Saturday, January 27, 2024

Pengertian Profesionalisme

 


Profesionalisme merupakan tanggung jawab untuk
berperilaku lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab yang
dibebankan dan lebih dari sekedar memenuhi undang-undang serta
peraturan masyarakat (Arens, et, al. 2009). Sedangkan menurut
Kusuma (2012) seorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga
kriteria yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan
menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan serta
menjalankan tugas profesionalnya dengan mematuhi etika profesi
yang telah ditetapkan.
Profesi sebagai pekerjaan atau jabatan sangat erat kaitannya
dengan profesionalisme. Setiap orang yang menjalankan suatu
profesi harus bekerja secara profesional dalam melaksanakan
tugasnya (Bakri dan Mustofa. 2010:33). Menurut Harapah
(2004:23) ciri-ciri professional adalah sebagai berikut :
a. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu pedoman dalam
menjalankan profesinya.
b. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah
laku anggotanya dalam menjalankan profesinya.
c. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
masyarakat atau pemerintah.
d. Keahlian dibutuhkan masyarakat.
e. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi berdasarkan
kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.

Pernyataan Pendapat Auditor

 


Standar auditing yang ditetapkan Ikaatan Akuntan Indonesai
(IAI) mengharuskan akuntan mengungkapkan apakah laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia (SPAP, 2011). Sebagai pihak independen yang
mengaudit laporan keuangan perusahaan, auditor akan
memeberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang
diaudit. Terdapat lima kemungkinan pernyataan pendapat auditor
independen (Mulyadi, 2002) :

  1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Uniqualified Opinion)
    Laporan keungan dianggap memberikan gambaran yang
    benar dan wajar mengenai posisi keuangan serta hasil operasi
    suatu organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
    umum di Indonesia jika memenuhi kondisi berikut ini :
    a. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia digunakan
    untuk menyusun laporan keuangan.
    b. Perubahan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
    Indonesia dari periode ke periode telah cukup diungkapkan
    secara memadai.
    c. Informasi dalam catatan untuk mendukunghal tersebut telah
    digunakan dan diungkapkan secara mamadai dalam laporan
    keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
    di Indonesia.
  2. Pendapatan wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
    (Unqualified Opinion Report With Explanatory Languange)
    Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelas,
    tetapi laporan keuangan memberikan pandangan yang benar dan
    wajar tentang posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien,
    auditor dapat memasukkan laporan auditor dengan bahasa
    penjelas. Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelas,
    namum laporan keuangan pandangan yang benar dan wajar
    tentang posisi keuangan dan hasil operasi bisnis klien, auditor
    dapat memasukkan laporan auditor dengan bahasa penjelas.
    Berbagai penyebab paling penting adanya tambahan
    bahahasa penjelas :
    a. Adanya ketidakpastian yang material.
    b. Adanya keraguan atas kelangsungan hidup perusahaan.
    c. Auditor setuju dengan penyimpangan terhadap prinsip
    akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  3. Pendapatan wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
    Pendapatan wajar dengan pengecualian akan diberikan
    oleh auditor jika dijumpai hal-hal sebagai berikut :
    a. Lingkup audit dibatasi oleh klien.
    b. Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audityang
    signifikan atau tidak dapat memperoleh informasi signifikan
    karena keadaan di luar kendali klie dan auditor.
    c. Laporan keuangan belum disusun sesuai dengan prinsip
    akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
    d. Kebijakan akuntansi yang berlaku umum yang digunakan
    dalam penyusunan laporan keuangan belum diterapkan secara
    konsisten di Indonesia.
  4. Pendapatan tidak wajar (Adverse Opinion)
    Auditor akan memberikan pendapatan tidak wajar jika
    laporan keuangan klien tidak disusun menggunakan prinsip
    akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sehingga tidak
    menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasi,
    perubahan ekuitas dan arus kas secara adil. Selain auditor
    memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasidalam
    ruang lingkup audit, sehingga auditor dapat mengumpulkan
    informasi yang cukup kompeten untuk mendukung pendapatnya.
    Laporan keuangan yang dinilai tidak wajar tidak dapat dipercaya
    sepenuhnya, sehingga tidak dapat digunakan oleh pengguna
    informasi untuk pengambilan keputusan.
  5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
    Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan
    keuangan yang diaudit, maka laporan audit ini disebut dengan
    laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang
    menyebabkan auditor tidak memberikan pendapat adalah :
    a. Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
    b. Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan
    kliennya.

Standar Auditing

 


Standar auditing menurut Standar Profesional Akuntan
Publik (IAI, 2001:150.2) yang telah ditetapkan dan disahkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia sebagai berikut :

  1. Standar Umum
    a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
    memiliki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
    b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan,
    independensi dalam sikap mental harus dijaga oleh auditor.
    c. Auditor dituntut untuk menggunakan keahlian profesionalnya
    dengan cermat dan teliti saat melakukan audit dan penyusunan
    laporan.
  2. Standar pekerja Lapangan
    a. Pekerjaan harus direncanakan dengan baik dan jika
    digunakan asisten harus diawasi dengan semestinya.
    b. Pemahaman yang memadai atas sktruktur pengendalian
    intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
    menenutukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
    dilakukan.
    c. Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh dengan
    pemeriksaan, observasi, pengajuan pertanyaan, dan
    konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan
    pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
  3. Standar Pelaporan
    a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
    keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
    berlaku umum.
    b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di mana
    prinsip akuntansi tidak secara konsisten ditetapkan
    dalam penyusunan laporan keuangan periode yang terkait
    dengan prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam periode
    sebelumnya.
    c. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus
    diabggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan
    audit.
    d. Laporan audit harus mencakup opini atas laporan
    keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
    pernyataan demikian tidak dapat diberikan, jika opini
    keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
    dinyatakan.

Jenis-Jenis Audit

 


Menurut Arens (2012) jenis-jenis audit adalah sebagai berikut :
a. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan auditor
dengan cara memeriksa asersi laporan keuangan dengan cara
mengumpulkan bukti dan memberikan tingkat keyakinan yang
tinggi bahwa laporan keuangan mengikuti prinsip akuntansi
yang berlaku umum untuk menyatakan kewajaran laporan
keuangan tersebut. Hasil auditing terhadap laporan keuangan
tersbeut disajikan dalam bentuk tertulis berupa laporan audit
(Simamora, 2002).
b. Audit Ketaatan (Compliance audit)
Audit ketaatan adalah audit yang melibatkan dan pengevaulasian
bukti guna mennetukan apakah aktivitas-aktivitas operasi atau
keuangan dari suatu entitas atau orang sudah sejalan dengan
kondisi, ketentuan, dan peraturan yang ditetapkan ( Simamoea,
2002). Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak
yang berwewenang membuat kriteria (Arens, 2012). Audit
kepatuhan banyak ditemui dalam pemerintahan.
c. Audit Operasional (Operational Audit)
Audit operasional merupakan review secara sistemik kegiatan
organisasi, atau bagian daripada, dalam hubungannyya dengan
tujuan tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk
mengevaluasi kinerja, mengidentifikasi bidang-bidang yang
memerlukan pembenahan, dan menyodorkan rekomendasi
(Simamora, 2002). Pihak yang memerlukan audit operasional
adalah manajemen atau pihak ketiga. Hasil audit operasional itu
sendiri diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya
audit tersebut

Tujuan dan Manfaat Audit

 Tujuan audit menurut Arens dkk (2015) yaitu untuk

memberikan opini yang diberikan oleh auditor kepada pengguna
laporan keuangan tentang apakah laporan keuangan telah disajikan
secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku menjadi kerangka pelaparan keuangan.
Laporan auditor ini berkontribusi pada kepercayaan pengguna yang
bersangkutan dalam laporan keuangan. Sedangkan menurut Abdul
Halim (2015) tujuan umum audit adalah untuk menyatakan
pendapatan atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berterima umum.

Pengertian Auditing

 


Menurut American Accounting Association Committee on
Basic Auditing Concepts dalam Simamor, 2002menjelaskan
auditing sebagai proses sistematik yang secara objektif memperoleh
dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan pernyataan dengan
mengenai tindakan atau kejadian ekonomi untuk menilai tingkat
keseuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak yang
berkepentingan.Menurut Suhayati & Rahayu (2010) audit adalah
suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif terhadap tingkat kesesuaian informasi antara
tindakan atau kegiatan ekonomi dengan kriteria yang telah
ditentukan.
Agoes (2012) mendefinisikan audit sebagai suatu bentuk
pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistemis oleh pihak
yang independen terhadap laporan keuangan yang sudah disusun
oleh manajemen besarta catatan dan bukti pendukungnya untuk
memberikan opini atas laporan keuangan. Sedangkan menurut
Mulyadi (2009) auditing adalah proses yang sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi kepentingan dan peristiwa ekonomi untuk menentukan tingkat
kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan
dan mengkomunikasikan hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan

Kantor Akuntan Publik

 


Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah
mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan
publik dalam memberikan jasanya. Menurut Sukrisno Agoes (2017:71)
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan
publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan
publik. Badan usaha KAP dapat berbentuk:

  1. Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang
    akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
  2. Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan
    oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh
    sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan
    (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai
    Pemimpin Rekan.
  3. Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan
    Publik yang diatur dalam Undang-Undang.