Saturday, January 27, 2024

Kantor Akuntan Publik

 


Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah
mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan
publik dalam memberikan jasanya. Menurut Sukrisno Agoes (2017:71)
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan
publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan
publik. Badan usaha KAP dapat berbentuk:

  1. Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang
    akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
  2. Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan
    oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh
    sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan
    (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai
    Pemimpin Rekan.
  3. Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan
    Publik yang diatur dalam Undang-Undang.

No comments:

Post a Comment