Thursday, December 15, 2022

Larangan Etika Bagi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Larangan adalah sikap, perilakudan perbuatan atau tindakan apapun yang
tidak boleh dilakukan oleh anggota perkumpulan maupun orang lain yang
memangku dan menjalankan jabatan Notaris, yang dapat menurunkan citra, serta wibawa lembaga kenotariatan ataupun keluhuran harkat dan martabat
jabatan Notaris.
Dalam Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 hanya ada satu poin
terkait larangan Etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (i) yang
berbunyi: Notaris dilarang : “Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma
agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat
jabatan Notaris.”

No comments:

Post a Comment