Standar auditing menurut Standar Profesional Akuntan
Publik (IAI, 2001:150.2) yang telah ditetapkan dan disahkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia sebagai berikut :
- Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan,
independensi dalam sikap mental harus dijaga oleh auditor.
c. Auditor dituntut untuk menggunakan keahlian profesionalnya
dengan cermat dan teliti saat melakukan audit dan penyusunan
laporan. - Standar pekerja Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan dengan baik dan jika
digunakan asisten harus diawasi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas sktruktur pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menenutukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
c. Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh dengan
pemeriksaan, observasi, pengajuan pertanyaan, dan
konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. - Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
berlaku umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di mana
prinsip akuntansi tidak secara konsisten ditetapkan
dalam penyusunan laporan keuangan periode yang terkait
dengan prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam periode
sebelumnya.
c. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus
diabggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan
audit.
d. Laporan audit harus mencakup opini atas laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan, jika opini
keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
dinyatakan.
No comments:
Post a Comment