Thursday, December 15, 2022

Kekuatan Pembuktian Akta Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Akta otentik merupakan bukti sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta
sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya.Apa yang tersebut di dalamnya perihal
pokok masalah dan isi dari akta otentik itu dianggap tidak dapat disangkal kebenarannya,
kecuali jika dapat dibuktikan bahwa apa yang oleh pejabat umum itu dicatat sebagai hal
benar tetapi tidaklah demikian halnya.
Daya bukti sempurna dari akta otentik terhadap kedua belah pihak, dimaksudkan jika
timbul suatu sengketa dimuka hakim mengenai suatu hal dan salah satu pihak mengajukan
akta otentik, maka apa yang disebutkan di dalam akta itu sudah dianggap terbukti dengan
sempurna. Jika pihak lawan menyangkal kebenaran isi akta otentik itu, maka ia wajib
membuktikan bahwa isi akta ituadalah tidak benar.
Dalam suatu proses perkara perdata apabila pihak penggugat mengajukan akta otentik
sebagai alat bukti, sedangkan pihak tergugat menyatakan bahwa isi dari akta itu tidak benar,
maka beban pembuktian beralih kepada pihak tergugat yaitu pihak tergugat wajib
membuktikan ketidakbenaran dari akta tersebut. Kekuatan pembuktian sempurna
mengandung arti bahwa isi akta itu dalam pengadilan dianggap benar sampai ada bukti
perlawanan yang melumpuhkan akta tersebut.
Apabila suatua akta tidak memiliki unsur sebagaimana dimaksud dengan ketentuan akta
otentik maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
di bawah tangan atau akta tersebut didegradasi kekuatan pembuktiannya sebagai akta yang
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

No comments:

Post a Comment