Tuesday, January 31, 2023

Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Salah satu fungsi bank syariah dalah menyalurkan pembiayaan kepada
masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor
21 Tahun 2008. Penyaluran pembiayaan merupakan salah satu bisnis utama dan
oleh karena menjadi sumber pendapatan utama bank syariah. Pembiayaan atau
financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun
lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang disalurkan untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan. 
Pembiayaan adalah salah satu jenis kegiatan usaha bank syariah. Yang
dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa:
a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah
b. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa beli dalam bentuk
Ijarah Muntahiya Bittamlik;
c. Transaksi jual beli dalam bentuk puitang Murabahah, Salam, dan Isthisna;
d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qard; dan
e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk Ijarah untuk transaksi multijasa,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan UUS dan
pihak lain (nasabah penerima fasilitas) yang mewajibkan pihak lain yang
dibiayai atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Pada dasarnya terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan yaitu :
a. Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa
keuntungan yang diraih dari bagi hasil diperoleh dari usaha yang dikelola,
bersama nasabah.
b. Safety, yaitu keamanan dari potensi atau fasilitas yang diberikan harus benarbenar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa
hambatan yang berarti.

No comments:

Post a Comment