Thursday, December 15, 2022

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat banding (skripsi, tesis, disertasi)

 


Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Pasal 10 tahun 2015 sebagai berikut:
1. Permohonan banding dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga
pulu) hari kerja, setelah tanggal penerimaan surat keputusan penjatuhan sanksi dari
dewan kehormatan daerah / dewan kehormatan wilayah
2. Permohonan banding dikirim dengan surat tercatat, atau dikirim langsung oleh anggota
yang bersangkutan kepada dewan kehormatan pusat dan tembusannya kepada
pengurus pusat, pengurus wilayah dewan kehormatan wilyah pengurus daerah
dan dewan kehormatan daerah
3. Dewan kehormatan yang memutus sanksi selambat-lambat dalam waktu 14 ( empat
belas) hari kerja setelah menerima surat tembusan permohonan banding wajib mengirim
semua salinan fotocopy berkas pemeriksaan kepada dewan kehormatan pusat
4. Setelah menerima permohonan banding, dewan kehormatan pusat wajib memanggil,
anggota yang mengajukan banding, selambat- lambatnya dalam waktu 14 ( empat
belas hari kerja setelah menrima permohonan tersebut di dengar keterangan dan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang dewan kehormatan pusat
5. Dewan kehormatan pusat wajib memutuskan permohonan banding selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah anggota yang bersangkutan di periksa
pada sidang terakhir  6. Apabila anggota yang di panggil tidak hadir, maka dewan kehormatan pusat tetap akan
memutuskan dalam waktu yang di tetukan pada ayat (5) di atas
7. Dewan kehormatan pusat wajib mengirimkan surat keputusan tersebut kepada anggota
yang diperiksa dengan surat tercatat dan tembusannya kepada pengurus pusat,
pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah pengurus daerah, selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat keputusan
8. Dalam hal permohonan banding diajukan kepada kongres, maka permohonan banding
dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum diselengarakan
9. Permohonan banding dengan surat tercatat dikirim langsung oleh anggota yang
bersangkutan kepada presidum kongres melalui sekretariat pengurus pusat dan
tembusannya kepada pengurus pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah,
dewan kehormatan wilayah, pengurus daerah dan dewan kehormatan daerah
10. Dewan kehormatan yang memutus sanksi selambat-lambatanya dalam waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima surat tebusan permohonan banding wajib mengirim
semua salinan copy berkas pemeriksaan kepada presidium kongres melalui sekretariat
pengurus pusat
11. Kongres wajib mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota yang mengajukan
banding untuk di dengar keteranganya dan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam kongres
12. kongres wajib memutuskan permohonan banding dalam kongres tersebut
13. Apabila anggota yang mengajukan banding tidak hadir dalam kongres, maka kongres
tetap akan memutuskan permohonan banding tersebut
14. Kongres melalui dewan kehormatan pusat wajib mengirimkan surat keputusan tersebut
kepada anggota yang di periksa dengan surat tercatat dan tembusannya kepada pengurus
pusat, pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah, pengurus daera, dan dewan
kehormatan daerah
15. keputusan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum tetap;
a. Anggota dikenakan sanksi berupa teguran dan peringatan
b. Anggota dikenakan sanksi berupa pemberhentian denga hormat atau pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan, menerima putusan
tersebut dan tidak mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan
c. Dewan kehormatan pusat/kongres telah mengeluarkan banding dalam waktu yang
telah ditentukan
16. Merubah pasal 11 sehingga bunyinya sebagai berikut;
1. Ketentuan dan tata cara pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota dan orang lain (yang sedang dalam menjalankan Jabatan Notaris)
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pusat
2. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada pasal 3 dan pasal 4 akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan dewan kehormatan pusat.

No comments:

Post a Comment