Thursday, June 29, 2023

Tenure Audit

 


Menurut (Kurniasih, 2014) Tenure Audit merupakan masa perikatan antara
auditor dan klien terkait jasa audit yang disepakati sebagai jangka waktu
hubungan auditor dengan klien. Sedangkan menurut (Aldona, 2016) Tenure audit
adalah lamanya hubungan antara auditor atau Kantor Akuntan Publik dengan
kliennya dalam melakukan pekerjaan audit secara berturut-turut yang diukur
berdasarkan jumlah tahunnya. Tenure antara auditor atau Kantor Akuntan Publik
dengan klien yang sama telah menjadi perbincangan, salah satunya ketika
perusahaan mengalami dilema dalam mengambil keputusan apakah akan
mengganti auditor atau Kantor Akuntan Publik setelah beberapa periode waktu
atau mempertahankan hubungan jangka panjang dengan auditor atau Kantor
Akuntan Publik yang sama sedangkan tenure yang panjang dapat menimbulkan
temuan yang diperdebatkan.
Di Indonesia ketentuan yang terkait tenure audit telah diatur dalam PMK
nomor 17/PMK.01/2008 yang mengatur masa perikatan Kantor Akuntan Publik
dari tiga tahun buku berturut-turut menjadi enam tahun buku berturut-turut dan
untuk Akuntan Publik masih sama yaitu tiga tahun berturut-turut. Dengan
dikeluarkannya keputusan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan 
atau kesalahan yang diakibatkan karena adanya kedekatan antara auditor dengan
klien

No comments:

Post a Comment