Wednesday, July 3, 2024

Teori Ukuran Perusahaan

 Perusahaan yang memiliki ukuran yang besar menunjukkan bahwa

perusahaan tersebut telah mencapai tahap kedawasaan dimana dalam tahap ini aset
perusahaan bertambah dan dinilai memiliki prospek yang bagus kedepannya, selain
itu perusahaan dengan ukuran yang besar akan lebih mampu dalam menghasilkan
keuntungan dibandingkan dengan perusahaan dengan ukuran yang kecil.
Ukuran perusahaan menurut Linda dan Sudarsi (2012:148), yaitu:
“Ukuran perusahaan merupakan nilai yang menunjukkan besar kecilnya
perusahaan”.
Ukuran perusahaan menurut Bambang Riyanto (2012:305), yaitu:
“Ukuran Perusahaan (Firm Size) menggambarkan besar kecilnya suatu
perusahaan yang ditujukan pada total aktiva, jumlah penjualan, dan rata-rata
penjualan”.
Ukuran perusahaan menurut Jogiyanto Hartono (2013:282), yaitu:
“Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar
kecil perusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, log size, nilai pasar saham,
dan lain-lain)”.
Ukuran perusahaan menurut Brigham dan Houston (2010:4), yaitu:
“Ukuran perusahaan merupakan ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan
yang ditunjukan atau dinilai oleh total asset, total penjualan, jumlah laba, beban
pajak dan lain-lain”.
Ukuran perusahaan menurut Andrie dan Desy (2015), yaitu:
Ukuran perusahaan dapat dinyatakan dalam total aktiva, penjualan dan
kapitalisasi pasar. Semakin besar total aktiva, penjualan dan kapitalisasi
pasar maka semakin besar pula ukuran perusahaan itu. Ketiga variabel ini
digunakan untuk menentukan ukuran perusahaan karena dapat mewakili
seberapa besar perusahaan tersebut.
Ukuran perusahaan menurut Abiprayasa et al (2014), yaitu:
Ukuran perusahaan (size) merupakan ukuran atau besarnya aktiva yang
dimiliki oleh perusahaan. Ukuran perusahaan dapat digunakan sebagai
proksi ketidakpastian terhadap keadaan perusahaan di masa yang akan
datang. Semakin besar ukuran perusahaan maka semakin besar pula usaha
yang dilakukan oleh perusahaan untuk menarik perhatian masyarakat.
Perusahaan besar dapat membiayai investasinya dengan mudah lewat pasar
modal karena kecilnya informasi yang terjadi.
Klasifikasi ukuran perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 mengklasifikasikan ukuran perusahaan kedalam 4 (empat) kategori yaitu
usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Pengklasifikasian
ukuran perusahaan tersebut didasarkan pada total aset yang dimiliki dan total
penjualan tahunan perusahaan tersebut.
Pengertian dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 1 (Satu) adalah sebagai
berikut:
  1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan
    usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur
    dalam undang-undang ini.
  2. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
    orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
    atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menajdi bagian
    langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang
    memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
    ini.
  3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
    dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
    perushaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
    baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar
    dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
    diatur dalam undang-undang ini.
  4. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha
    dengan sejumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari
    usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara atau Swasta, usaha
    patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia

No comments:

Post a Comment