Monday, February 21, 2022

Ukuran Kantor Akuntan Publik (skripsi, tesis, dan disertasi)

  

      Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam  praktik akuntan publik. Menurut Arens, et al. (2008), terdapat empat kategori ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP), antara lain KAP Internasional, KAP Lokal dan Regional, KAP Nasional, dan KAP Kecil.

      Kantor Akuntan Publik (KAP) Internasional dengan julukan “The Big Four” dimana masing-masing Kantor Akuntan Publik (KAP) Internasional memiliki kantor di setiap kota besar di Amerika Serikat dan di banyak kota besar di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

KAP besar cenderung memiliki karyawan dalam jumlah yang besar, dapat mengaudit lebih efisien dan efektif, memiliki jadwal yang fleksibel sehingga memungkinkannya untuk menyelesaikan audit tepat waktu, dan memiliki dorongan yang lebih kuat untuk menyelesaikan auditnya lebih cepat guna menjaga reputasinya (Utami, 2006).

      Hal ini diperkuat oleh pendapat Prabandari dan Rustiana (2007) yang menyatakan bahwa KAP Big Four pada umumnya memiliki sumber daya yang lebih besar (kompetensi, keahlian, dan kemampuan auditor, fasilitas, sistem dan prosedur pengauditan yang digunakan, dll) dibandingkan dengan KAP non Big Four, sehingga KAP Big Four akan dapat menyelesaikan pekerjaan audit dengan lebih efektif dan efisien.

      Selain itu, KAP Big Four cenderung memperoleh insentif yang lebih tinggi atas pekerjaan yang dilakukannya disbanding dengan KAP non Big Four. Proses pengauditan yang dilakukan KAP Big Four cenderung lebih singkat yang merupakan cara mereka untuk mempertahankan reputasinya. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa perusahaan yang diaudit oleh KAP yang termasuk Big Four cenderung lebih cepat menyelesaikan tugas audit bila dibandingkan dengan KAP non Big Four.

      Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Waljer dan Hay (2006) serta Iskandar dan Trisnawati (2010) menyatakan bahwa ukuran KAP berpengaruh terhadap audit delay. Sedangkan Prabandari dan Rustiana (2007) menyatakan bahwa audit delay tidak terbukti dipengaruhi oleh Ukuran KAP. Menurut Prabandari dan Rustiana (2007), KAP Big Four lebih cepat menyelesaikan tugas audit, dikarenakan bahwa mereka harus menjaga reputasi. KAP Big Four umumnya memiliki sumber daya yang lebih besar dibandingkan dengan KAP non Big Four sehingga mereka dapat menyelesaikan pekerjaan auditnya relati lebih efektif dan efisien.

      Namun demikian, dengan adanya semakin ketatnya persaingan dalam lingkungan KAP, maka KAP non Big Four berusaha untuk mengaudit laporan keuangan klien dengan efektif dan efisien yang ditunjukkan bahwa dalam penelitian mereka selisih audit delay pada perusahaan yang diaudit oleh KAP Big Four dan KAP non Big Four hanya selama 5 hari dengan selisih standar deviasi 3 hari. KAP non Big Four berusaha untuk memberikan jasa audit kepada kliennya dengan kualitas yang sama baiknya dengan KAP Big Four.

      Berdasarkan Buku Profil Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tahun 2014 yang dipublikasikan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Ukuran KAP dapat dibedakan berdasarkan komposisi jumlah rekan KAP sebagaimana diuraikan berikut ini :

  1. KAP Kecil : KAP Perseorangan
  2. KAP Menengah : KAP Persekutuan dengan 2-5 orang rekan
  3. KAP Besar : KAP Persekutuan dengan 6-10 orang rekan
  4. KAP Sangat Besar : KAP Persekutuan dengan >10 orang rekan, namun tidak termasuk KAP Big Four
  5. KAP Big Four : KAP yang bekerja sama dengan OAA yang merupakan kategori Big Four di dunia.

Sementara berdasarkan Mustofa (2014), Ukuran KAP dapat dibedakan sebagai berikut :

  1. KAP Kecil : KAP Perseorangan
  2. KAP Menengah : KAP Persekutuan dengan 2-10 orang rekan
  3. KAP Besar : KAP Persekutuan dengan >10 orang rekan

 

No comments:

Post a Comment