Sudikno Mertokusumo memberikan ulasan asas hukum sebagai berikut:
“…bahwa asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit melainkan merupakan
pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan
yang kongkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang
terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang
merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau
ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut”.
Asas hukum ini ibarat jantung peraturan hukum atas dasar dua alasan yaitu,
pertama asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu
peraturan hukum. Ini berarti bahwa penerapan peraturan-peraturan hukum itu
dapat dikembalikan kepada asas-asas hukum. Kedua karena asas hukum
mengandung tuntutan etis, maka asas hukum diibaratkan sebagai jembatan antara
peraturan-peraturan hukum dengan cita–cita social dan pandangan etis
masyarakatnya
No comments:
Post a Comment