Thursday, December 15, 2022

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Pertama (skripsi, tesis, disertasi)

 


Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Pasal 9 tahun 2015:
1. Dewan kehormatan daerah daerah/ dewan kehormatan wilayah/ dewan kehormatan
pusat setelah menemukan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 di atas, selambat–lambatnya dalam waktu 14 hari (empat belas ) hari kerja dewan kehormatan yang memeriksa wajib memanggil secara tertulis
anggota yang bersangkutan untuk memastikan terjadinya pelanggaran kode etik oleh
anggota perkumpulan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan. Pemangilan tersebut dikirimkan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
2. Dalam hal anggota yang di panggil tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, maka
dewan kehormatan yang memeriksa akan memangil kembali untuk yang kedua kali
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemanggilan
pertama
3. Dalam hal anggota yang di panggil tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka dewan
kehormatan yang memeriksa akan memanggil kembali untuk yang ketiga kali
selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemangilan kedua
4. Apabila setelah pemangilan ketiga ternyata masi juga tidak hadir, maka dewan
kehormatan yang memeriksa tetap bersidang dan menetukan keputusan dan/ penjatuhan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 6 kode etik
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh anggota yang bersangkutan dan dewan kehormatan yang
memeriksa dalam hal anggota yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani berita
acara pemeriksaan cukup ditandatangani oleh dewan kehormatan yang memeriksa
6. Dewan kehormatan yang memeriksa, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah tanggal sidang terakhir, diwajibkan untuk mengambil keputusan
atas hasil pemeriksaan tersebut sekaligus menetukan sanksi terhadap pelanggaran
apabila terbukti ada pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 kode etik
yang dituangkan dalam surat keputusan
7. Apabila anggota yang bersangkutan tidak terbukti melaukan pelanggaran, maka anggota
tersebut dipulihkan namanya dengan surat keputusan dewan kehormatan yang
memeriksa
8. Dewan kehormatan yang memeriksa wajib mengirimkan surat keputusan tersebut kepada
anggota yang di periksa dengan surat tercatatdan tembusannya kepada pengurus
pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah,
pengurus daerah dan dewankehormatan daerah
9. Dalam hal keputusan sanksi diputuskan oleh dan dalamkongres, wajib diberitahukan
oleh kongres kepada anggota yang diperiksa dengan surat tercatat dan tembusan
nya kepada pengurus pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah, daerah
kehormatan wilayah, pengurus daerah dan dewan kehormatan daerah
10. pemeriksaan dan pengambilan keputusan sidang dewan kehormatan yang memeriksa
harus;
a. Tetap menghormati dan menjunjung tinggi martabat anggota yang bersangkutan
b. Selalu menjaga suasana kekeluargaan ;
c. Merahasiakan segala hal yang ditemukan
11. Sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup, sedangkan pembacaan keputusan
dilakukan secara terbuka
12. Sidang dewan kehormatan yang memerika sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu
perdua) jumlah anggota. Apabila pada pembukaan sidang jumlah korum tida tercapai,
maka sidang diundur selama 30 (tiga puluh) menit. Apabila setelah pengunduran
waktu tersebut korum belum juga tercapai, maka sidang dianggap sah dan dapat
menga mengambil putusan yang sah
13. setiap angota dewan kehormatan yang memeriksa memepunyai hak untuk mengeluarkan
satu suara
14. apabila pada tingkat kepengurusan daerah belum dibentuk dewan kehormatan daerah,
maka tugas dan kewenangan dewan kehormatan daerah di limpahkan kepada dewan
kehormatan wilayah

No comments:

Post a Comment