Standar auditing yang ditetapkan Ikaatan Akuntan Indonesai
(IAI) mengharuskan akuntan mengungkapkan apakah laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia (SPAP, 2011). Sebagai pihak independen yang
mengaudit laporan keuangan perusahaan, auditor akan
memeberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang
diaudit. Terdapat lima kemungkinan pernyataan pendapat auditor
independen (Mulyadi, 2002) :
- Pendapat wajar tanpa pengecualian (Uniqualified Opinion)
Laporan keungan dianggap memberikan gambaran yang
benar dan wajar mengenai posisi keuangan serta hasil operasi
suatu organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia jika memenuhi kondisi berikut ini :
a. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia digunakan
untuk menyusun laporan keuangan.
b. Perubahan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia dari periode ke periode telah cukup diungkapkan
secara memadai.
c. Informasi dalam catatan untuk mendukunghal tersebut telah
digunakan dan diungkapkan secara mamadai dalam laporan
keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia. - Pendapatan wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
(Unqualified Opinion Report With Explanatory Languange)
Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelas,
tetapi laporan keuangan memberikan pandangan yang benar dan
wajar tentang posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien,
auditor dapat memasukkan laporan auditor dengan bahasa
penjelas. Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelas,
namum laporan keuangan pandangan yang benar dan wajar
tentang posisi keuangan dan hasil operasi bisnis klien, auditor
dapat memasukkan laporan auditor dengan bahasa penjelas.
Berbagai penyebab paling penting adanya tambahan
bahahasa penjelas :
a. Adanya ketidakpastian yang material.
b. Adanya keraguan atas kelangsungan hidup perusahaan.
c. Auditor setuju dengan penyimpangan terhadap prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. - Pendapatan wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapatan wajar dengan pengecualian akan diberikan
oleh auditor jika dijumpai hal-hal sebagai berikut :
a. Lingkup audit dibatasi oleh klien.
b. Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audityang
signifikan atau tidak dapat memperoleh informasi signifikan
karena keadaan di luar kendali klie dan auditor.
c. Laporan keuangan belum disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
d. Kebijakan akuntansi yang berlaku umum yang digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan belum diterapkan secara
konsisten di Indonesia. - Pendapatan tidak wajar (Adverse Opinion)
Auditor akan memberikan pendapatan tidak wajar jika
laporan keuangan klien tidak disusun menggunakan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sehingga tidak
menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasi,
perubahan ekuitas dan arus kas secara adil. Selain auditor
memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasidalam
ruang lingkup audit, sehingga auditor dapat mengumpulkan
informasi yang cukup kompeten untuk mendukung pendapatnya.
Laporan keuangan yang dinilai tidak wajar tidak dapat dipercaya
sepenuhnya, sehingga tidak dapat digunakan oleh pengguna
informasi untuk pengambilan keputusan. - Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit, maka laporan audit ini disebut dengan
laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang
menyebabkan auditor tidak memberikan pendapat adalah :
a. Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
b. Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan
kliennya.
No comments:
Post a Comment