Thursday, June 29, 2023

Ukuran Perusahaan

 


Ukuran perusahaan adalah suatu ukuran yang menyatakan besar atau kecilnya
sebuah perusahaan. Ukuran perusahaan dapat diukur melalui berbagai proksi, antara 
lain total aset, total penjualan bersih, kapitalisasi pasar dan jumlah karyawan. Semakin
besar aset yang dimiliki oleh perusahaan maka semakin banyak modal yang ditanam.
Semakin banyak penjualan maka semakin banyak perputaran uang dan laba perusahaan.
Semakin tinggi kapitalisasi pasar maka semakin besar pula perusahaan tersebut dikenal
dalam masyarakat (Darya dan Puspitasari, 2012).
Ukuran perusahaan dikelompokkan menjadi 3 yaitu perusahaan kecil (small
firm), perusahaan menengah (medium size), dan perusahaan besar (large firm). Menurut
Paramita dan Latrini (2015) menyatakan bahwa perusahaan kecil memiliki informasi
dengan sistem pengawasan yang lemah dan kurang diperhatikan oleh pemegang
sahamnya, sehingga perusahaan ini akan menghasilkan kualitas audit yang lebih
berkualitas karena peningkatan kualitas audit akan lebih terlihat pada perusahaan kecil.
Sedangkan pada perusahaan besar (large firm) memiliki sistem pengendalian internal
yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan kecil. Oleh karena itu pada
perusahaan besar peningkatan kualitas audit tidak begitu berpengaruh (Nugrahanti,
2014).
Ukuran perusahaan yang besar memiliki aset yang besar pula sehingga
perusahaan cenderung memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki reputasi
baik dan menawarkan fee audit yang tinggi untuk mendapatkan kualitas audit yang
lebih baik daripada perusahaan kecil. Perusahaan kecil biasanya lebih memilih KAP
yang kecil untuk mengaudit perusahaannya untuk menekan cost yang dikeluarkan akan
tetapi kualitas audit yang dihasilkan tetap baik namun tidak sebanding dengan kualitas
audit yang dihasilkan KAP besar

Audit Tenure

 


Audit tenure adalah jangka waktu perikatan yang terjalin antara auditor dari
kantor akuntan publik dengan auditee yang sama (Werastuti, 2013). Audit tenure juga
dapat mempengaruhi kualitas audit dilihat dari jangka waktu perikatan auditor dengan 
auditee. Audit tenure yang panjang dapat dianggap auditor sebagai pendapatan, namun
tenure yang panjang juga dapat menyebabkan adanya hubungan emosional antara klien
dengan auditor sehingga dapat menurunkan independensi auditor yang dapat
mempengaruhi kualitas audit (Lee dan Sukartha, 2017). Perusahaan saat ini mulai
dilema dengan adanya ketentuan dari pemerintah mengenai lamanya masa ikatan atau
tenure, perusahaan dilema untuk mengambil keputusan apakah mengganti auditor atau
ingin membangun dan mempertahankan hubungannya (Fierdha et al, 2015). Masa
perikatan audit juga menjadi perbedaan setelah dikeluarkannya peraturan mengenai
Keputusan Menteri Keuangan No. 17/PMK. 01/2008 tentang jasa akuntan publik (Lee
dan Sukartha, 2017). Didalam penyempurnaan, Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 tentang Jasa Akuntan Publik yang
merupakan penyempurnaan atas Keputusan Menteri Keuangan No.359/KMK.06/2003
dan 17/PMK.01/2008 dengan alasan demi menjaga kualitas auditor dengan cara
melakukan pembatasan masa pemberian jasa akuntan publik.

Kualitas Audit

 


Auditor bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang berkualitas tinggi
yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan. De Angelo (1981) menjelaskan bahwa
kualitas audit adalah probabilitas dari seorang auditor untuk menemukan dan 
melaporkan suatu kecurangan dalam sistem akuntansi klien. Menurut Bawono dan
Singgih (2010) kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu independensi dan
kompetensi. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa audit yang berkualitas adalah
audit yang dilaksanakan oleh seorang auditor yang memiliki kompeten yang baik dan
bersikap independen (tidak dapat dikendalikan oleh pihak manapun).
Auditor yang kompeten adalah auditor yang memiliki kemampuan teknologi,
memahami dan melaksanakan prosedur audit dengan benar, memahami dan
menggunakan metode yang benar. Sedangkan auditor yang independen adalah auditor
yang jika menemukan pelanggaran akan secara independen melaporkan pelanggaran
tersebut. Sementara kegagalan untuk memperbaiki salah saji mencerminkan auditor
tersebut tidak memiliki sikap independen dan kualitas audit yang rendah. Kualitas audit
yang rendah diakibatkan karena auditor masih ragu dalam memberikan opini sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya dan belum bisa menjalankan peraturan yang telah
ditetapkan.
Kualitas audit dipandang sebagai kemampuan untuk mempertinggi kualitas suatu
laporan keuangan bagi perusahaan. Oleh karena itu, auditor yang berkualitas tinggi
diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, Sehingga laporan keuangan
yang diaudit oleh auditor yang berkualitas akan menghasilkan laporan keuangan yang
berintegritas.

 Teori Keagenan

 


Teori keagenan merupakan teori yang menjelaskan mengenai hubungan antara
dua pihak yaitu manajer dengan pemilik modal dalam suatu perusahaan. Menurut
Jensen dan Meckling (1976) hubungan agensi merupakan suatu kontrak yaitu pihak
(principal) mengikat pihak lain (agent) untuk melalukan suatu pekerjaan dan kemudian
mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada (agent) tersebut. Manajer
mempunyai tanggung jawab yang lebih besar jika dengan dibandingkan pemegang
saham karena manajer mengelola perusahaan secara langsung sedangkan pemegang
saham sulit memperoleh informasi secara efektif tentang operasionalisasi perusahaan.
Manajer memiliki kewajiban untuk memaksimalkan kesejahteraan para pemegang
saham, namun pada sisi lain manajer juga memiliki kepentingan untuk memaksimalkan
kesejahteraan dirinya sendiri. Maka diperlukan adanya keselarasan tujuan. Ketika
manajer mengalami suatu kegagalan maka yang menjadi taruhannya adalah jabatan dan
fasilitas yang dimiliki. Hal tersebut mengakibatkan manajer akan berani mengambil
kebijakan untuk melakukan manajemen laba guna melaraskan antara kepentingan
dirinya sendiri dan kepentingan pihak pemegang saham. Keselarasan tujuan atas
kepentingan pihak-pihak yang terkait seringkali menimbulkan permasalahan yang dapat
disebut dengan masalah keagenan.

Fee Audit

 


Fee audit dapat didefinisikan sebagai jumlah biaya (upah) yang
dibebankan oleh auditor untuk proses audit kepada perusahaan. Besarnya fee audit
dapat bervariasi tergantung dari resiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan dan pertimbangan
profesional lainnya. Anggota akuntan publik tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi dan tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen, jika di tetapkan maka dapat
mengurangi independensi auditor tersebut (Ardani, 2017).
Fee audit adalah biaya audit atau besaran jasa audit yang dikeluarkan oleh
pihak penerima jasa (klien) kepada pihak pemberi jasa (auditor), sebagai tanggung
jawab penerima jasa atas hasil kerja pemberi jasa (auditor). Menurut Sukrisno
Agoes (2012:18) dalam (Pramesti and Wiratmaja, 2017) mendefinisikan Fee 
Audit sebagai berikut: “Besarnya biaya tergantung antara lain resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tesebut, struktur biaya Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan dan pertimbangan professional lainya”. Fee audit ditetapkan ketika
sudah terjadi kontrak antara auditor dengan klien berdasarkan kesepakatan dan
biasanya sudah ditentukan sebelum melakukan proses audit (Kurniasih dan
Rohman, 2014).

Ukuran Perusahaan

 


Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana perusahaan dapat
diklasifikasikan menjadi perusahaan yang besar atau kecil dengan berbagai cara,
antara lain: total aset, penjualan dan kapitalisasi pasar. (Sudarmadji, (2007) dalam
(Aldona, 2016). Peneliti menggunakan total asset sebagai ukuran perusahaan
karena diantara tiga proksi tersebut, total aktiva dinilai lebih stabil dibandingkan
dengan penjualan dan kapitalisasi pasar. Semakin besar total asset yang dimiliki
perusahaan maka akan semakin banyak pula modal yang ditanam. Semakin
banyak melakukan penjualan maka semakin banyak perputaran uang yang
dilakukan dan semakin banyak laba perusahaan. Semakin tinggi kapitalisasi pasar
maka akan semakin besar perusahaan tersebut untuk lebih dikenal oleh
masyarakat

Tenure Audit

 


Menurut (Kurniasih, 2014) Tenure Audit merupakan masa perikatan antara
auditor dan klien terkait jasa audit yang disepakati sebagai jangka waktu
hubungan auditor dengan klien. Sedangkan menurut (Aldona, 2016) Tenure audit
adalah lamanya hubungan antara auditor atau Kantor Akuntan Publik dengan
kliennya dalam melakukan pekerjaan audit secara berturut-turut yang diukur
berdasarkan jumlah tahunnya. Tenure antara auditor atau Kantor Akuntan Publik
dengan klien yang sama telah menjadi perbincangan, salah satunya ketika
perusahaan mengalami dilema dalam mengambil keputusan apakah akan
mengganti auditor atau Kantor Akuntan Publik setelah beberapa periode waktu
atau mempertahankan hubungan jangka panjang dengan auditor atau Kantor
Akuntan Publik yang sama sedangkan tenure yang panjang dapat menimbulkan
temuan yang diperdebatkan.
Di Indonesia ketentuan yang terkait tenure audit telah diatur dalam PMK
nomor 17/PMK.01/2008 yang mengatur masa perikatan Kantor Akuntan Publik
dari tiga tahun buku berturut-turut menjadi enam tahun buku berturut-turut dan
untuk Akuntan Publik masih sama yaitu tiga tahun berturut-turut. Dengan
dikeluarkannya keputusan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan 
atau kesalahan yang diakibatkan karena adanya kedekatan antara auditor dengan
klien