Kepemilikan institusional merupakan kondisi dimana
institusi memiliki saham dalam suatu perusahaan. Institusi
tersebut dapat berupa institusi pemerintah, institusi swasta,
domestik maupun asing (Wahyu Widarjo, 2010: 25). Menurut
Marselina Widiastuti, Pranata P. Midiastuty, dan Eddy Suranta,
(2013: 3407), kepemilikan institusional merupakan
kepemilikan saham oleh lembaga dari eksternal. Investor
institusional tidak jarang menjadi mayoritas dalam kepemilikan
saham. Hal tersebut dikarenakan para investor institusional
memiliki sumber daya yang lebih besar daripada pemegang
saham lainnya sehingga dianggap mampu melaksanakan
mekanisme pengawasan yang baik. Dari berbagai pengertian di
atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional
merupakan kondisi di mana institusi atau lembaga eksternal
yang turut memiliki saham di dalam perusahaan.
Kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat
penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi
antara manajer dan pemegang saham. Keberadaan investor
institusional dianggap mampu menjadi mekanisme monitoring
yang efektif dalam setiap keputusan yang diambil oleh manajer.
Hal ini disebabkan investor institusional terlibat dalam
pengambilan yang strategis perusahaan (Jensen, M.C. dan
Meckling, W.H., 1976: 372-373).
Semakin besar kepemilikan institusi maka akan semakin
besar kekuatan suara dan dorongan dari institusi tersebut untuk
mengawasi manajemen. Akibatnya, akan memberikan
dorongan yang lebih besar untuk mengoptimalkan nilai
perusahaan sehingga kinerja perusahaan akan meningkat.
Kinerja yang meningkat tersebut akan menguntungkan bagi
pemegang saham karena dengan kata lain pemegang saham
akan mendapatkan banyak keuntungan berupa dividen
(Mayang Patricia, 2014: 16).
Pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional
akan menjamin kemakmuran pemegang saham. Pengaruh
kepemilikan institusional sebagai agen pengawas ditekan
melalui investasi mereka yang cukup besar dalam pasar modal.
Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan
menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional sehingga dapat menghalangi perilaku
oportunistik manajer (Vera Kusumawati, 2011: 38-39).
Kepemilikan institusional dapat mengurangi agency cost
dengan cara mengaktifkan pengawasan melalui investorinvestor institusional. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan
dengan keterlibatan institusional dalam kepemilikan saham,
manajemen perusahaan akan diawasi oleh investor-investor
institusional sehingga kinerja manajemen juga akan meningkat
(Sisca Christianty Dewi, 2008: 48). Kepemilikan institusional
dianggap sebagai efek substitusi dari upaya untuk
meminimalkan biaya keagenan melalui kebijakan dividen dan
utang. Oleh karena itu, untuk menghindari inefisiensi
penggunaan sumber daya, diterapkankan kebijakan dividen
yang lebih rendah (Marselina Widiastuti, Pranata P. Midiastuty,
dan Eddy Suranta, 2013: 321)
No comments:
Post a Comment