Thursday, November 7, 2019

Kesalahan Dalam Pidana (skripsi dan tesis)

 Kesalahan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan adanya akibat hukum. Tidak semata-mata karena kesengajaan, tetapi kesalahan dapat pula terjadi akibat adanya kelalaian. Sehingga akan menyebabkan seseorang harus mempertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana peraturan atau perundang-undangan yang mengaturnya. 
a. Kesengajaan arti sengaja tidak ada didefenisikan di dalam KUHP. 
Petunjuk untuk dapat mengatakan arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T (Memorie Van Toelicthing) yang mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki apa yang dilakukan orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan juga mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya (Sudarto, 1990: 102). Terhadap pengertian perbuatan pidana, kesengajaan dapat dibedakan dengan tiga corak sikap batin yang menunjukkan atau bentuk dari kesengajaan itu, yang antara lain sebagai berikut :
 1. Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan (dolus directus). Pada corak ini kesengajaan merupakan bentuk yang biasa dan sederhana. Sengaja sebagimana yang dimaksud bahwa apabila si pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Perbuatan si pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang bentuk kesengajaan inilah yang paling mudah untuk dibuktikan.
 2. Kesengajaan dengan sadar kepastian, yang di dalam hal ini perbuatan mempunyai dua akibat yang memang dituju si pembuat, dan akibat yang memang diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan itu, selanjutnya akibat perbuatannya itupun dapat dipastikan terjadi.
 3. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini, ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi. Sengaja dengan kemungkinan terjadi, Hezewinkel Suringa yaitu Jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada suatu kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkan (Andi Hamzah, 1994: 119). 
b. Kelalaian 
Menurut M.v.T, kealfaan adalah keadaan sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikan besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi, sehingga undang-undang juga bertindak terhadap kekurang hati-hatian, sikap sembrono atau teledor (Sudarto, 1990: 124). Beberapa ahli menyebutkan syarat untuk adanya kelalaian, sebagai berikut :
 1. Van Hamel menyebutkan bahwa kelalaian mempunyai dua syarat yaitu : a. tidak mengadakan penduga-penduga sebagaimana diharuskan dalam hukum; b. tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum. 
2. Simons mengatakan pada umumnya kelalaian (culpa) mempunyai dua unsur :
 a. tidak ada penghati-hati; 
b. dapat diduga akibatnya. (Sudarto, 1990: 125) 
Umumnya setiap orang berpikir dan berbuat secara sadar, sedangkan pada delik culpa kesadaran si pembuat tidak berlangsung secara tepat. 
Berdasarkan kesadaran si pembuat tersebut undang-undang membagi kelalaian menjadi: 
1. Kelalaian yang disadari (bewuste schuld), yaitu pembuat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan berharap bahwa akibatnya tidak terjadi; 
2. Kelalaian yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu pembuat melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya suatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya (Andi Hamzah, 1994: 121). 
Kealfaan merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan, akan tetapi bukannya kesengajaan yang ringan. Kealfaan seseorang ditentukan secara normatif dan tidak secara fisik, sehingga tidak mungkin diketahui seseorang dengan sungguh-sungguh jika tidak ada faktor penyebab utama seseorang melakukan kesalahan. Supaya dapat menentukan adanya kealfaan, maka harus dilihat peristiwa demi peristiwa. Oleh karena itu, yang menentukan apakah seseorang itu telah melakukan kealfaan atau tidak adalah seorang Hakim. Selanjutnya untuk menentukan kekurang hati-hatian seseorang, digunakan ukuran apakah ia ada kewajiban untuk berbuat lain. Kewajiban ini dapat diambil dari ketentuan undang-undang atau dari luar undang-undang, dengan memperhatikan segala keadaan apakah yang harus dilakukan. Apabila seseorang tidak melakukan apa yang harus dilakukannya maka orang tersebut dapat dikatakan alpa

No comments:

Post a Comment