Thursday, June 29, 2023

Fee Audit

 


Fee audit dapat didefinisikan sebagai jumlah biaya (upah) yang
dibebankan oleh auditor untuk proses audit kepada perusahaan. Besarnya fee audit
dapat bervariasi tergantung dari resiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan dan pertimbangan
profesional lainnya. Anggota akuntan publik tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi dan tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen, jika di tetapkan maka dapat
mengurangi independensi auditor tersebut (Ardani, 2017).
Fee audit adalah biaya audit atau besaran jasa audit yang dikeluarkan oleh
pihak penerima jasa (klien) kepada pihak pemberi jasa (auditor), sebagai tanggung
jawab penerima jasa atas hasil kerja pemberi jasa (auditor). Menurut Sukrisno
Agoes (2012:18) dalam (Pramesti and Wiratmaja, 2017) mendefinisikan Fee 
Audit sebagai berikut: “Besarnya biaya tergantung antara lain resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tesebut, struktur biaya Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan dan pertimbangan professional lainya”. Fee audit ditetapkan ketika
sudah terjadi kontrak antara auditor dengan klien berdasarkan kesepakatan dan
biasanya sudah ditentukan sebelum melakukan proses audit (Kurniasih dan
Rohman, 2014).

No comments:

Post a Comment