Tuesday, January 31, 2023

Jenis Usaha BMT (skripsi,tesis,disertasi)

 


BMT dalam pelaksanaan tugasnya tidak terlepas dari
penghimpunan dana dan penyaluran dana. Dua fungsi tersebut
merupakan bagian dari fungsi manajemen BMT (Nurul Huda, 2016).
Menurut Ahmad (2013) Jenis-jenis usaha BMT dimodifikasikan dari
produk perbankan Islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi
ke dalam dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari
anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk usaha memobilisasi
simpanan dari anggota dan jamaah itu diantaranya berupa:
1) Simpanan Mudharabah biasa;
2) Simpanan Mudharabah pendidikan;
3) Simpanan Mudharabah Haji;
4) Simpanan Mudharabah Umrah;
5) Simpanan Mudharabah Qurban;
6) Simpanan Mudharabah Idul Fitri;
7) Simpanan Mudharabah Walimah;
8) Simpanan Mudharabah Akikah;
9) Simpanan Mudharabah Perumahan;
10) Simpanan Mudharabah Kunjungan Wisata;
11) Titipan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS);
12) Produk simpanan lainnya yang dikembangkan sesuai dengan
lingkungan tempat BMT itu berada.
Bagian lain dari usaha BMT adalah penyeluran dana.
Penyaluran dana BMT adalah suatu transaksi penyediaan dana
kepada anggota atau calon anggota yang tidak bertentangan dengan
syariah, juga tidak termasuk jenis penyaluran dana yang dilarang
secara hukum postif. Penyaluran dana memiliki fungsi sebagai
berikut (Nurul Huda, 2016):
1) Meningkatkan daya guna, peredaran, dan lalu lintas uang
anggota atau calon anggota BMT;
2) Meningkatkan aktivitas investasi BMT; dan
3) Sebagai sumber pendapatan terbesar BMT
Menurut Wangsawidjaja (2012) yang dimaksud dengan
pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berupa :
1) Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudarabah dan Musyarakah.
2) Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa beli
dalam bentuk Ijarah muntahiya bittamlik;
3) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabahah, salam,
dan Istishna;
4) Transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk piutang qard; dan
5) Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk Ijarah untuk
transaksi multijasa,
Menurut Nurul Huda (2016) penyaluran dana BMT dapat
dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan dan jenis pembiayaannya.
1) Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan dana usaha bagi pembelian, pengadaan, atau
penyediaan unsur-unsur barang dalam rangka perputaran usaha.
2) Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan yang diberikan untuk
memenuhi kebutuhan pengadaan sarana atau prasarana usaha.
3) Pembiayaan multiguna, yaitu pembiayaan yang dapat digunakan
untuk sewa barang, talangan dana, atau biaya jasa keperluan
anggota.
Sementara itu, menurut Nurul Huda (2016) jenis
pembiayaan berdasarkan segmen pasar BMT dibagi menjadi
dua, yaitu:
1) Pembiayaan usaha kecil, yaitu pembiayaan yang diberikan
kepada para anggota yang berprofesi sebagai pedagang atau
pengusaha kecil, baik untuk mengembangkan perputaran usaha
maupun penyediaan sarana dan prasarana usaha.
2) Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang diberikan
kepada anggota atau calon anggota untuk kebutuhan konsumtif,
seperti pembelian barang elektronik, kendaraan, dan rumah

No comments:

Post a Comment