Thursday, November 7, 2019

Kemampuan Bertanggungjawab Dalam Pidana (skripsi dan tesis)

Seseorang dapat dikenakan tindak pidana bilamana orang tersebut dinyatakan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Berkaitan dengan hal ini (Moeljatno, 1983: 164) menyatakan bahwa, untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus mempunyai : 
1. Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk, yang sesuai dengan hukum, dan perbuatan melawan hukum. Kemampuan yang dimaksud lebih menitikberatkan pada faktor akal (intellectual factor), yaitu dapat membedakan antara yang diperbolehkan dan yang tidak;
 2. Kemampuan yang menentukan kehendak menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan. Kemampuan ini lebih merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor), yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakuknya dengan keinsyafan atas nama yang diperbolehkan dan mana yang tidak. 
Sudarto (1990: 94) secara negatif menyebutkan mengenai pengertian kemampuan bertanggungjawab sebagi berikut
: 1. Dalam hal tidak ada kebebesan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang diperintahkan atau yang dilarang undang-undang. 
2. Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikan rupa, sehingga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menentukan akibat perbuatannya. 
Sebagai dasar patutlah dikatakan bahwa orang yang normal jiwanya itu mampu bertanggungjawab, ia mampu untuk memilih dengan pikiran atau perasaannya. Didalam perbuatan pidana hanya dapat menuju atau dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Apakah orang yang melakukan perbuatan demikian juga dapat langusng dijatuhi hukuman atu pidana sebagimanan yang telah diancamkan, ini tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan ini ia mempunyai kesahan sebab asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah bahwa tidak ada pidana jika tidak ada kesalahan (Moeljatno, 1983: 153).

No comments:

Post a Comment