Thursday, December 15, 2022

Pengertian Akta (skripsi, tesis, disertasi)

 


Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “Acte”
atau ”akta” dan dalam bahasa Inggris disebut “Act” atau “deed” menurut
pendapat umum mempunyai dua arti, yaitu: Perbuatan (handling) atau
perbuatan hukum (rechtshandeling) dan Suatu tulisan yang dibuat untuk
dipakai atau untuk digunakan sebagai perbuatan hukum tertentu yaitu
berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Dalam Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84 dijelaskan
bahwa akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan
pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup
bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan
pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan
perhal pada akta itu.
34 Menurut Sudikmo Mertokusumo akta adalah surat
yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar dari
suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk
pembuktian.35 Sependapat dengan sudikno Mertokusumo Hasanudin
Rahman menyatakan bahwa suatu akta ialah suatu tulisan yang memang
sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu tulisan yang memang sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.36
Berdasarkan ketentuan diatas maka unsur-unsur yang penting untuk
suatu akta adalah :
a. Ditandatangi;
b. Memuat peristiwa yang memuat menjadi dasar suatu hal;
c. Diperuntukan sebagai alat bukti tertulis 

No comments:

Post a Comment