Thursday, December 15, 2022

Sanksi Terhadap Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Sanksi adalah suatu hukum yang di jatuhkan oleh Dewan Kehormatan yang
dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Anggota
Perkumpulan maupun orang lain yang memangku menjalankan Jabatan Notaris.
1. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik
dapat berupa;
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
d. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
2. Penjatuhan sanksi sebagimana terurai diatas terhadap anggota yang melanggar
Kode Etik di sesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang di
lakukan anggota tersebut
3. Dewan Kehormatan pusat berwewenang untuk memutuskan dan menjatuhkan
sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari Notaris
Aktif perkumpulan) terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang
merendahkan harkat dan martabat Notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi
perbuatan masyarakat terhadap Notaris
4. Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh orang lain (yang sedang dalam
menjalankan Jabatan Notaris) dapat di jatuhkan sanksi teguran dan/ peringatan
5. Keputusan Dewan Kehormatan berupa teguran berupa peringatan tidak dapat
diajukan banding.
6. Keputusan dewan kehormatan daerah /dewan kehormatan wilayah berupa
pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat dari
keanggotaan perkumpulan dapat di ajukan banding ke dewan kehormatan
pusat.
7. Keputusan dewan kehormatan tingkat pertama berupa pemberhentian sementara
atau pemberhentiang dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak
hormat dari perkumpulan keanggotaan dapat di ajukan banding ke kongres.
8. Dewan kehormatan pusat berwewenang pula untuk memberikan rekomendasi
disertai ulasan, pemecatan debagai Notaris kepada Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
9. Selanjutnya mengenai tanggung jawab Notaris apabila melanggar ketentuan Pasal 58
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilihat dalam
ketentuan Pasal 65A UUJN Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris berupa
sanksi administratif yang meliputi peringatan tertulis; pemberhentian sementara;
pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Namun juga
sesuai dengan apa yang ada dalam Pasal 16 ayat (12) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris para pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
pengantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris

No comments:

Post a Comment