Showing posts with label ilmu sosial. Show all posts
Showing posts with label ilmu sosial. Show all posts

Saturday, January 12, 2019

Konflik Pengelolaan Sumber Daya Hutan (skripsi dan tesis)



Dalam era otonomi daerah konflik pengelolaan kawasan hutan mengalami pergeseran paradigma yang berpotensi mempercepat proses menipisnya sumber daya hutan dan degradasi lahan hutan yang berakibat pada penurunan fungsi dan daya dukung kawasan hutan.  Konflik ini terjadi secara akumulatif terhadap sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan dengan baik di era Orde Baru (ORBA) di masa lalu.  Selain itu, faktor pemahaman dan penanganan sosial, ekonomi dan nilai-nilai budaya masyarakat lokal sekitar kawasan hutan serta belum diakunya hak Adat/Hak Ulayat di beberapa lapisan masyarakat walaupun secara turun-temurun masih diakui keberadaannya dalam tatanan sosial di masyarakat. Penunjukan kawasan hutan ketika itu, masih bersifat sepihak dan Top down tanpa memperhatikan hak-hak keberadaan masyarakat lokal terutama ganti rugi atau kompensasi kepemilikan atas tanah hutan. 
Konflik diartikan sebagai benturan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan, nilai, status, penguasaan sepihak dan kelangkaan sumberdaya. Menipisnya persediaan sumber daya hutan akan berakibat pada penurunan produktivitas berupa hasil hutan yang berwujud berupa kayu dan non kayu serta nilai jasa hutan lainnya. Konflik dapat timbul antar individu, antar kelompok atau antar lembaga. Konflik pengelolaan sumberdaya hutan yang sering terjadi yakni konflik antara masyarakat di dalam atau pinggir hutan dengan berbagai pihak di luar hutan yang dianggap memiliki otoritas dalam mengelola sumberdaya hutan.




. Bentuk Interaksi dalam Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan serta Ekosistemnya Secara Lestari dan Berkelanjutan (skripsi dan tesis)


Dalam pemanfaatan sumber daya hutan dan ekosistemnya terdapat beberapa aspek penting adalah kekayaan jenis flora maupun fauna yang lebih dikenal dengan biodiversitas atau keaneka ragaman hayati.  Kekayaan spesies baik flora maupun fauna terdapat luar biasa jumlahnya, jika dibandingkan dengan jumlah spesies pada iklim sedang.  Indonesia dengan luas sekitar 1.3 % dari permukaan daratan bumi memiliki kekayaan jenis yang sangat besar antara lain mengandung 10% jenis tumbuhan berbunga di dunia (±25.000 jenis), 12% satwa menyusui (± 500 jenis),  16% jumlah jenis reptil dan ampibi ((± 3.000 jenis), 17% jenis burung ((±1.600 jenis), dan lebih dari 25% jenis ikan (±8.500 jenis),  disamping itu tercatat pula sekitar 663 jenis fauna indemik, 199 jenis mamalia, (Saparjudi:1994 dan Whitmore:1975, dalam Marsono, 2000).  Di bidang kehutanan Whitmore, (1975), melaporkan terdapat 500 jenis Dipterocarpaceae dan 3.000-4.000 jenis Ochidaeceae. Namun dalam kenyataannya, dari jumlah yang banyak tersebut pemanfaatan jenis masih sangat terbatas. Diantara jenis-jenis tumbuhan yang ada tersebut hanya sekitar 150 jenis tanaman pangan yang penting dalam perdagangan dunia.  95% sebagai bahan pengganti tidak lebih dari 30 jenis tumbuhan dan 75% kalori pangan hanya berasal dari 8 jenis tumbuhan sekitar 80% kalori pangan berasal dari 3 jenis tumbuhan yaitu padi, jangung dan gandum (Soemarwoto, 1987, dalam Marsono, 2000).  
Berbagai kawasan hutan di Indonesia diperkirakan masih banyak lagi yang mengandung keanekaragaman jenis tumbuhan obat-obatan (herbal) namun saat ini masih terbatas penggunaan pada jenis tumbuhan tertentu.   Sedikitnya pemanfaatan tumbuhan herbal ini, karena minimnya informasi dan penelitian mengenai khasiat tumbuhan-tumbuhan herbal Indonesia yang sejak dahulu sudah dikembangkan oleh masyarakat sekitar kawasan hutan dan saat ini tersebar di berbagai fungsi hutan diantaranya hutan alam produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi. 
Pemanfaatan tumbuhan obat-obatan sebenarnya telah berlangsung lama secara tradisional oleh berbagai masyarakat di Indonesia.  Hal ini terungkap dalam beberapa penelitian, Tuharea, dkk. (2000), bahwa masyarakat sekitar kawasan hutan telah memanfaatkan tumbuhan obat-obata secara tradisional mereka.  Dalam beberapa kasus menurut penelitian tersebut penggunaan obat telah ditemukan seperti di Anggi sekitar 27 jenis tumbuhan dapat menyembuhkan sebanyak 25 jenis penyakit tertentu, di Kokas sedikitnya masyarakat menemukan sedikitnya 26 jenis tumbuhan dan memberikan khasiat sebanyak 36 jenis penyakit masyarakat serta di Serui terdapat sedikitnya 38 jenis tumbuhan memberikan khasiat untuk 28 jenis penyakit.  Jenis tumbuhan obat-obatan ini pemanfaatannya masih terbatas pada masyarakat sekitar kawasan hutan saja dan belum mengemuka pada tingkat dunia kedokteran modern atau diproduksi untuk kebutuhan manusia secara masal.
Dari sisi yang lain, industri pengolahan hasil tumbuhan herbal misalnya, pemerintah belum mengupayakan diversifikasi  industri lebih spesifik dan bahkan tidak ada walaupun home industry sifatnya, sebagai bagian pemberdayaan.  Marsono (2000), mengatakan bahwa sedikitnya jenis yang dimanfaatkan mewarnai berbagai kebutuhan manusia seperti obat-obatan, kosmetik, bahan pakaian dan lain sebagainya.  Oleh karenanya tidak mustahil bahwa beberapa penyakit yang belum ditemukan obatnya saat ini sebenarnya ada di sumber daya alam yang tersebar di Indonesia.
Pengembangan potensi keanekaragaman sumber daya hutan saat ini belum optimal, dan masih terbuka peluang pada berbagai kawasan hutan tertentu untuk diusahakan dengan pengembangan kelembagaan masyarakat seperti pada kawasan penyangga areal konservasi, areal pemanfaatan pada kawasan lindung dan areal hutan produksi sekalipun yang saat ini hanya berorientasi pada hasil hutan kayunya saja (eksploitatif).  Akibat dari pemanfaatan yang bersifat ekploitatif, hanya dapat mengancam kelestarian kegunaan sumber daya hutan dan ekosistemnya.  Konservasi penggunaan sumber daya hutan dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam jangka waktu yang lama dengan cara mengurangi atau membatasi tingkat pemakaian sumber daya hutan, penggunaan teknologi terbarukan terhadap tumbuhan yang diketemukan kemanfaatannya saat ini, mengurangi pemborosan baik secara ekonomis maupun sosial (Suparmoko, 2006).  Dalam konteks masa pertumbuhan atau riap, konservasi dimaksudkan sebagai penggunaan yang menghasilkan penerimaan bersih maksimum dan sekaligus dapat memperbaiki kapasitas produksi atau pertumbuhan itu sendiri.
Pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung merupakan segala bentuk upaya yang mencakup beberapa unit perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan pengembangan manfaat hutan lindung secara optimal dengan tetap menjaga kelestariannya oleh instansi yang berwenang (cq. Dinas Kehutanan).  Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) yang juga merupakan unit pengelolaan hutan lindung adalah satu kesatuan luas wilayah pengelolaan yang meliputi satu atau lebih kelompok hutan lindung yang penetapannya didasarkan atas kriteria tertentu, dengan tercapainya pendayagunaan fungsi dan peranan hutan lindung secara optimal untuk : a) Mewujudkan sistem penyangga kehidupan yang berkualitas ; b) Mewujudkan terkendalinya tata air secara optimal; c) Menterpadukan semua unsur yang terkait dalam pengelolaan hutan lindung; d) Mengakomodasikan kepentingan dan peran serta masyarakat.
Rencana pengelolaan kawasan hutan lindung dan segala sumber daya hutannya meliputi rencana-rencana yang terdiri atas : a) Rencana Induk Pengelolaan Hutan Lindung(RIPHL); b) Rencana Pengelolaan Hutan Lindung Propinsi (RPHLP); dan c) Rencana Unit Pengelolaan Hutan Lindung(RUPHL).  Rencana induk pengelolaan hutan lindung merupakan rencana jangka panjang pengelolaan hutan lindung dalam ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam jangka waktu dua puluh lima tahunan berisi : 1) Identifikasi keadaan dan masalah yang meliputi biogeofisik, sosial budaya, sosial ekonomi, kelembagaan masyarakat dan lingkungan; 2) Kajian faktor masalah secara ilmiah; 3) Arahan dan rekomendasi pengelolaan hutan lindung; 4) Tahapan pengelolaan; 5) Rencana Induk Pengelolaan Hutan Lindung di susun dan dinilai oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, disahkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Pelestarian Alam (PHPA).

Faktor-Faktor yang mempengaruhi Interkasi Masyarakat dengan Hutan Lindung (skripsi dan tesis)



Secara umum terdapat tiga faktor yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi factor sebuah interaksi masyarakat yaitu: faktor geografis, sosiografis, dan psikografis Lestari (2004),. Dalam penerjemahannya tentu saja ini sangat multi dimensi. Dimana di dalamnya dapat dikaitkan dengan bidang-bidang lain.  Oleh karenanya diperlukan suatu penjelasan yang lebih implicit atau lebih mendalam lagi. Menurut Rumaropen (2009) disebutkan bahwa factor-faktor yang mempengaruhi interkasi masyarakat dengan hutan adalah sebagai berikut:
1.        Factor tingkat pendidikan
2.        Factor umur
3.        Factor manfaat hutan
4.        Lamanya pemukiman
5.        Tingkat pendapatan
6.        Tenaga kerja yang terlibat
Sedangkan Muljohardjo ( 1987  lebih menekankan bagaimana interkasi dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial ekonomi seperti tingkat pendidikan, umur, luas pekarangan, jenis mata pencaharian, pendapatan dan juga besar kecilnya keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat. Interaksi berkaitan erat kaitannya dengan keadaan sosial ekonomi dari individu – individu yang terlibat, semakin tinggi status sosial ekonomi individu dalam masyarakat maka akan semakin tinggi pula kesempatan yang dapat diperoleh dalam setiap kegiatan pembangunan, begitu pula sebaliknya.

Bentuk Interaksi Sosial (skripsi dan tesis)



Upaya manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dilaksanakan melalui proses sosial yang disebut interaksi sosial, yaitu hubungan timbal balik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok dalam masyarakat. Dalam kenyataan sehari-hari terdapat tiga macam interaksi sosial (Rahman D dkk, 2000: 21-22).
a.    Interaksi antara individu dan individu
Pada interaksi ini individu yang satu memberi pengaruh, rangsangan, atau stimulus kepada individu yang lainnya. Sedangkan individu yang terkena pengaruh akan memberikan reaksi, tanggapan atau respon. Dalam interaksi antara individu dan individu dapat berwujud dalam bentuk berjabat tangan, saling menegur, bercakap-cakap atau mungkin bertengkar.
b.    Interaksi antara individu dan kelompok
Interaksi antara individu dan kelompok secara konkrit dapat dilihat pada. Anggota masyarakat dengan suatu kelompok masyarakat.. Bentuk interaksi ini menunjukkan bahwa kepentingan seorang individu berhadapan dengan kepentingan kelompok.
c.    Interaksi antara kelompok dan kelompok
Bentuk interaksi antara kelompok dan kelompok menunjukkan bahwa kepentingan individu dalam kelompok merupakan satu kesatuan, berhubungan dengan kepentingan individu dalam kelompok yang lain. Dalam interaksi ini setiap tindakan individu merupakan bagian dari kepentingan kelompok misalnya anggota organisasi bekerja sama dengan anggota dari organisasi lain.

Pengertian Interaksi Sosial (skripsi dan tesis)



Terdapat beberapa pengertian mengenai interaksi, diantaranya seperti pernyataan Gerungan (2000: 57) bahwa Interaksi sosial adalah tindakan individu yang satu dapat menyesuaikan diri secara autoplastis kepada individu yang lain, di mana dirinya dipengaruhi oleh diri yang lain Interaksi sosial adalah hubungan sosial yang dinamis, menyangkut hubungan antara individu, antara kelompok maupun antara individu dengan kelompok (Rahman D dkk, 2000: 21).
Demikian pula dalam pernyataan Walgito(2003: 57) yang menyatakan bahwa Interaksi sosial adalah hubungan antara individu satu dengan individu yang lain, individu satu dapat mempengaruhi individu yang lain atau sebaliknya, jadi terdapat adanya hubungan saling timbal balik. Hubungan manusia dengan manusia lainnya, atau hubungan manusia dengan kelompok atau hubungan kelompok dengan kelompok disebut sebagai interaksi sosial. Perkembangan seorang individu tidak akan pernah terlepas dari lingkungannya. Hubungan itu berkisar kepada usaha dalam menyesuaikan diri dan penyesuaian diri dapat dilakukan dengan cara autoplastis yaitu seseorang harus menyesuaikan dirinya dengan lingkungannya, penyesuaian diri dapat juga dilakukan secara aloplastis yaitu seseorang dapat merubah lingkungan agar sesuai dengan keinginan dirinya.

Potensi Kawasan Hutan Lindung (skripsi dan tesis)



Kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri atas sumber daya alam hewani, sumber daya alam nabati beserta ekosistemnya ataupun gejala keunikan alam dan/atau keindahan alam lainnya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tersebut perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar besar kesejahteraan rakyat melalui upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari.     
Salah satu upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditempuh melalui penetapan sebagian kawasan hutan dan/atau kawasan perairan menjadi antara lain Hutan Lindung yang salah satu fungsinya adalah karena keadaan sifat alamnya diperuntukan guna mengatur tata air (hydro-orologi), pencegahan bencana banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah, perlindungan dan penyangga sistem kehidupan, obyek dan daya tarik wisata alam untuk dijadikan pusat pariwisata dan kunjungan wisata alam daerah. Pembangunan nasional di berbagai sektor telah berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat, disamping telah meningkatkan kegiatan masyarakat diberbagai bidang, sehingga menimbulkan perubahan pola kehidupan masyarakat yang menuntut kebutuhan hidup yang semakin beragam. Kedua aspek tersebut ditambah dengan meningkatnya minat kembali ke alam terutama bagi masyarakat perkotaan, menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan wisata alam.  Sejalan dengan itu, menurut Perrings (2002) dalam Fandeli (2003), bahwa semakin banyak sumberdaya alam yang dimanfaatkan dalam pembangunan, maka keterkaitan pembangunan itu dengan ekonomi ekologi akan semakin besar.  Pernyataan Perrings (2002); dan Fandeli (2003) tersebut tidak terkecuali pada kawasan hutan lindung dan Taman Hutan Raya (TAHURA) yang juga kewenangan pengelolaannya diserahkan pada Daerah sebagai tugas perbantuan, karena mengingat perkembangan usaha kepariwisataan alam sangat ditentukan oleh potensi, estetika dan bentang alamnya yang unik dan berbeda pada tempat lainnya. 
Menurut PP. No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.  Penetapan kawasan tertentu sebagai sebagai Kawasan Taman Hutan Raya, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah; b) Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; c) Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik jenis asli dan atau bukan asli. 
Menurut Fandeli (2002), daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perilaku manusia dan makhluk hidup yang lain secara wajar.  Namun dalam perkembangannya istilah daya dukung kemudian dirubah menjadi daya tampung bagi lingkungan binaan.  Daya tampung diartikan sebagai kemampuan suatu lingkungan binaan untuk menampung jumlah individu maksimum.
Kawasan taman hutan raya memiliki daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga kawasan tersebut dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan atau perubahan fungsi kawasan.  Penetapan daerah penyangga pada hakekatnya berdasarkan pertimbangan kriteria sebagai berikut : a) Secara geografis berbatasan dengan Kawasan Taman Hutan Raya; b) Secara ekologis masih mempunyai pengaruh baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Taman Hutan Raya; c) Mampu menangkal segala macam gangguan baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Taman Hutan Raya.
Penetapan tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani dengan suatu hak (alas titel) sebagai daerah penyangga, ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Penetapan daerah penyangga dilakukan dengan tetap menghormati hak hak yang dimiliki oleh pemegang hak. Pengelolaan daerah penyangga yang bukan kawasan hutan tetap berada pada pemegang hak dengan tetap memperhatikan ketentuan dan pertimbangan kriteria yang telah disepakati. Untuk membina fungsi daerah penyangga, pemerintah melakukan: a) Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; b) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat; c) Rehabilitasi lahan; d)  Peningkatan produktivitas lahan; e) Kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a)   Pariwisata alam dan rekreasi; b) Penelitian dan pengembangan; c) Pendidikan; d) Kegiatan penunjang budidaya.  Kunjungan wisata alam terbatas pada kegiatan mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam dan perilaku satwa di dalam kawasan pelestarian alam, sedangkan kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut. 
Undang-undang Nomor : 41/1999 menekankan bahwa peruntukannya fungsi hutan ditetapkan menjadi 3 (tiga) yaitu : 1) Hutan Konservasi untuk fungsi konservasi, 2) Hutan Lindung untuk fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan Hutan Produksi untuk fungsi produksi.  Namun dari ketiga fungsi tersebut pada hakikatnya hutan dikelola dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan cara, (Marsono, 2000), antara lain ;  1) Memberikan jaminan keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; 2) Mengoptimalkan aneka fungsi (konservasi, Lindung dan produksi) dan mencapai manfaat lingkungan, sosial-ekonomi, yang seimbang, serasi dan lestari; 3) Meningkatkan daya dukung lingkungan dan Daerah Aliran Sungai; 4) Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial-ekonomi dan pangan-sandang dan papan, lapangan kerja; dan 5) Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan keberlanjutan.
Perkembangan kebutuhan kepariwisataan alam, maka taman hutan raya, yang memiliki gejala keunikan alam, keindahan alam, dan lain lain, sangat potensial untuk dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata alam disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Agar obyek dan daya tarik wisata alam tersebut dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi serta paradigma pengelolaan berbasis masyarakat. Untuk itu, modal masyarakat dan teknologi yang sesuai, perlu diikut sertakan dalam kegiatan pengusahaan pariwisata alam. Pengusahaan taman hutan raya sebagai obyek dan daya tarik wisata alami memberikan dampak positif dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan negara dan pemasukan devisa.
Pengelolaan kawasan hutan lindung, kawasan taman hutan raya di Indonesia harus harus dilaksanakan secara profesional, dilakukan oleh tenaga atau sumber daya manusia yang memenuhi syarat profesionalisme tersebut, berdedikasi tinggi untuk mewujudkan kelestarian ekosistem maupun pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management).  Pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan taman hutan raya dalam bentuk Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) menurut fungsinya sesuai dengan amanat PP No. 6 Tahun 2007, agar lebih menjamin ; kepangkuan kelola, keragaman usaha, keberpihakan kepada masyarakat (pemberdayaan) dan kelestarian berkelanjutan.
UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa, pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah, yang dalam zona pemanfaatan dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan. Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikutsertakan rakyat.  Dilihat dari kedua definisi di atas, maka beberapa kegiatan pengelolaan dimungkinkan untuk dilakukan pada kawasan hutan lindung, taman hutan raya dan taman wisata alam dengan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan. Kegiatan-kegiatan tersebut tentunya memberikan pengaruh positif dari sisi ekonomis maupun ekologis dalam berbagai aspek. Kegiatan pengelolaan harus benar-benar mempertimbangkan peranan ekologis dan potensi taman hutan raya dengan kata lain harus dijaga kesesuaian antara tujuan estetika, pelatihan dan penelitian dan perlindungan ketimbang dengan pilihan pemanfaatannya.
Oleh karenanya di dalam sebuah kawasan hutan dan lingkungan di sekitarnya sebagai suatu ekosistem dalam lingkungan hdiup merupakan suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesehjateraan manusia serta makluk hidup lainnya. Lingkungan hidup di Indonesia meliputi aspek social budaya ekonomi dan fisik.


Wednesday, January 9, 2019

Pengertian dan Pengukuran Ketahanan Pangan (skripsi dan tesis)



Ketahanan pangan pada dasarnya bicara soal ketersediaan pangan (food avaibilitas), stabilitas harga pangan (food price stability), dan keterjangkauan pangan (food accessibility).Ketersediaan pangan yang cukup berarti rata-rata jumlah dan mutu gizi pangan yang tersedia di masyarakat dan pasar mencukupi kebutuhan untuk konsumsi semua rumah tangga (Soekirman 2000).
Menurut Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (PP No 68 2002). Konsumsi pangan yang mencukupi merupakan syarat mutlak terwujudnya ketahanan pangan rumah tangga. Ketidaktahanan pangan dapat digambarkan dari perubahan konsumsi pangan yang mengarah pada penurunan kuantitas dan kualitas termasuk perubahan frekuensi konsumsi makanan pokok .
Ketahanan pangan menekankan adanya jaminan pada kesejahteraan keluarga, salah satunya adalah pangan sebagai alat mencapai kesejahteraan.Stabilitas pangan berarti menjaga agar tingkat konsumsi pangan rata-rata rumah tangga tidak menurun di bawah kebutuhan yang seharusnya. Ketahanan pangan keluarga terkait dengan ketersediaan pangan yang merupakan salah satu faktor atau penyebab tidak langsung yang berpengaruh pada status gizi anak (Soekirman 2010)
Berdasarkan hasil dari International Scientific Symposyum on Measurement and Assessment of Food Devriation and Undernutrition, yangdiadakan pada bulan Juni 2002 di Roma dan Nutrition in the post 2015 Development agenda. Seri Lancet Gizi tahun 2008 menunjukkan adanya tindakan yang efektif untuk mengatasi kekurangan gizi. Meskipun kemajuan yang mantap dibuat dalam mengurangi kelaparan dan mencapai tujuan kemiskinan dan target, masih ada banyak yang harus dilakukan. Ada lima metode yang lazim digunakan untuk mengukur kerawanan pangan dan kelaparan. Salah satunya adalah pengukuran kerawanan pangan melalui servei pendapatan atau pengeluaran rumahtangga.Metode servei pendapatan atau pengeluaran rumah tangga dapat digunakan untuk mengestimasi jumlah rata-rata konsumsi energi, dalam servei pengeluaran responden ditanya mengenai pengeluaran untuk pangan dalam waktu tertentu seperti seminggu yang lalu.Oleh karena itu, dapat dihitung proporsi rumah tangga yang konsumsi energinya di bawah level minimum (Tanziha 2005). Dengan demikian penghitungan ketahanan pangan melalui kecukupan energy dapat dirangkum dalam tabel sebagai berikut: 
Tabel 2.1 Kecukupan Energi Dan Pangsa Pengeluaran Pangan
Konsumsi energi per unit ekuivalen dewasa
Pangsa pengeluaran pangan
Rendah (≤60% pengeluaran total)
Tinggi (>60% pengeluaran total)
Cukup (>80% syarat kecukupan energi)
1.      Tahan pangan
2.      Rentan pangan
Kurang (≤80% syarat kecukupan energi)
3.   Kurang pangan
4.      Rawan pangan
Sumber: Jonsson and Toole (1991) dalam Amaliyah (2011).
Sedangkan penghitungan kecukupan energi pada balita digambarkan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 2.2 Kecukupan Gizi Rata-Rata Pada Anak Prasekolah
Golongan Umur
Berat Badan
Tinggi Badan
Energi
Protein
1-3 tahun
12 kg
89 cm
1220 Kkal
23 gram
4-6 tahun
18 kg
108 cm
1720 Kkal
32 gram
Sumber: Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi ke-4

Pengelolaan Obyek Wisata (skripsi dan tesis)



Pengelolaan obyek wisata atau pariwisata haruslah mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan yang menekankan nilai-nilai kelestarian lingkungan alam. Menurut Ricardon dan Fluker (2004: 178), yang harus dicakup dalam manajemen pariwisata paling tidak terfokus dalam manajemen pariwisata yang paling tidak terfokus pada konsep values tourism yang diluncurkan pada tahun 1995 oleh The Pasific Asia Travel Asosiation (PATA), yaitu:
a.       Memenuhi kebutuhan konsumen (wisatawan),
b.      Meningkatkan kontribusi ekonomi bagi ekonimi nasional Negara bersangkutan,
c.       Meminimalisi dampak pariwisata terhadap lingkungan,
d.      Mengakomodasi kebituhan dan keinginan negara tuan rumamh yang menjadi tujuan wisata,
e.       Menyediakan pengembalian finansial yang cukup bagi orang-orang yang berusaha di pariwisata.
Values atau nilai-nilai yang harus dipertimbangkan menyangkut konsumen, budaya, dan warisan budaya, ekonomi, ekologi, finansial, sumberdaya manusia, peluang masa depan, dan sosial.
Menurut Pitan dan Diarta (2009: 86), tujuan dari pengelolaan atau manajemen pariwisata adalah untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan pendapatan ekonomi dengan pelayanan kepada wisatawan serta perlindungan terhadap lingkungan dan pelestarian keberagaman budaya. Indikator untuk monitoring dan evaluasi pembangunan pariwisata berkelanjutan dapat dilihat pada Tabel 1.



Tabel 1
Indikator untuk Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Pariwisata
No
Indikator
Ukuran Spesifik
1
Perlindungan lokasi
Daya dukung, tekanan terhadap area dan
kemenarikan
2
Tekanan
Jumlah wisatawan yang berkunjung
pertahun/bulan/masa puncak
3
Intensitas pemanfaatan
Intensitas pemanfaatan pada waktu puncak
(wisatawan/ha)
4
Dampak sosial
Rasio antara wisatawan dan penduduk lokal
(pada waktu puncak/rata-rata)
5
Pengawasan
pembangunan
Adanya prosedur secara formal terhadap
pembangunan di lokasi dan kepadatan pemanfaatan
6
Pengelolaan limbah
Persentase limbah terhadap kemampuan
pengelolaan. Demikian pula terhadap rasio kebutuhan dan suplai air bersih
7
Proses perencanaan
Mempertimbangkan perencanaan regional
termasuk perencanaan wisata (regional)
8
Ekosistem kritis
Jumlah spesies yang masih jarang dan
dilindungi
9
Kepuasan pengunjung
Tingkat kepuasan pengunjung berdasarkan
pada kuisioner
10
Kepuasan penduduk
lokal
Tingkat kepuasan penduduk lokal
berdasarkan kuisioner
11
Kontribusi pariwisata
terhadap ekonomi lokal
Proporsi antara pendapatan total dengan
pariwisata
Sumber: WTO (1996) dalam Fandeli (2005)
Dari uraian diatas, maka dalam pengelolaan pariwisata diperlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan di bidang pariwisata untuk  mengintegrasikan kerangka pengelolaan pariwisata. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah staf dari industri pariwisata, Konsumen, Investor dan developer, pemerhati dan penggiat warisan dan pelestari budaya, pemerintah, dan pelaku ekonomi lokal dan nasional. Pemangku kepentingan diatas memiliki harapan dan nilai yang berbeda yang perlu dikelola sedemikian rupa agar diadopsi dan terwakili dalam perencanaan, pengembangan, dan operasionalisasinya.
Menurut Cox dalam Dowling dan Fannel (2003: 2), pengelolaan pariwisata harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
a.       Pembangunan dan pengembangan pariwisata haruslah didasarkan pada kearifan lokal dan special local sense yang merefleksikan keunikan peninggalan budaya dan keunikan lingkungan.
b.      Preservasi, proteksi dan peningkatan kualitas sumber daya yang menjadi basis pengembangan kawasan pariwisata.
c.       Pengembangan atraksi wisata tambahan yang mengakar pada khasanah budaya lokal.
d.      Pelayanan kepada wisatawan yang berbasis keunikan budaya dan lingkungan lokal.
e.       Memberikan dukungan dan legitimasi pada pembangunan dan pengembangan pariwisata jika terbukti memberikan manfaat positif, tetapi sebaliknya mengendalikan dan/atau menghentikan aktivitas menghentikan pariwisata tersebut jika melampaui ambang batas (carrying capacity) lingkungan alam atau akseptabilitas sosial walaupun di sisi lain mampu meningkatkan kepadatan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan pariwisata yang berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial-budaya maupun lingkungan yang efektif, pengelola wajib melakukan manajemen sumber daya yang efektif. Manajemen sumber daya ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap ekosistem dan mencegah degradasi kualitas lingkungan.
Untuk mencapai tujuan pariwisata yang berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan, maka pengelola wajib melakukan manajemen sumber daya yang efektif. Menjadikan lingkungan sedemikian rupa sehingga tidak teganggu keseimbangannya. Menurut Pitana dan Diarta (2009: 90), pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
a.       Menggunakan sumber daya yang terbarukan (renewable resources).
b.      Pemanfaatan untuk berbagai kepentingan (multiple uses).
c.       Daerah zona (designated/zonasi).
d.      Konservasi dan preservasi sumber daya (conservation and preservation of resources).
Dengan mengacu prinsip-prinsip di atas maka manajemen sumber daya pariwisata harus memperlihatkan flora dan fauna, sumber daya air, sanitasi, limbah, kualitas udara, kawasan pesisir, pantai, zoning dan kepedulian lingkungan. Untuk mensinergikan pengelolaan pariwisata yang memenuhi prinsipprinsip pengelolaan, diperlukan suatu metode pengelolaan yang menjamin keterlibatan semua aspek dan komponen pariwisata.
Menurut WTO dalam Richardson dan Fluker (2004: 183), ada beberapa metode dalam pengelolaan pariwisata, yaitu:
a.         Pengonsultasian dengan semua pemangku kepentingan,
b.         Pengidentifikasi isu,
c.         Penyusunan kebijakan,
d.        Pembentukan dan pendanaan agen dengan tugas khusus,
e.         Penyediaan fasilitas dan operasi,
f.          Penyediaan kebijakan fiskal, regulasi, dan lingkungan sosial yang kondusif,
g.         Penyelesaian konflik kepentingan dalam masyarakat.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melalui pertemuan formal dengan dewan pariwisata. Dalam hal penyusunan kebijakan akan menjadi tuntutan bagi pelaku pariwisata dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan pariwisata. Dalam pembentukan agen, bertujuan menghasilkan rencana strategi sebagai panduan dalam pemasaran dan pengembangan fisik di daerah tujuan wisata. Dalam hal penyediaan fasilitas dan operasi, pemerintah berperan dalam memberi modal usaha, pemberian subsidi kepada fasilitas, dan pelayanan yang vital. Penyelesaian konflik merupakan peran yang sulit tetapi akan menjadi salah satu peran yang sangat penting dalam era dimana isu lingkungan dan konservasi sumber daya menjadi isu penting.