Saturday, January 27, 2024

Pernyataan Pendapat Auditor

 


Standar auditing yang ditetapkan Ikaatan Akuntan Indonesai
(IAI) mengharuskan akuntan mengungkapkan apakah laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia (SPAP, 2011). Sebagai pihak independen yang
mengaudit laporan keuangan perusahaan, auditor akan
memeberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang
diaudit. Terdapat lima kemungkinan pernyataan pendapat auditor
independen (Mulyadi, 2002) :

  1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Uniqualified Opinion)
    Laporan keungan dianggap memberikan gambaran yang
    benar dan wajar mengenai posisi keuangan serta hasil operasi
    suatu organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
    umum di Indonesia jika memenuhi kondisi berikut ini :
    a. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia digunakan
    untuk menyusun laporan keuangan.
    b. Perubahan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
    Indonesia dari periode ke periode telah cukup diungkapkan
    secara memadai.
    c. Informasi dalam catatan untuk mendukunghal tersebut telah
    digunakan dan diungkapkan secara mamadai dalam laporan
    keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
    di Indonesia.
  2. Pendapatan wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
    (Unqualified Opinion Report With Explanatory Languange)
    Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelas,
    tetapi laporan keuangan memberikan pandangan yang benar dan
    wajar tentang posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien,
    auditor dapat memasukkan laporan auditor dengan bahasa
    penjelas. Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelas,
    namum laporan keuangan pandangan yang benar dan wajar
    tentang posisi keuangan dan hasil operasi bisnis klien, auditor
    dapat memasukkan laporan auditor dengan bahasa penjelas.
    Berbagai penyebab paling penting adanya tambahan
    bahahasa penjelas :
    a. Adanya ketidakpastian yang material.
    b. Adanya keraguan atas kelangsungan hidup perusahaan.
    c. Auditor setuju dengan penyimpangan terhadap prinsip
    akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  3. Pendapatan wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
    Pendapatan wajar dengan pengecualian akan diberikan
    oleh auditor jika dijumpai hal-hal sebagai berikut :
    a. Lingkup audit dibatasi oleh klien.
    b. Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audityang
    signifikan atau tidak dapat memperoleh informasi signifikan
    karena keadaan di luar kendali klie dan auditor.
    c. Laporan keuangan belum disusun sesuai dengan prinsip
    akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
    d. Kebijakan akuntansi yang berlaku umum yang digunakan
    dalam penyusunan laporan keuangan belum diterapkan secara
    konsisten di Indonesia.
  4. Pendapatan tidak wajar (Adverse Opinion)
    Auditor akan memberikan pendapatan tidak wajar jika
    laporan keuangan klien tidak disusun menggunakan prinsip
    akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sehingga tidak
    menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasi,
    perubahan ekuitas dan arus kas secara adil. Selain auditor
    memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasidalam
    ruang lingkup audit, sehingga auditor dapat mengumpulkan
    informasi yang cukup kompeten untuk mendukung pendapatnya.
    Laporan keuangan yang dinilai tidak wajar tidak dapat dipercaya
    sepenuhnya, sehingga tidak dapat digunakan oleh pengguna
    informasi untuk pengambilan keputusan.
  5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
    Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan
    keuangan yang diaudit, maka laporan audit ini disebut dengan
    laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang
    menyebabkan auditor tidak memberikan pendapat adalah :
    a. Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
    b. Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan
    kliennya.

No comments:

Post a Comment