Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Tahun 2015 Pasal (7) sebagai berikut:
a. Pada tingkat kabupaten / kotaoleh pengurus Daerah dan Dewan kehormatan Daerah;
b. Pada tingkat provinsi oleh pengurus wilayah dan dewan kehormatan wilayah;
c. Pada tingkat Nasional oleh pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat.9
No comments:
Post a Comment