pendapatan,
Jumlah Aset. Dibawah ini beberapa kriteria UMKM di negara-negara atau lembaga
asing: - World Bank, membagi UMKM kedalam 3 jenis yaitu:
1.1 Medium Enterprise dengan kriteria:
a. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
b. Pendapatan setahun hingga sejumlah $15 Juta
c. Jumlah aset hingga sejumlah $15 Juta
1.2 Small Enterprise dengan kriteria:
a. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
b. Pendapatan setahun tidak melebihi $3 Juta
c. Jumlah asset tidak melebihi $3 Juta
1.3 Micro Enterprise dengan kriteria:
a. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
b. Pendapatan setahun tidak melebihi $100 ribu
c. Jumlah asset tidak melebihi $100 ribu - Singapura mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang memiliki
minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap
34
dibawah SG$ 15 juta (sebanding dengan US$ 8,7 juta) untuk
perusahaan jasa, jumlah karyawannya minimal 200 orang - Malaysia menetapkan definisi UMKM sebagai usaha yang emmiliki
jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker kurang dari 75
orang atau modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta.
Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu:
3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5–50 orang
atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50–75
orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
M $ 2,5 juta. - Jepang, membagi UMKM sebagai berikut:
4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan
maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$
2,5 juta.
4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100
orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang
atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang
atau jumlah
modal saham sampai US$ 420 ribu - Korea selatan mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang jumlahnya
dibawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$ 60 juta - Europen Commision, membagi UMKM ke dalam 3 jenis, yaitu:
1.1 Medium-sized Enterprise dengan kriteria:
a. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
b. Pendapatan setahun tidak melebihi $50 juta
c. Jumlah aset tidak melebihi $50 juta
1.2 Small-sized Enterprise dengan kriteria:
a. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
b. Pendapatan setahun tidak melebihi $10 juta
c. Jumlah aset tidak melebihi $13 juta
1.3 Micro-sized Enterprise dengan kriteria:
a. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
b. Pendapatan setahun tidak melebihi $2 juta
c. Jumlah aset tidak melebihi $2 juta
(Purwa, 2012:33-35)
Dari beberapa kriteria UMKM di berbagai negara yang diutarakan oleh R.
Purwa, menunjukkan ada beberapa dan persamaan yang dimiliki di Indonesia, suatu
UMKM dapat dikatakan sebagai usaha ultra mikro, mikro, kecil, sampai dengan
menengah dengan beberapa kriteria.
35
Pendapat lain yang mendefiniskan UMKM adalah:
“salah satu bentuk perekonomian rakyat yang memiliki peran besar
dalam perekonomian negara, memerlukan model manajemen usaha.
Model manajemen usaha ini mengadopsi dari manajemen perusahaan,
yang bekerja pada aspek manajemen produksi, manajemen sumber daya
manusia, manajemen keuangan, dan manajemen pemasaran”
(Abdurrahman, 2015:11).
UMKM yang diutarakan oleh Abdurrahman berupa bentuk dari
perekonomian rakyat yang memiliki peranan besar terhadap perekonomian negara,
di mana UMKM ini memerlukan manajemen untuk mengatur berjalannya UMKM
tersebut.
Definisi UMKM menurut Kementrian Koperasi dan UKM adalah,
“Usaha Kecil (UK), termasuk usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha
yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan
tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha
Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia
yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 s.d. Rp.
10.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan”
(Purwa, 2012:33-35).
Definisi UMKM yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM,
mengkatagorikan UMKM dalam beberapa klasifikasi dengan indikator dari
kekayaan bersih tiap UMKM.
Adapun definisi UMKM menurut Bank Indonesia adalah,
“Usaha kecil adalah usaha produktif milik warga negara Indonesia,
yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum seperti koperasi;
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai
atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
menengah atau besar. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil
penjualan paling banyak Rp. 200.000.000 per tahun, sedangkan usaha
menangah, merupakan usaha yang memiliki kriteria aset tetapnya dengan
36
besaran yang dibedakan antara industry manufaktur (Rp. 200.000.000 s.d.
Rp. 500.000.000) dan non manufaktur (Rp. 200.000.000 s.d. Rp.
600.000.000)”
(goleman, daniel; boyatzis, Richard; Mckee & Perdana, 2018:34).
Definisi UMKM yang diungkapkan Bank Indonesia menyatakan bahwa
UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh negara, karena dibentuk
oleh perseorangan dan tidak berbadan hukum seperti halnya koperasi. Namun Bank
Indonesia juga mengklasifikasikan UMKM berdasarkan kekayaan bersih yang
berhasil didapat oleh UMKM seperti halnya yang dilakukan oleh Kementerian
Koperasi dan UMKM.
Anggraeni, Hardjanto, & Hayat, berpendapat:
“Keberadaan UMKM tidak dapat dihapuskan ataupun dihindarkan dari
masyarakat bangsa saat ini. Karena keberadaannya sangat bermanfaat
dalam hal pendistribusian pendapatan masyarakat. Selain itu juga mampu
menciptakan kreatifitas yang sejalan dengan usaha untuk
mempertahankan dan mengembangkan unsur tradisi dan kebudayaan
masyarakat setempat.” (Anggraeni, Hardjanto, & Hayat, 2015:7-9).
Definisi UMKM yang diungkapkan di atas berbicara tentang UMKM yang
keberadaaannya sangat bermanfaat dalam pendistribusian dan pendapatan
masyarakat, UMKM juga dinilai mampu menciptakan iklim kreatifitas dalam dunia
usaha yang bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan kearifan lokal
suatu wilayah dari perokonomiannya.
Ramadhani dan Arifin juga berpendapat:
“Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) cukup dominan dalam
kuantitas usaha maupun penyerapan tenaga kerja, tetapi dilihat dari nilai
outputnya ternyata sangat kecil dibandingkan dengan total nilai output
sektor industri. Namun demikian, pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang
besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus
menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam
meningkatkan kesejahteraannya.” (Ramadhani dan Arifin, 2013:88).
37
Berdasarkan definisi dan pendapat Ramadhani dan Arifin, dapat dikatakan
bahwa UMKM adalah usaha milik orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak atau cabang dari perusahaan lain dengan kriteria memiliki modal
usaha yang memiliki batasan- batasan tertentu, dan dianggap mampu menciptakan
lapangan pekerjaan besar dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sehingga
mampu meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) yang
mengakibatkan meningkatnya tingkat ekonomi suatu daerah.
No comments:
Post a Comment