Saturday, January 27, 2024

Standar Auditing

 


Standar auditing menurut Standar Profesional Akuntan
Publik (IAI, 2001:150.2) yang telah ditetapkan dan disahkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia sebagai berikut :

  1. Standar Umum
    a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
    memiliki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
    b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan,
    independensi dalam sikap mental harus dijaga oleh auditor.
    c. Auditor dituntut untuk menggunakan keahlian profesionalnya
    dengan cermat dan teliti saat melakukan audit dan penyusunan
    laporan.
  2. Standar pekerja Lapangan
    a. Pekerjaan harus direncanakan dengan baik dan jika
    digunakan asisten harus diawasi dengan semestinya.
    b. Pemahaman yang memadai atas sktruktur pengendalian
    intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
    menenutukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
    dilakukan.
    c. Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh dengan
    pemeriksaan, observasi, pengajuan pertanyaan, dan
    konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan
    pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
  3. Standar Pelaporan
    a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
    keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
    berlaku umum.
    b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di mana
    prinsip akuntansi tidak secara konsisten ditetapkan
    dalam penyusunan laporan keuangan periode yang terkait
    dengan prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam periode
    sebelumnya.
    c. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus
    diabggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan
    audit.
    d. Laporan audit harus mencakup opini atas laporan
    keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
    pernyataan demikian tidak dapat diberikan, jika opini
    keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
    dinyatakan.

No comments:

Post a Comment