Showing posts with label judul notariat. Show all posts
Showing posts with label judul notariat. Show all posts

Thursday, December 15, 2022

Pengertian Akta (skripsi, tesis, disertasi)

 


Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “Acte”
atau ”akta” dan dalam bahasa Inggris disebut “Act” atau “deed” menurut
pendapat umum mempunyai dua arti, yaitu: Perbuatan (handling) atau
perbuatan hukum (rechtshandeling) dan Suatu tulisan yang dibuat untuk
dipakai atau untuk digunakan sebagai perbuatan hukum tertentu yaitu
berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Dalam Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84 dijelaskan
bahwa akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan
pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup
bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan
pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan
perhal pada akta itu.
34 Menurut Sudikmo Mertokusumo akta adalah surat
yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar dari
suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk
pembuktian.35 Sependapat dengan sudikno Mertokusumo Hasanudin
Rahman menyatakan bahwa suatu akta ialah suatu tulisan yang memang
sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu tulisan yang memang sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.36
Berdasarkan ketentuan diatas maka unsur-unsur yang penting untuk
suatu akta adalah :
a. Ditandatangi;
b. Memuat peristiwa yang memuat menjadi dasar suatu hal;
c. Diperuntukan sebagai alat bukti tertulis 

Hubungan Notaris Dengan Para Pihak Penghadap (skripsi, tesis, disertasi)

 


Ketika penghadap datang ke notaris agar tindakan atau
perbuatannya diformulasikan kedalam akta otentik sesuai dengan
kewenangan Notaris, dan kemudian notaris membuatkan akta atas
permintaan atau keinginan para penghadap tersebut, maka dalam hal ini
memberikan landasan kepada notaris dan para penghadap telah terjadi
hubungan hukum antara keduanya Notaris sendiri harus memberikan pelayanan terbaik kepada para
penghadap atau masyarakat, namun notaris dapat menolak untuk
memberikan pelayanan kepada para penghadap atau masyarakat dengan
alasan-alasan tertentu hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Alasan yang dimaksud dalam pasal
ini adalah alasan yang mengakibatkan notaris berpihak, seperti adanya
hubungan darah atau semenda dengan notaris sendiri atau dengan
suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan untuk
berbuat sesuatu, atau hal-hal lain yang tidak diperbolehkan oleh undangundang. Dengan hubungan hukum seperti itu, maka perlu ditentukan
kedudukan hubungan hukum tersebut yang merupakan awal dari
tanggung gugat notaris.28 Untuk memberikan landasan kepada hubungan
hukum seperti tersebut di atas, perlu ditentukan tanggung gugat notaris
apakah dapat berlandaskan kepada wanprestasi atau perbuatan melawan
hukum (onrechtmatigedaad) atau mewakili orang lain tanpa kuasa
(zaakwaarneming) atau pemberian kuasa (lastgeving), perjanjian untuk
melakukan pekerjaan tertentu ataupun persetujuan perburuhan.29
Subjek hukum yang datang menghadap notaris didasari adanya
sesuatu keperluan dan keinginan sendiri, notaris tidak mungkin
melakukan suatu pekerjaan atau membuat akta tanpa ada permintaan dari
para penghadap, dengan demikian menurut notaris dalam bentuk mewakili orang lain tanpa kuasa (zaakwaarneming) tidak mungkin
terjadi berdasarkan pasal 1354 KUHPerdata.30
Hubungan hukum yang terjadi antara notaris dengan para pihak
penghadap tidak dapat dikontruksikan, dipastikan atau ditentukan, sejak
awal ke dalam bentuk adanya atau terjadi wansprestasi atau perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigedaad) atau persetujuan untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan tertentu atau mewakili orang lain tanpa kuasa
(zaakwaarneming) yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut notaris
berupa penggantian biaya, ganti rugi atau bunga kontruksi seperti tidak
dapat diterapkan secara langsung terhadap notaris karena tidak adanya
syarat yang dipenuhi seperti :
a) Tidak ada perjanjian secara tertulis atau kuasa atau untuk melakukan
perjanjian tertentu;
b) Tidak ada hak-hak para pihak atau para penghadap yang dilanggar
oleh notaris;
c) Notaris tidak mempunyai alasan untuk menerima perintah melakukan
suatu pekerjaan; dan
d) Tidak ada kesukarelaan dari notaris untuk membuat akta, tanpa ada
permintaan dari para pihak.31
Dengan demikian hubungan hukum antara notaris dan para
penghadap merupakan hubungan hukum yang khas, dengan karakter a) Tidak perlu dibuat suatu perjanjian baik lisan maupun tertulis dalam
bentuk pemberian kuasa untuk membuat akta atau untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan tertentu;
b) Mereka yang datang kehadapan notaris, dengan anggapan bahwa
notaris mempunyai kemampuan untuk membantu memformulasikan
keinginan para pihak secara tertulis dalam bentuk akta otentik;
c) Hasil akhir dari tindakan notaris berdasarkan kewenangan notaris
yang berasal dari permintaan atau keinginan para pihak sendiri; dan
d) Notaris bukan pihak dalam akta yang bersangkutan. 32
Pada dasarnya notaris hanya membuat akta atas permintaan para
penghadap, disini notaris harus menerjemahkan pasal-pasal, kalimatkalimat, ayat-ayat, sehingga selaras dan memperoleh kekuatan hukum.
Jika para pihak datang ke notaris dan akan mengadakan suatu perjanjian
maka notaris akan mengatur syarat-syarat perjanjian tersebut dengan
sedemikian rupa sehingga para pihak mendapat perlindungan yang
seimbang dari notaris. Dalam menjalankan tugas serta jabatanya notaris
harus berpegangan dengan UUJN dan Kode Etik Notaris agar ketika
menjalankan tugasnya notaris selalu prosedural seperti apa yang
semestinya yang tertuang dalam Undang-Undang jabatan notaris dan
Kode Etik. Banyak orang yang ingin menjatuhkan atau mencari
keuntungan dengan melihat celah yang ada dalam notaris menjalankan
jabatan yang tidak prosedural seperti apa yang seharusnya oleh karena itu  dalm menjalankan tugasnya notaris harus menggunakan prinsip kehatihatian agar terhindar dari masalah dikemudian hari.
Notaris harus berupaya mengetahui identitas para pihak dan
keterangan yang sebenar-benarnya dari para pihak penghadap. Notaris
dapat memperoleh keterangan identitas dari ktp para pihak yang
bersangkutan, paspor, sim dan atau surat-surat lain dari para pihak yang
ingin melakukan perbutan hukum. Apabila keterangan yang diberikan
para pihak ini tidak sesuai atau tidak benar notaris dapat membatalkan
perjanjian atau perbuatan hukum yang ingin dilakukan para pihak

Kode Etik Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


dalam menjalakan tugas ataupun jabatanya seorang notaris itu
harus berpegang teguh pada Kode Etik Notaris, dalam Kode Etik Notaris
sendiri ditetapkan beberapa kaidah yang harus dipegang oleh notaris
diantaranya adalah :
a. Kepribadian Notaris, hal ini dijabarkan kepada;
1) Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat
kepada hukum peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik
notaris dan berbahasa indonesia yang baik;
2) Memiliki perilaku profesional dan ikut serta dalam pembangunan
nasional terutama sekali dibidang hukum;
3) Berkepribadian baik dan menjujung tinggi martabat dan
kehormatan notaris, baik didalam maupun diluar tugas
jabatannya. 
b. Dalam menjalankan tugas, notaris harus: Hubungan notaris dengan klien harus berlandaskan :
1) Notaris memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya;
2) Notaris memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran
hukum yang tinggi agar anggota masyarakat menyadari hak dan
kewajibanya;
3) Notaris memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang
kurang mampu.25
Dalam Pasal 4 Kode Etik Notaris diatur mengenai pelanggaranpelanggaran yang dapat dilakukan oleh angggota notaris, selain disebut
dalam Pasal 1 dan pada umumnya dapat dikenakan sanksi, pelanggaran
yang secara umum disebut pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris,
meliputi pelanggaran terhadap :
a) Ketentuan-ketentuan dalam jabatan notaris;
b) Apa yang oleh setiap anggota diucapkan pada waktu mengangkat
sumpah jabatanya;
c) Hal-hal yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
harus/wajib dilakukan oleh anggota, antara lain membayar iuran dan
lain sebagainya dan/atau hal-hal yang menurut anggaran dasar serta
anggaran rumah tangga ini (ikatan notaris indonesia) tidak boleh
dilakukan
1) Menyadari kewajibanya, bekerja mendiri, jujur tidak berpihak dan
dengan penuh rasa tanggung jawab;
2) Menggunakan satu kantor sesuai dengan yang ditetapkan oleh
undang-undang dan tidak membuka kantor cabang dan perwakilan
dan tidak menggunakan perantara;
3) Tidak menggunakan media massa yang bersifat promosi

Pemberhentian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Sesuai dengan kedudukan notaris, notaris diangkat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini sudah di atur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :
M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian anggota, sususan organisasi, tata kerja dan tata cara
pemeriksaan majelis pengawas notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (1)
bahwa ada beberapa alasan atau faktor pemberhentian Notaris dari
jabatannya yakni sebagai berikut:
20
1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
a) meninggal dunia;
b) telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c) permintaan sendiri;
d) tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan
tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
atau
e) merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
21
Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) diatas, maka
notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatanya karena :
a) Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b) Berada dibawah pengampuan;
c) Melakukan perbuatan tercela; dan
d) Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.2 

Pengangkatan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Notaris diangkat oleh menteri, yang lebih jelasnya yaitu
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk bisa menjadi Notaris
yaitu harus menyelesaikan Sarjana Strata-1 bidang hukum dan telah
selesai menempuh Magister Kenotariatan dalam jenjang strata-2. Itu
merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh notaris. Dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
pengangkatan notaris sendiri berada dalam Pasal 2.
Untuk melaksanakan Tugas Jabatan Notaris, maka selanjutnya
harus menempuh tahap-tahap berikut ini :1 1) Mengajukan permintaan ke departemen Hukum dan HAM untuk
pengangkatan sebagai Notaris, dengan melampirkan :
a) Nama Notaris yang akan dipakai;
b) Ijazah-ijazah yang diperlukan;
c) Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap.
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima
oleh departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu
turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah
surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di
wilayah tertentu.
2) Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal
4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan
pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai
dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
3) Sumpah jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur,
saksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar
karakter seorang pejabat notaris. Pada saat disumpah, notaris sudah
menyiapkan segala suatu untuk melaksanakan jabatannya seperti
kantor, pegawai, saksi, protokol notaris, plang nama, dll. Setelah
disumpah, notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama  kantor notarisnya, cap, paraf, tanda tangan dll kepada meteri Hukum
dan HAM, organisasi notaris dan majelis pengawas.
Menurut G. H. S Lumban Tobing, isi sumpah dan janji jabatan
notaris dapat dibadi menjadi 2 bagian yaitu :19
a) Belovende: pada bagian ini notaris bersumpah akan patuh setia kepada
Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang dasarnya, serta
menghormati semua pembesar-pembesar hakim pengadilan dan
pembesar-pembesar lainnya. Bagian ini dimanakan politieke eed.
b) Zuiveringsed: pada bagian ini notaris berjanji menjalankan tugasnya
dengan jujur, seksama dan tidak berpihak serta akan menaati dengan
seteliti-telitinya semua peraturan-peraturan jabatan notaris yang
sedang berlaku atau yang akan diadakan dan merahasiakan serapatrapatnya isi akta-akta selaras dengan ketentuan-ketentuan peraturanperaturan itu. Bagian ini dinamakan beroepseed (sumpah jabatan). 

Tugas dan Wewenang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

  

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, menyatakan
secara tegas bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik, kecuali jika undang-undang ada
yang menentukan lain. Tugas dan wewenang notaris bila dilihat dari
Undang-Undang Jabatan Notaris hanyalah membuat akta, melegalisasi
akta di bawah tangan dan membuat grosse akta serta berhak
mengeluarkan salinan atau turunan akta kepada para pihak yang
berkepentingan membuatnya. Padahal sesungguhnya dalam praktek tugas
dan wewenang notaris lebih luas dari apa yang ada dan diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam prakteknya notaris mampu
menjadi ahli penemuan hukum dan penasehat hukum.
Tugas notaris adalah mengontrol hubungan hukum antara para
pihak dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga merupakan
suatu akta otentik dia dapat membuat dokumen yang kuat dalam suatu
proses hukum.
12 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, kewenangan
notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan
akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan
dan dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
oleh undang-undang.13
Selain kewenangannya untuk membuat akta otentik dalam arti
“verlijden” (menyusun, membacakan dan menanda-tangani), akan tetapi
juga berdasarkan dalam Pasal 16 huruf d Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Notaris wajib untuk membuatnya, kecuali terdapat alasan yang
mempunyai dasar untuk menolak pembuatannya.
14
Tanggung jawab notaris sendiri jika di telaah dari Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris adalah sangat erat kaitannya dengan tugas dan pekerjaan
notaris. Dengan demikian oleh karena selain untuk membuat akta otentik,
notaris juga ditugaskan dan bertanggung jawab untuk melakukan
mengesahkan dan pendaftaran(legalisasi dan waarmerken) surat-surat /
akta-akta yang dibuat di bawah tangan oleh para pihak.
Berkaitan dengan wewenang yang harus dimiliki oleh Notaris
hanya diperkenankan untuk menjalankan jabatannya di daerah yang telah
ditentukan dan ditetapkan dalam UUJN dan di dalam daerah hukum
tersebut Notaris mempunyai wewenang. Apabila ketentuan itu tidak
diindahkan, akta yang dibuat oleh Notaris menjadi tidak sah. Adapun
wewenang yang dimiliki oleh Notaris meliputi empat (4) hal yaitu
sebagai berikut :
1) Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang
dibuat itu;
2) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang, untuk
kepentingan siapa akta itu dibuat;
3) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu
dibuat; 4) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta
itu.
Beberapa kewenangan Notaris selain yang ada dalam Pasal 15 ayat
(1) dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris yang menerangkan bahwa notaris juga
memiliki wewenang untuk :
a) mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
penjelasan :
ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta dibawah tangan yang
dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas
kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku
khusus yang disediakan oleh notaris.
b)membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam
buku khusus;
c) membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan
yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam
surat yang bersangkutan;
d)melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e) memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f) membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan membuat akta
risalah lelang.16
Berdasarkan kewenangan notaris diatas dapat melihat salah satu
kewenangan notaris yaitu melakukan legalisasi atau dalam bahasa hukum
nya mempunyai arti mengesahkan akta dibawah tangan. Akta dibawah
tangan sendiri sudah sangat lazim dalam kehidupan bemasyarakat, tidak
sedikit dari mereka meminta jasa notaris untuk melegalisasi atau
mengesahkan akta dibawah tangan ini dengan tujuan agar apabila
dikemudian hari terdapat persengketaan dapat menambah kekuatan
pembuktian terhadap akta dibawah tangan tersebut.
Legalisasi dan waarmeking diatur secara khusus dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sendiri juga mengatur legalisasi
hal ini termuat dalam pasal 1874 KUHPerdata yang menyatakan :
“ sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan dianggap akta-akta yang
ditandatangani dibawah tangan surta-surat, register-register, surat-surat
urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa peraturan
seorang pegawai umum. Dengan penandatanganan sepucuk tulisan
dibawah tangan dipersamakan suatu cap jempol, dibubuhi dengan suatu
pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai
lain yang diitunjuk oleh undang-undang dimana ternyata bahwa ia
mengenal si pembubuh cap jempol atau bahwa orang ini telah
diperkenalkan kepadanya, bahwa isinya akta telah dijelaskan kepada orang itu dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan
dihadapan pegawai umum. Pegawai itu harus membukukan tulisan
tersebut dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut
tentang pernyataan dan pembukuan termaksud. “
Legalisasi merupakan bentuk pengesahan akta dibawah tangan
yang mana penandatanganan akta tersebut dilakukan para pihak
dihadapan notaris, dan pada saat itu juga notaris akan memberikan
kepastian terhadap tanggal terhadap akta tersebut. Sebelumnya dalam
melakukan legalisasi notaris diharuskan memastikan siapa saja pihak
yang berwenang hadir dan setelah itu menjelaskan serta membacakan
akta yang akan dilegalisasi. Para pihak sendiri juga harus mengenal
notaris sebelum melakukan penandatangan. Hal ini mempunyai
perbedaan mendasar dengan waarmerking, ketika melakukan
waarmerking kepada notaris akta tersebut telah ditandatangani oleh para
pihak sebelumnya, diluar sepengetahuan atau dihadapan noataris. Notaris
tidak mengetahui kapan akta itu di tandatangani oleh para pihak
sebelumnya, ini diluar sepengetahuan notaris. Dalam waarmerking
notaris hanya bertugas untuk membuat nomor pendaftarannya saja
kemudian akan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh
notaris, dalam waarmerking tidak ada kepastian mengenai tanggal dan
tanda tangan para pihak. Yang di maksud dengan legalisasi dan
waarmerking adalah :
a) Legalisasi adalah pengesahan dari surat-surat yang dibuat dibawah
tangan dalam mana semua pihak yang membuat surat tersebut datang
dihadapan notaris, dan notaris membacakan dan menjelaskan isi surat
tersebut untuk selanjutnya surat tersebut di beri tanggal dan di
tandatangani oleh para pihak dan akhirnya baru di legalisasi oleh
notaris;
b) Waarmerking adalah pendaftaran dengan membubuhkan cap dan
kemudian mendaftarkannya dalam buku pendaftaran yang disediakan
untuk itu.

Larangan Menjadi Seorang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Notaris dalam melakukan atau menjalankan Tugas dan jabatanya
diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yaitu
mengenai larangan menjadi seorang Notaris. Jika notaris melanggar
larangan, maka Notaris akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Pasal 17 Undang-Udang Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, melarang Notaris
Untuk :
1) Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya;
2) meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
3) merangkap sebagai pegawai negeri;
4) merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
5) merangkap jabatan sebagai advokat;
6) merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
7) merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau
Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
8) menjadi Notaris Pengganti; atau
9) melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan
martabat jabatan Notaris.
10
Di dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris disebutkan
bahwa notaris tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kedudukanya  lebih dari 7 hari kerja berturut-turut, hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal
19 ayat (2) UUJN yang menyebutkan bahwa notaris tidak berwenang
secara teratur dalam menjalankan tugas jabatanya diluar tempat/wilayah
kedudukannya. Jika hal ini terjadi maka notaris mendapatkan sanksi yang
didasarkan ketentuan pasal 1868 dan 1869 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yaitu dinilai tidak berwenangnya notaris yang
bersangkutan yang berkaitan dengan tempat dimana akta dibuat, maka
akta yang dibuat tidak diperlakukan sebagai akta otentik tapi mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, jika ditandatangani
para pihak.1

Syarat-syarat menjadi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Notaris selaku pejabat umum, oleh penguasa yang berwenang
untuk kepentingan setiap warga Negara diangkat secara sah, diberikan
wewenang untuk memberikan otentisitas kepada tulisan-tulisannya
mengenai perbuatan-perbuatan, persetujuan-persetujuan, dan ketetapanketetapan dari orang-orang yang menghadap kepadanya.7 Untuk
menjalankan jebatannya Notaris harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang
mengatur tentang syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris,
beberapa syarat harus dipenuhi adalah :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
4) Sehat jasmani dan rohani;
5) Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang dua (S-2) Kenotariatan;
6) Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat)
bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas
rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
7) Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, jabatan negara, advokat, atau
tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
8) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih.8
Menurut Ira Koesoemawati & Yunirman Rijan, masih ada beberapa
beberapa persyaratan untuk menjadi notaris di Indonesia, yaitu: 1) Secara umum, syarat menjadi calon notaris adalah orang yang
berkewarganegaraan Indonesia;
2) Memiliki kedewasaan yang matang. Dengan kemampuan hukum yang
mumpuni dan kedewasaan mental yang baik, maka keputusankeputusan yang diambil merupakan keputusan yang berkualitas;
3) Tidak memiliki catatan kriminal. Terbebas dari catatan kriminal
merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kepercayaan
masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa jika seseorang pernah berbuat
kriminal maka di masa depan ia tidak segan untuk mengulanginya
kembali. Meskipun tidak ada jaminan bahwa mereka yang bersih dari
catatan kriminal akan selamanya bersih, tetapi persyaratan ini akan
menyaring calon yang tidak baik;
4) Pengetahuan hukum yang baik. Sebagai wakil negara dalam membuat
akta autentik yang sah dan mendidik masyarakat awam terkait
masalah pembuatan, pengadaan, serta hal lainnya seputar akta 

Pengertian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Notaris berasal dari kata natae, yang artinya tulisan rahasia, jadi
pejabat itu semacam penulis stero.
3 Dalam pengertian harian notaris
adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk membuat akta otentik
atau akta resmi. Notaris adalah pejabat umum, seorang menjadi pejabat
umum apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi
wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu.4
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang jabatan notaris menyebutkan bahwa “Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Selanjutnya
dalam penjelasan UUJN dinyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta
otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat lainnya.
Salah satu unsur penting dari pengertian notaris adalah notaris
sebagai “pejabat umum”. Hal ini berarti bahwa kepada notaris diberikan
dan dilengkapi dengan kewenangan atau kekuasaan umum yang menjangkau publik (openbaar gezag). Sebagai pejabat umum notaris
diangkat oleh Negara / Pemerintah dan bekerja untuk pelayanan
kepentingan umum, walaupun notaris bukan merupakan pegawai negeri
yang menerima gaji dari Negara / Pemerintah, Notaris di pensiunkan oleh
Negara / Pemerintah tanpa mendapat pensiunan dari pemerintah.6
Dalam Pasal 1868 KUHPerdata sendiri tidak menjelaskan secara
rinci penjelasan tentang notaris, hanya dijelaskan apa yang dimaksud
akta otentik saja. Sehingga dengan fenomena ini pembuat UndangUndang harus membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur
hal ini. Akhirnya Pemerintah mampu membuat Undang-Undang yang
mengatur secara jelas Notaris sebagai pejabat umum yaitu PJN
(pengaturan jabatan notaris) dan UUJN (Undang-Undang Jabatan
Notaris) dimana peraturan yang dibuat pemerintah ini untuk memenuhi
peraturan pelaksaan dari pasal 1868 KUHPerdata

Status akta lama (skripsi, tesis, disertasi)

 


Dalam rangka menelusuri eksistensi akta lama terhadap akta baru dalam tulisan ini.
Maka lebih jauh Penulis akan membahas kedua mekanisme keluarnya akta baik akta lama
dan akta baru, hal ini dimaksudkan untuk dicarinya kebenaran hukum yaitu apakah akta lama
yang memiliki hukum atau digantikan kedudukannya dengan akta baru sebagai berikut.
a. Proses keluarnya akta lama
1. Para pihak datang ke kantor Notaris untuk membuat akta, para pihak bawa saksi
kurang lebih 2 saksi
2. Perjanjian antara para pihak untuk membuat akta yang di inginkan
3. notaris menyaksikan
4. Para pihak pulang
5. Notaris menyimpan akta tetapi lupa untuk mencatatkan nomor akta ke reportorium
b. Mekanisme Keluranya Akta Baru
Berdasarkan hasil penelitian melalaui metode wawancara di beberapa kota setelah
terjadinya kelalaian sebagaimana di sebutkan di aats (proses keluarnya akta lama),
notaris selanjutnya Notaris memanggil kembali para pihak kembali kekantor, dengan
cara melihat nomor kontak di buku kontak kantor. untuk mencatat nomor akta dan
membuat akta baru sesudah membuat berita acara
Melihat kedua mekanisme diatas yaitu baik proses keluarnya akta lama maupun akta
baru maka pertanyaan yang munul adalah bagaimanakah eksistensi dan kedudukan dari pada
akta lama. Apakah akta baru menggantikan akta lama?
Akta baru berdasarkan Undang-Undang hadir sebagai pengganti akta lama. Hal ini adalah
mutatis mutandis dengan eksistensi kewajiban notaris yaitu melakukan pencatatan nomor
akta di reportorium. Artinya ketika akta lama tidak dicatatkan dibuku (Reportorium) tersebut
(nomornya) dan oleh Notaris para pihak dipanggil kembali dan mereka sepakat untuk
melakukan pembuatan akta kembali demi pencatatan akta baru. Maka secara hukum berarti
bahwa akta lama secara consensus dan legal digantikan kedudukannya dengan akata yang
baru. Akta lama tidak lagih berkekuatan hukum melainkan digantikan oleh akta baru.
Selanjutnya jika terjadi kelalaian yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan
Notaris ataupun Kode Etik Notris maka Notaris hendaklah bertanggung jawab atas segala hal
yang disebabkan olehnya, maka sanksi Notaris jika tidak di catat penomeran dalam buku
(Reportorium) Notaris menurut Notaris tersebut bahwa sanksi terhadap Notaris tidak ada,
namun aka ada pemeriksaan dari MPD sehingga akan ada sanksi administratif Notaris dari
MPD sehingga akan adanya peneguran langsung terhadap Notaris mengenai hal tersebut.
Di smping itu ada juga cara tanggung jawab Notaris memanggil kembali para pihak
dalam pembuatan akta untuk membuat akta baru dengan kembali mencatatnya dalam buku
(Repertorium). Hal ini dikarenakan (Repertorium) merupakan buku pertanggung jawaban
dari Notaris dan merupakan kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus
disimpan dan dipelihara oleh Notaris

Kewajiban Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Lalainya notaris mencatatkan nomor akta bertentangan dengan kewajiban Notaris
menurut UUJN Nomor 2 Tahun 2014 “Pasal 16 ayat (1) yaitu: huruf a Dalam menjalankan
jabatannya28, Notaris wajib:
“a) bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak,
dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum.
“b) membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari Protokol Notaris;
“e) memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
“k) mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
setiap akhir bulan;
Kewajiban yang dilanggar poin a UUJN yang menurut penulis bahwa tidak dibenarkan karna
bertantangan dengan bertindak jujurnya seoran pejabat notaris dalam menjalankan kewajibanya untuk menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum artinya
dalam mencatat nomor akta tersebut.
Selanjutnya kelalaian sebagaimana dimaksud di poin a juga ikut melanggar di poin b.
hal ini terlihat pada kata ”membuat akta dalam bentuk minuta .., sebagai bagian dari
protocol notaris.” notaris diberikan kewajiban untuk membuat akta sebagaimana dan
menyimpannya sebagimana mesti di atur oleh undang-undang. Atas hal ini lebih jauh
berdasarkan protocol notaris itu akta harus di lakukan pencatatn nomor akta dalam
reportorium. Maka kelalaian pencatatan tersebut mengandung arti bahwa notaris gagal
menjalankan kewajibanya berdasarkan Undang- Undang Jabatan Notaris.
Kegagalan yang dimaksud diatas lebih ditegaskan dengan kewajiban huruf k yaitu
notaris harus mencatatkan nomor dalam reportorium. Rumusan pasal ini menitik beratkan
pada tanggal pengiriman daftar wasiat yang nota benenya tidak diulas dalam analisis ini
namun melalui frase ini ingin menegaskan kewajiban utama notaris mencatat dalam buku
reportorium. Hal ini pararel dengan pasal
58 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1) dan (2) sebagai berikut;
“Notaris wajib membuat daftar akta, daftar surat di bawa tangan
yang di sahkan, daftar surat lain yang di wajibkan oleh Undang- Undang
ini, dan selanjutnya ayat
Dalam daftar akta sebagaimana di maksud pada ayat (1),
Notaris setiap hari mencatat semua akta yang di buat oleh
ataudi hadapanya, baik dalam bentuk minuta akta, maupun
originali, tanpa sela-sela kosong, masing- masing dalam ruang yang
di tutup dengan garis- garis tinta, dengan mencantumkan Nomor unit,
Nomor akta, Nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama semua
orang yang bertindak baik untuk diri sendiri maupun sebagai kuasa orang
lain.

Hak dan kewajiban Notaris terhadap akta (skripsi, tesis, disertasi)

 


a. Hak Notaris
Selain berbagai macam hak yang disebutkan sebelumnya27, terkait dengan kelalaian
pencatatan akta tersebut bersebrangan dengan kewenangan notaris pada pasal 15 ayat 1
UUJN Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,
dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
oleh undang-undang”.
Berdasarkan rumusan diatas, kelalaian pencatatan akta oleh notaris terlihat sebagai bentuk
kesewenang-wenangan notaris atas tindakannya dalam membuat akta otentik. Dalam  rumusan tersebut notaris diberikan wewenang untuk “menjamin kepastian tanggal tanggal
pembuatan akta otentik.” Kata-kata ini mengandung arti lebih dalam yaitu notaris harus
memberikan kepastian status akta yaitu sebagai akta otentik. Hal ini menjadi relefan karna
berdasarkan hasil penelitian dan (wawancara) yang penulis sebelumnya didapati bahwa para
notaris lalai dalam melakukan pencatatan akta, sehingga mengakibatkannya kepatian status
akta yaitu apakah otentik atau bawa tangan.
Akta yang tidak dicatatkan nomor dalam buku reportoriun berdasarkan pasal 15 di
atas bukan merupakan akta otentikkelalaian notaris dalam pencatatan tersebut mengakibatkan
gugurnya otentifikasi akta yaitu yang seharusnya kewenangan notaris mengharuskan untuk
menjadi akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan. Situasi demikian tentu tidak
sesuai dengan kewenangan notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat Negara
dalam rana authentic

Kekuatan Pembuktian Akta Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Akta otentik merupakan bukti sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta
sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya.Apa yang tersebut di dalamnya perihal
pokok masalah dan isi dari akta otentik itu dianggap tidak dapat disangkal kebenarannya,
kecuali jika dapat dibuktikan bahwa apa yang oleh pejabat umum itu dicatat sebagai hal
benar tetapi tidaklah demikian halnya.
Daya bukti sempurna dari akta otentik terhadap kedua belah pihak, dimaksudkan jika
timbul suatu sengketa dimuka hakim mengenai suatu hal dan salah satu pihak mengajukan
akta otentik, maka apa yang disebutkan di dalam akta itu sudah dianggap terbukti dengan
sempurna. Jika pihak lawan menyangkal kebenaran isi akta otentik itu, maka ia wajib
membuktikan bahwa isi akta ituadalah tidak benar.
Dalam suatu proses perkara perdata apabila pihak penggugat mengajukan akta otentik
sebagai alat bukti, sedangkan pihak tergugat menyatakan bahwa isi dari akta itu tidak benar,
maka beban pembuktian beralih kepada pihak tergugat yaitu pihak tergugat wajib
membuktikan ketidakbenaran dari akta tersebut. Kekuatan pembuktian sempurna
mengandung arti bahwa isi akta itu dalam pengadilan dianggap benar sampai ada bukti
perlawanan yang melumpuhkan akta tersebut.
Apabila suatua akta tidak memiliki unsur sebagaimana dimaksud dengan ketentuan akta
otentik maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
di bawah tangan atau akta tersebut didegradasi kekuatan pembuktiannya sebagai akta yang
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Pengertian Akta Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “acte” atau ”akta” dan
dalam bahasa Inggris disebut “act”atau“deed”. Menurut pendapatumum, mempunyai dua
arti yaitu12 :
1.Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling). 2.Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagai perbuatan hukum
tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Pada pasal 165 Staatsblad Tahun 1941 Nomor 85 dijelaskan pengertian tentang akta yaitu
sebagai berikut:
Akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegwai yang
berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah
pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai
hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai
pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu.
Menurut ketentuan Umum Bab I Pasal 1 angka 7 dalam Undang-Undang Republik
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), Akta Notaris adalah Akta Otentik
yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
Undang-Undang. Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo juga memberikan pengertian
tentang akta yaitu: “surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwaperistiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak
semuladengan sengaja untuk pembuktian.
13 Dengan demikian arti kata otentik mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna dapat pula ditentukan bahwa siapa pun terikat dengan
akta tersebut, sepanjang tidak bisa dibuktikan bukti sebaliknya berdasarkan putusan
pengadilan yag mempunyai kekuatan hukum tetap.14
Akta memiliki 2 (dua) fungsi penting, yaitu fungsi formil (formalitas causa) dan
fungsi alat bukti (probationis causa).Fungsi formil (formalitas causa) berarti bahwa untuk
lengkapnya atau sempurnanya (bukan untuk sahnya) suatu perbuatan hukum haruslah dibuat
suatu akta.Fungsi alat bukti (probationis causa) akta itu dibuat semula dengan sengaja untuk  pembuktian dikemudian hari, sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta itu tidak
membuat sahnya perjanjian, tetapi agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari.15 

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat banding (skripsi, tesis, disertasi)

 


Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Pasal 10 tahun 2015 sebagai berikut:
1. Permohonan banding dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga
pulu) hari kerja, setelah tanggal penerimaan surat keputusan penjatuhan sanksi dari
dewan kehormatan daerah / dewan kehormatan wilayah
2. Permohonan banding dikirim dengan surat tercatat, atau dikirim langsung oleh anggota
yang bersangkutan kepada dewan kehormatan pusat dan tembusannya kepada
pengurus pusat, pengurus wilayah dewan kehormatan wilyah pengurus daerah
dan dewan kehormatan daerah
3. Dewan kehormatan yang memutus sanksi selambat-lambat dalam waktu 14 ( empat
belas) hari kerja setelah menerima surat tembusan permohonan banding wajib mengirim
semua salinan fotocopy berkas pemeriksaan kepada dewan kehormatan pusat
4. Setelah menerima permohonan banding, dewan kehormatan pusat wajib memanggil,
anggota yang mengajukan banding, selambat- lambatnya dalam waktu 14 ( empat
belas hari kerja setelah menrima permohonan tersebut di dengar keterangan dan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang dewan kehormatan pusat
5. Dewan kehormatan pusat wajib memutuskan permohonan banding selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah anggota yang bersangkutan di periksa
pada sidang terakhir  6. Apabila anggota yang di panggil tidak hadir, maka dewan kehormatan pusat tetap akan
memutuskan dalam waktu yang di tetukan pada ayat (5) di atas
7. Dewan kehormatan pusat wajib mengirimkan surat keputusan tersebut kepada anggota
yang diperiksa dengan surat tercatat dan tembusannya kepada pengurus pusat,
pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah pengurus daerah, selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat keputusan
8. Dalam hal permohonan banding diajukan kepada kongres, maka permohonan banding
dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum diselengarakan
9. Permohonan banding dengan surat tercatat dikirim langsung oleh anggota yang
bersangkutan kepada presidum kongres melalui sekretariat pengurus pusat dan
tembusannya kepada pengurus pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah,
dewan kehormatan wilayah, pengurus daerah dan dewan kehormatan daerah
10. Dewan kehormatan yang memutus sanksi selambat-lambatanya dalam waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima surat tebusan permohonan banding wajib mengirim
semua salinan copy berkas pemeriksaan kepada presidium kongres melalui sekretariat
pengurus pusat
11. Kongres wajib mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota yang mengajukan
banding untuk di dengar keteranganya dan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam kongres
12. kongres wajib memutuskan permohonan banding dalam kongres tersebut
13. Apabila anggota yang mengajukan banding tidak hadir dalam kongres, maka kongres
tetap akan memutuskan permohonan banding tersebut
14. Kongres melalui dewan kehormatan pusat wajib mengirimkan surat keputusan tersebut
kepada anggota yang di periksa dengan surat tercatat dan tembusannya kepada pengurus
pusat, pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah, pengurus daera, dan dewan
kehormatan daerah
15. keputusan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum tetap;
a. Anggota dikenakan sanksi berupa teguran dan peringatan
b. Anggota dikenakan sanksi berupa pemberhentian denga hormat atau pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan, menerima putusan
tersebut dan tidak mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan
c. Dewan kehormatan pusat/kongres telah mengeluarkan banding dalam waktu yang
telah ditentukan
16. Merubah pasal 11 sehingga bunyinya sebagai berikut;
1. Ketentuan dan tata cara pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota dan orang lain (yang sedang dalam menjalankan Jabatan Notaris)
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pusat
2. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada pasal 3 dan pasal 4 akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan dewan kehormatan pusat.

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Pertama (skripsi, tesis, disertasi)

 


Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Pasal 9 tahun 2015:
1. Dewan kehormatan daerah daerah/ dewan kehormatan wilayah/ dewan kehormatan
pusat setelah menemukan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 di atas, selambat–lambatnya dalam waktu 14 hari (empat belas ) hari kerja dewan kehormatan yang memeriksa wajib memanggil secara tertulis
anggota yang bersangkutan untuk memastikan terjadinya pelanggaran kode etik oleh
anggota perkumpulan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan. Pemangilan tersebut dikirimkan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
2. Dalam hal anggota yang di panggil tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, maka
dewan kehormatan yang memeriksa akan memangil kembali untuk yang kedua kali
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemanggilan
pertama
3. Dalam hal anggota yang di panggil tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka dewan
kehormatan yang memeriksa akan memanggil kembali untuk yang ketiga kali
selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemangilan kedua
4. Apabila setelah pemangilan ketiga ternyata masi juga tidak hadir, maka dewan
kehormatan yang memeriksa tetap bersidang dan menetukan keputusan dan/ penjatuhan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 6 kode etik
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh anggota yang bersangkutan dan dewan kehormatan yang
memeriksa dalam hal anggota yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani berita
acara pemeriksaan cukup ditandatangani oleh dewan kehormatan yang memeriksa
6. Dewan kehormatan yang memeriksa, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah tanggal sidang terakhir, diwajibkan untuk mengambil keputusan
atas hasil pemeriksaan tersebut sekaligus menetukan sanksi terhadap pelanggaran
apabila terbukti ada pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 kode etik
yang dituangkan dalam surat keputusan
7. Apabila anggota yang bersangkutan tidak terbukti melaukan pelanggaran, maka anggota
tersebut dipulihkan namanya dengan surat keputusan dewan kehormatan yang
memeriksa
8. Dewan kehormatan yang memeriksa wajib mengirimkan surat keputusan tersebut kepada
anggota yang di periksa dengan surat tercatatdan tembusannya kepada pengurus
pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah,
pengurus daerah dan dewankehormatan daerah
9. Dalam hal keputusan sanksi diputuskan oleh dan dalamkongres, wajib diberitahukan
oleh kongres kepada anggota yang diperiksa dengan surat tercatat dan tembusan
nya kepada pengurus pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah, daerah
kehormatan wilayah, pengurus daerah dan dewan kehormatan daerah
10. pemeriksaan dan pengambilan keputusan sidang dewan kehormatan yang memeriksa
harus;
a. Tetap menghormati dan menjunjung tinggi martabat anggota yang bersangkutan
b. Selalu menjaga suasana kekeluargaan ;
c. Merahasiakan segala hal yang ditemukan
11. Sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup, sedangkan pembacaan keputusan
dilakukan secara terbuka
12. Sidang dewan kehormatan yang memerika sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu
perdua) jumlah anggota. Apabila pada pembukaan sidang jumlah korum tida tercapai,
maka sidang diundur selama 30 (tiga puluh) menit. Apabila setelah pengunduran
waktu tersebut korum belum juga tercapai, maka sidang dianggap sah dan dapat
menga mengambil putusan yang sah
13. setiap angota dewan kehormatan yang memeriksa memepunyai hak untuk mengeluarkan
satu suara
14. apabila pada tingkat kepengurusan daerah belum dibentuk dewan kehormatan daerah,
maka tugas dan kewenangan dewan kehormatan daerah di limpahkan kepada dewan
kehormatan wilayah

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi (skripsi, tesis, disertasi)

 


Maksudnya dari pemeriksaan dan penjatuhan sanksi adalah pengawas daerah atau
biasa di singkat MPD akan memeriksa Notaris mengenai problematika pencatatan Nomor
akta ke Reportorium Notaris, yang telah ada fakta dugaan pelanggaran.Menurut Pasal 8
Kode Etik Notaris Tahun 2015 sebagai berikut:
1. Dewan kehormatan daerah /dewan kehormatan wilayah/ dewan kehormatan pusat
dapat mencari fakta atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh anggota perkumpulan
atas prakarsa sendiri atau setelah menerima pengaduan secara tertulis dari anggota
perkumpulan atau orang lain disertai bukti-bukti yang meyakinkan bahwa
telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota perkumpulan,
2. Pelanggaran ataupun penerimaan pengaduan yang terlebi dahulu diperiksa oleh satu
dewan kehormatan, tidak boleh lagi di periksa oleh dewan kehormatan lainya.

Tata Cara Penegakkan Kode Etik (skripsi, tesis, disertasi)

 


Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Tahun 2015 Pasal (7) sebagai berikut:
a. Pada tingkat kabupaten / kotaoleh pengurus Daerah dan Dewan kehormatan Daerah;
b. Pada tingkat provinsi oleh pengurus wilayah dan dewan kehormatan wilayah;
c. Pada tingkat Nasional oleh pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat.9

Sanksi Terhadap Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Sanksi adalah suatu hukum yang di jatuhkan oleh Dewan Kehormatan yang
dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Anggota
Perkumpulan maupun orang lain yang memangku menjalankan Jabatan Notaris.
1. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik
dapat berupa;
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
d. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
2. Penjatuhan sanksi sebagimana terurai diatas terhadap anggota yang melanggar
Kode Etik di sesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang di
lakukan anggota tersebut
3. Dewan Kehormatan pusat berwewenang untuk memutuskan dan menjatuhkan
sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari Notaris
Aktif perkumpulan) terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang
merendahkan harkat dan martabat Notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi
perbuatan masyarakat terhadap Notaris
4. Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh orang lain (yang sedang dalam
menjalankan Jabatan Notaris) dapat di jatuhkan sanksi teguran dan/ peringatan
5. Keputusan Dewan Kehormatan berupa teguran berupa peringatan tidak dapat
diajukan banding.
6. Keputusan dewan kehormatan daerah /dewan kehormatan wilayah berupa
pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat dari
keanggotaan perkumpulan dapat di ajukan banding ke dewan kehormatan
pusat.
7. Keputusan dewan kehormatan tingkat pertama berupa pemberhentian sementara
atau pemberhentiang dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak
hormat dari perkumpulan keanggotaan dapat di ajukan banding ke kongres.
8. Dewan kehormatan pusat berwewenang pula untuk memberikan rekomendasi
disertai ulasan, pemecatan debagai Notaris kepada Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
9. Selanjutnya mengenai tanggung jawab Notaris apabila melanggar ketentuan Pasal 58
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilihat dalam
ketentuan Pasal 65A UUJN Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris berupa
sanksi administratif yang meliputi peringatan tertulis; pemberhentian sementara;
pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Namun juga
sesuai dengan apa yang ada dalam Pasal 16 ayat (12) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris para pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
pengantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris

Larangan Etika Bagi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Larangan adalah sikap, perilakudan perbuatan atau tindakan apapun yang
tidak boleh dilakukan oleh anggota perkumpulan maupun orang lain yang
memangku dan menjalankan jabatan Notaris, yang dapat menurunkan citra, serta wibawa lembaga kenotariatan ataupun keluhuran harkat dan martabat
jabatan Notaris.
Dalam Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 hanya ada satu poin
terkait larangan Etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (i) yang
berbunyi: Notaris dilarang : “Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma
agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat
jabatan Notaris.”