Hukum Konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen merupakan istilah yang
seringkali disama artikan. Ada yang beranggapan bahwa hukum konsumen adalah
juga hukum perlindungan konsumen. Namun ada pula yang membedakannya,
dengan berpendapat bahwa baik mengenai substansi maupun mengenai luas
lingkupnya adalah berbeda satu sama lain.
M. J. Leder menyatakan bahwa “In a sense there is no such creature as consumer
law”. Sekalipun demikian, secara umum sebenarnya hukum konsumen dan
hukum perlindungan konsumen itu seperti yang dinyatakan oleh Lowe, yakni
“…rules of law which recognize the bargaining weakness of the individual
consumer and which ensure that weakness is not unfairly exploited”. Konsumen berada pada posisi yang lemah, maka konsumen harus dilindungi oleh
hukum yang sifat dan tujuannya adalah memberikan perlindungan atau
pengayoman terhadap masyarakat. Jadi, bisa dikatakan bahwa sebenarnya hukum
konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit untuk dipisahkan dan ditarik batasannya. Namun, ada juga yang berpendapat
bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen
yang lebih luas.
Az. Nasution berpendapat bahwa “hukum konsumen yang memuat asas-asas atau
kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi
kepentingan konsumen”. Adapun, menurut Az. Nasution yang dimaksud dengan
hukum konsumen adalah “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang
mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk barang
dan/atau jasa, antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan
bermasyarakat.” Sedangkan mengenai hukum perlindungan konsumen
didefinisikannya sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang
mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan
dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam
kehidupan bermasyarakat.”
.
Adapun yang masih belum jelas dari pernyataan Az. Nasution berkaitan dengan
kaidah-kaidah hukum perlindungan konsumen yang senantiasa bersifat mengatur.
Apakah kaidah yang bersifat memaksa, tetapi memberikan perlindungan kepada
konsumen tidak termasuk dalam hukum perlindungan konsumen? Untuk
jelasnya, dapat dilihat dari ketentuan Pasal 383 KUHP berikut ini:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang
penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
a. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk
dibeli
b. mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan dengan
menggunakan tipu muslihat.
Seharusnya ketentuan memaksa dalam Pasal 383 KUHP juga memenuhi syarat
untuk dimasukkan ke dalam wilayah hukum perlindungan konsumen. Artinya, inti
persoalannya bukan terletak pada kaidah yang harus “mengatur” atau “memaksa”.
Dengan demikian, seharusnya dikatakan, hukum konsumen berskala lebih luas
meliputi berbagai aspek hukum yang terdapat kepentingan pihak konsumen
didalamnya. Salah satu bagian dari hukum konsumen ini adalah aspek
perlindungan, misalnya bagaimana cara konsumen untuk mempertahankan hakhak yang dimilikinya terhadap gangguan dari pihak lain.
No comments:
Post a Comment