Tuesday, January 31, 2023

Sebab-Sebab Pembiayaan Bermasalah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Dalam penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
jo. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun dalam
penjelasan Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah antara lain dinyatakan bahwa pembiayaan atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank mengandung  
risiko, sehingga dalam pelaksanaanya bank harus memperhatikan asasasas perpembiayaanan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
yang sehat.
Apabila bank tidak memperhatikan asas-asas pembiayaan yang
sehat dalam menyalurkan pembiayaan, maka akan timbul berbagai
risiko yang harus ditanggung oleh bank antara lain berupa:
a) Utang/kewajiban pokok pembiayaan tidak dibayar;
b) Margin/bagi hasil/fee tidak dibayar;
c) Membengkaknya biaya yang dikeluarkan;
d) Turunnya kesehatan pembiayaan (finance soundness). 

Prinsip dan Penilaian Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Sebelum suatu fasilitas pembiayaan diberikan, bank harus
merasa yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar akan
kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian penilaian
pembiayaan sebelum pembiayaan tersebut disalurkan. Penilaian
pembiayaan oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk
mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya, seperti melalui prosedur
penilaian yang benar. Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang
ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Adapun
penjelasan untuk analisis dengan 5C dan 7P pembiayaan, yang
tercantum dalam buku (kasmir, 2014) adalah sebagai berikut : 
1) Analisis 5 C
a) Character
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang
akan diberikan pembiayaan benar-benar dapat dipercaya, hal ini
tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar
belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara
hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hoby
dan sosial standingnya. Ini semua merupakan ukuran
“kemauan” membayar.
b) Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang
bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan
bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami
tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan
kemampuannya dalam menjalankan usahanya selama ini. Pada
akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan
pembiayaan yang disalurkan.
c) Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat dari
laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan
melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, 
rentabilitas, dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari
sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d) Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang
bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi
jumlah keridit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti
keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, maka
jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat
mungkin.
e) Condition
Dalam menilai pembiayaan hendaknya juga dinilai kondisi
ekonomi dan politik sekarang dan di masa yang akan datang
sesuai sektor masing-masing serta prospek usaha dari sektor
yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha dari sektor
yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang
dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik
sehingga kemungkinan pembiayaan tersebut bermasalah
relative kecil.
Kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk
mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan, selain
melakukan analisis 5 C bank juga harus menggunakan anlisis 7 P. 
2) Analisis 7 P
a) Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah
lakunya sehari-sehari maupun masa lalunya. Personality juga
mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah
dalam menghadapi suatu masalah.
b) Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu
atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas
serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke
golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda
dari bank.
c) Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil
pembiayaan, termasuk jenis pembiayaan yang diingankan
nasabah. Tujuan pengambilan pembiayaan dapat bermacammacam. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau
investasi, konsumtif atau produktif, dan lain sebagainya.
d) Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang
menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai
propek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu 
fasilitas pembiayaan yang dibiayai tanpa mempunyai prospek,
bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.
e) Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan
pembiayaan yang telah diambil atau dari sumber mana saja
dana untuk pengembalian pembiayaan. Semakin banyak
sumber penghasilan debitur, akan semakian baik. Dengan
demikian, jika salah satu usahanya merugikan dapat ditutupi
oleh sektor lainnya.
f) Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba. Profability diukur dari periode ke periode
apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi
dengan tambahan pembiayaan yang akan diperolehnya.
g) Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan
mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan
barang atau orang atau jaminan asuransi.
3) Penetapan golongan kualitas pembiayaan. (kasmir, 2014)
Untuk menetapkan golongan kualitas pembiayaan, pada
masing-masing komponen ditetapkan kriteria-kriteria tertentu
untuk masing-masing kelompok produk pembiayaan. Untuk 
menentukan berkualitas atau tidaknya suatu pembiayaan perlu
diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan
kualitas pembiayaan menurut ketentuan sebagai berikut:
a) Lancar
Suatu pembiayaan dapat dikatakan lancar apabila pembayaran
angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu, pembayaran
angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu, memiliki mutase
rekening yang aktif atau bagian dari pembiayaan yang dijamin
dengan agunan tunai (cash collateral).
b) Dalam Perhatian Khusus (special mention)
Dikatakan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria
terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau
bunga yang belum melampaui 90 hari, kadang-kadang terjadi
cerukan, jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang
diperjanjikan, mutasi rekening akif atau didukung dengan
pinjaman baru.
c) Kurang Lancar (substandard)
Dikatakan kurang lancar apabila memenuhi kriteria seperti
terdapat tunggakkan pembayaran angsuran pokok atau bunga
yang telah melampaui 90 hari, sering terjadi cerukan, terjadi
pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90
hari, frekuensi mutase rekening reklatif rendah, terdapat 
indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur atau
dokumen pinjaman yang lemah.
d) Diragukan (doubtfull)
Dikatakan meragukan apabila memenuhi kriteria seperti
adanya terdapat tunggakkan pembayaran angsuran pokok atau
bunga yang telah melampaui 180 hari, terjadi cerukan yang
bersifat permanen, terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari,
terjadi kapitalisasi bunga dan dokumen hukum yang lemah,
baik untuk perjanjian pembiayaan maupun peningkatan
jaminan.
e) Macet (loss)
Dikatakan macet apabila terdapat tunggakkan pembayaran
angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 120 hari,
kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru dan dari
segi hukum dan kondisi pasar serta jaminan tidak dapat
dicairkan pada nilai yang wajar.

Pengertian Pembiayaan Bermasalah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Menurut peraturan OJK NO.42/POJK.03/2017 BAB 1 Pasal 1,
yang dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1) Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2) Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewamenyewa dalam bentuk ijarah muntahiya bitamlik
3) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam,
istishna
4) Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qard, dan
5) Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi
multijasa,

Perbedaan Pembiayaan Bank Syariah dan Bank Konvensional (skripsi,tesis,disertasi)

 


Sistem pemberian kredit bank konvensional dan pembiayaan bank syariah
hampir sama. Namun, masih terdapat beberapa perbedaan antara bank konvensional
dengan bank syariah, antara lain:
a. Keuntungan yang diperoleh bank: bank konvensional memperoleh
keuntungan berupa bunga yang dibayarkan nasabah, sedangkan keuntungan
yang diperoleh bank syariah berasal dari jumlah bagi hasil antara pihak bank
dengan nasabah.
b. Prinsip yang diterapkan dalam pemberian pembiayaan: bank konvensional
mempunyai prinsip bahwa pemberian kredit yang disalurkan kepada nasabah
ataupun debitur tidak terkait dengan hukum halal dan haram. Sedangkan
prinsip yang diterapkan dalam pembiayaan syariah terdiri dari prinsip bagi
hasil (Mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual
beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip
pembiayaan barang modal modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
(ijarah), prinsip pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtinal)
c. Pengikatan kontrak dan perjanjian pihak bank dengan pihak nasabah: tidak
ada pengikatan kontrak dalam pemberian pembiayaan bank konvensional,
namun bank menetapkan bunga kredit kepada debitur dengan jumlah
prensentase pasti dan wajib dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan. 
Sedangkan pada bank syariah, terjadi perjanjian antara pihak bank dengan
nasabah dan debitur berupa bagi hasil, terjadinya untung atau rugi dalam bank
akan ditanggung bersama oleh pihak bank maupun nasabah.
d. Jenis pemberian pembiayaan yang diberikan oleh bank: bank konvensional
menerima semua jenis pemberian kredit, tidak membedakan jenis usahanya,
selama debitur dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak bank.
Sedangkan bank syariah hanya menerima jenis pemberian kredit yang sudah
jelas hukum halal dan haram

Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Salah satu fungsi bank syariah dalah menyalurkan pembiayaan kepada
masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor
21 Tahun 2008. Penyaluran pembiayaan merupakan salah satu bisnis utama dan
oleh karena menjadi sumber pendapatan utama bank syariah. Pembiayaan atau
financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun
lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang disalurkan untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan. 
Pembiayaan adalah salah satu jenis kegiatan usaha bank syariah. Yang
dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa:
a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah
b. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa beli dalam bentuk
Ijarah Muntahiya Bittamlik;
c. Transaksi jual beli dalam bentuk puitang Murabahah, Salam, dan Isthisna;
d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qard; dan
e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk Ijarah untuk transaksi multijasa,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan UUS dan
pihak lain (nasabah penerima fasilitas) yang mewajibkan pihak lain yang
dibiayai atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Pada dasarnya terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan yaitu :
a. Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa
keuntungan yang diraih dari bagi hasil diperoleh dari usaha yang dikelola,
bersama nasabah.
b. Safety, yaitu keamanan dari potensi atau fasilitas yang diberikan harus benarbenar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa
hambatan yang berarti.

Jenis Usaha BMT (skripsi,tesis,disertasi)

 


BMT dalam pelaksanaan tugasnya tidak terlepas dari
penghimpunan dana dan penyaluran dana. Dua fungsi tersebut
merupakan bagian dari fungsi manajemen BMT (Nurul Huda, 2016).
Menurut Ahmad (2013) Jenis-jenis usaha BMT dimodifikasikan dari
produk perbankan Islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi
ke dalam dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari
anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk usaha memobilisasi
simpanan dari anggota dan jamaah itu diantaranya berupa:
1) Simpanan Mudharabah biasa;
2) Simpanan Mudharabah pendidikan;
3) Simpanan Mudharabah Haji;
4) Simpanan Mudharabah Umrah;
5) Simpanan Mudharabah Qurban;
6) Simpanan Mudharabah Idul Fitri;
7) Simpanan Mudharabah Walimah;
8) Simpanan Mudharabah Akikah;
9) Simpanan Mudharabah Perumahan;
10) Simpanan Mudharabah Kunjungan Wisata;
11) Titipan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS);
12) Produk simpanan lainnya yang dikembangkan sesuai dengan
lingkungan tempat BMT itu berada.
Bagian lain dari usaha BMT adalah penyeluran dana.
Penyaluran dana BMT adalah suatu transaksi penyediaan dana
kepada anggota atau calon anggota yang tidak bertentangan dengan
syariah, juga tidak termasuk jenis penyaluran dana yang dilarang
secara hukum postif. Penyaluran dana memiliki fungsi sebagai
berikut (Nurul Huda, 2016):
1) Meningkatkan daya guna, peredaran, dan lalu lintas uang
anggota atau calon anggota BMT;
2) Meningkatkan aktivitas investasi BMT; dan
3) Sebagai sumber pendapatan terbesar BMT
Menurut Wangsawidjaja (2012) yang dimaksud dengan
pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berupa :
1) Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudarabah dan Musyarakah.
2) Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa beli
dalam bentuk Ijarah muntahiya bittamlik;
3) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabahah, salam,
dan Istishna;
4) Transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk piutang qard; dan
5) Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk Ijarah untuk
transaksi multijasa,
Menurut Nurul Huda (2016) penyaluran dana BMT dapat
dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan dan jenis pembiayaannya.
1) Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan dana usaha bagi pembelian, pengadaan, atau
penyediaan unsur-unsur barang dalam rangka perputaran usaha.
2) Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan yang diberikan untuk
memenuhi kebutuhan pengadaan sarana atau prasarana usaha.
3) Pembiayaan multiguna, yaitu pembiayaan yang dapat digunakan
untuk sewa barang, talangan dana, atau biaya jasa keperluan
anggota.
Sementara itu, menurut Nurul Huda (2016) jenis
pembiayaan berdasarkan segmen pasar BMT dibagi menjadi
dua, yaitu:
1) Pembiayaan usaha kecil, yaitu pembiayaan yang diberikan
kepada para anggota yang berprofesi sebagai pedagang atau
pengusaha kecil, baik untuk mengembangkan perputaran usaha
maupun penyediaan sarana dan prasarana usaha.
2) Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang diberikan
kepada anggota atau calon anggota untuk kebutuhan konsumtif,
seperti pembelian barang elektronik, kendaraan, dan rumah

Pengertian Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) (skripsi,tesis,disertasi)

 


Baitul Mal wa Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri
terpadu yang isinya merupakan Bait al - Mal wa Tamwil dengan
kegiatan mengembangkan usaha - usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil - bawah dan
kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, BMT juga bisa
menerima titipan zakat, infak, dan sedekah lalu kemudian titipan
tersebut disalurkan/ditasyarufkan kepada yang berhak menerima
sesuai dengan peraturan dan amanat (Huda, 2016 : 35).
Menurut Ahmad (2013) Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt almal wa at-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan
ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan mendorong
kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan
ekonominya. Selain itu, BMT juga dapat menerima titipan zakat,
infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan
dan amanatnya. BMT merupakan lembaga ekonomi atau lembaga
keuangan syariah nonperbankan yang bersifat informal karena
lembaga ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa BMT
memilik dua konsep, yaitu:
1) Bait at-tamwil (bait artinya rumah, at-tamwil artinya
pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan manbung dan menunjang pembiayaan
kegiatan ekonominya.
2) Bait al-mal (bait artinya rumah, maal artinya harta) menerima
titipan zakat, infak, dan sedekah serta mengoptimalkan
distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.