Tuesday, January 31, 2023

Pengertian Pembiayaan Bermasalah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Menurut peraturan OJK NO.42/POJK.03/2017 BAB 1 Pasal 1,
yang dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1) Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2) Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewamenyewa dalam bentuk ijarah muntahiya bitamlik
3) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam,
istishna
4) Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qard, dan
5) Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi
multijasa,

No comments:

Post a Comment