Monday, October 30, 2023

Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM)

 


Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki potensi menjadi
lokomotif penggerak perekonomian dalam kancah nasional maupun daerah. Sektor
inipun mampu memicu gelombang penyerapan tenaga kerja, bahkan yang kurang
terampil sekalipun, dalam jumlah besar. Namun jika dibandingkan dengan
perusahaan besar, pelaku UMKM memiliki ketahanan yang relatif lebih baik
terhadap krisis ekonomi yang dihadapi. Memiliki kemampuan memenuhi
kebutuhan masyarakat akan barang/jasa dengan harga yang lebih terjangkau, serta
memberikan sumbangan yang besar kepada PDRB (Produk Domestik Regional
Bruto).
UMKM sendiri bertujuan untuk menumbuh kembangkan usaha dalam
rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang
berkeadilan. Ini mengandung makna bahwa UMKM merupakan alat perjuangan
nasional untuk menumbuhkan dan membangun perekonomian nasional dengan
melibatkan sebanyak mungkin pelaku ekonomi berdasarkan potensi yang dimiliki
atas dasar keadilan bagi semua pemangku kepentingan (Wilantara & Indrawan,
2016:20).
UMKM didefinisikan dengan berbagai cara yang berbeda tergantung pada
beberapa negara dan aspek lainnya. Dalam perekonomian Indonesia, UMKM
merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan
terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk
dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefiniskan
pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: 
  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha
    perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
    dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
    perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
    bagian baik langsung mapun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha
    besar yang memenuhi kriteria Usah kecil sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
    dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
    perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
    bagian baik langsung mapun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar
    dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
    diatur dalam Undang- Undang (Undang-Undang No 20 Tahun 2008).
    Badan Pusat Statistik (BPS) yang memasukan kuantitas tenaga kerja yang
    terlibat. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5-
    19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki
    tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja cukup besar
    dan memberi peluang bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing dengan
    perusahaan yang lebih cenderung menggunakan modal besar (capital intensive).
    33
    Eksistensi UMKM memang tidak dapat diragukan lagi karena terbukti mampu
    bertahan dan menjadi roda penggerak ekonomi, terutama pasca krisis ekonomi.
    Disisi lain, UMKM juga menghadapi banyak sekali permasalahan, yaitu
    terbatasnya modal kerja, Sumber Daya Manusia yang rendah, dan minimnya
    penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi (Sudaryanto, 2014:2).
    Kontribusi UMKM diakui juga diberbagai negara, namun pada
    penerapannya berbeda di satu negara dengan negara lainnya. Peranannya dalam
    mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, sangat besar.
    Pada beberapa negara, sektor ini mampu menggerakkan sektor riil pada berbagai
    lapangan usaha, sehingga mampu memberikan kotribusi pada pembentukan PDB
    (Produk Domestik Bruto). Di beberapa negara, kriteria dan definisi UMKM
    terdapat perbedaan sesuai dengan karakteristik Negara tersebut. Definisi tersebut
    prinsipnya didasarkan pada aspek-aspek: Jumlah Tenang Kerja, Pendapatan,
    Jumlah Aset. Dibawah ini beberapa kriteria UMKM di negara-negara atau lembaga
    asing:
  4. World Bank, membagi UMKM kedalam 3 jenis yaitu:
    1.1 Medium Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
    b. Pendapatan setahun hingga sejumlah $15 Juta
    c. Jumlah aset hingga sejumlah $15 Juta
    1.2 Small Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $3 Juta
    c. Jumlah asset tidak melebihi $3 Juta
    1.3 Micro Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $100 ribu
    c. Jumlah asset tidak melebihi $100 ribu
  5. Singapura mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang memiliki
    minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap
    34
    dibawah SG$ 15 juta (sebanding dengan US$ 8,7 juta) untuk
    perusahaan jasa, jumlah karyawannya minimal 200 orang
  6. Malaysia menetapkan definisi UMKM sebagai usaha yang emmiliki
    jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker kurang dari 75
    orang atau modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta.
    Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu:
    3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5–50 orang
    atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
    3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50–75
    orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
    M $ 2,5 juta.
  7. Jepang, membagi UMKM sebagai berikut:
    4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan
    maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$
    2,5 juta.
    4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100
    orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
    4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang
    atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
    4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang
    atau jumlah
    modal saham sampai US$ 420 ribu
  8. Korea selatan mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang jumlahnya
    dibawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$ 60 juta
  9. Europen Commision, membagi UMKM ke dalam 3 jenis, yaitu:
    1.1 Medium-sized Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $50 juta
    c. Jumlah aset tidak melebihi $50 juta
    1.2 Small-sized Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $10 juta
    c. Jumlah aset tidak melebihi $13 juta
    1.3 Micro-sized Enterprise dengan kriteria:
    a. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
    b. Pendapatan setahun tidak melebihi $2 juta
    c. Jumlah aset tidak melebihi $2 juta
    (Purwa, 2012:33-35)
    Dari beberapa kriteria UMKM di berbagai negara yang diutarakan oleh R.
    Purwa, menunjukkan ada beberapa dan persamaan yang dimiliki di Indonesia, suatu
    UMKM dapat dikatakan sebagai usaha ultra mikro, mikro, kecil, sampai dengan
    menengah dengan beberapa kriteria.
    35
    Pendapat lain yang mendefiniskan UMKM adalah:
    “salah satu bentuk perekonomian rakyat yang memiliki peran besar
    dalam perekonomian negara, memerlukan model manajemen usaha.
    Model manajemen usaha ini mengadopsi dari manajemen perusahaan,
    yang bekerja pada aspek manajemen produksi, manajemen sumber daya
    manusia, manajemen keuangan, dan manajemen pemasaran”
    (Abdurrahman, 2015:11).
    UMKM yang diutarakan oleh Abdurrahman berupa bentuk dari
    perekonomian rakyat yang memiliki peranan besar terhadap perekonomian negara,
    di mana UMKM ini memerlukan manajemen untuk mengatur berjalannya UMKM
    tersebut.
    Definisi UMKM menurut Kementrian Koperasi dan UKM adalah,
    “Usaha Kecil (UK), termasuk usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha
    yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, tidak
    termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan
    tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha
    Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia
    yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 s.d. Rp.
    10.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan”
    (Purwa, 2012:33-35).
    Definisi UMKM yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM,
    mengkatagorikan UMKM dalam beberapa klasifikasi dengan indikator dari
    kekayaan bersih tiap UMKM.
    Adapun definisi UMKM menurut Bank Indonesia adalah,
    “Usaha kecil adalah usaha produktif milik warga negara Indonesia,
    yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak
    berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum seperti koperasi;
    bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai
    atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
    menengah atau besar. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
    200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil
    penjualan paling banyak Rp. 200.000.000 per tahun, sedangkan usaha
    menangah, merupakan usaha yang memiliki kriteria aset tetapnya dengan
    36
    besaran yang dibedakan antara industry manufaktur (Rp. 200.000.000 s.d.
    Rp. 500.000.000) dan non manufaktur (Rp. 200.000.000 s.d. Rp.
    600.000.000)”
    (goleman, daniel; boyatzis, Richard; Mckee & Perdana, 2018:34).
    Definisi UMKM yang diungkapkan Bank Indonesia menyatakan bahwa
    UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh negara, karena dibentuk
    oleh perseorangan dan tidak berbadan hukum seperti halnya koperasi. Namun Bank
    Indonesia juga mengklasifikasikan UMKM berdasarkan kekayaan bersih yang
    berhasil didapat oleh UMKM seperti halnya yang dilakukan oleh Kementerian
    Koperasi dan UMKM.
    Anggraeni, Hardjanto, & Hayat, berpendapat:
    “Keberadaan UMKM tidak dapat dihapuskan ataupun dihindarkan dari
    masyarakat bangsa saat ini. Karena keberadaannya sangat bermanfaat
    dalam hal pendistribusian pendapatan masyarakat. Selain itu juga mampu
    menciptakan kreatifitas yang sejalan dengan usaha untuk
    mempertahankan dan mengembangkan unsur tradisi dan kebudayaan
    masyarakat setempat.” (Anggraeni, Hardjanto, & Hayat, 2015:7-9).
    Definisi UMKM yang diungkapkan di atas berbicara tentang UMKM yang
    keberadaaannya sangat bermanfaat dalam pendistribusian dan pendapatan
    masyarakat, UMKM juga dinilai mampu menciptakan iklim kreatifitas dalam dunia
    usaha yang bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan kearifan lokal
    suatu wilayah dari perokonomiannya.
    Ramadhani dan Arifin juga berpendapat:
    “Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) cukup dominan dalam
    kuantitas usaha maupun penyerapan tenaga kerja, tetapi dilihat dari nilai
    outputnya ternyata sangat kecil dibandingkan dengan total nilai output
    sektor industri. Namun demikian, pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan
    Menengah (UMKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang
    besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus
    menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam
    meningkatkan kesejahteraannya.” (Ramadhani dan Arifin, 2013:88).
    37
    Berdasarkan definisi dan pendapat Ramadhani dan Arifin, dapat dikatakan
    bahwa UMKM adalah usaha milik orang perorangan atau badan usaha yang bukan
    merupakan anak atau cabang dari perusahaan lain dengan kriteria memiliki modal
    usaha yang memiliki batasan- batasan tertentu, dan dianggap mampu menciptakan
    lapangan pekerjaan besar dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sehingga
    mampu meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) yang
    mengakibatkan meningkatnya tingkat ekonomi suatu daerah.

No comments:

Post a Comment