Thursday, December 15, 2022

Pengertian Akta Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “acte” atau ”akta” dan
dalam bahasa Inggris disebut “act”atau“deed”. Menurut pendapatumum, mempunyai dua
arti yaitu12 :
1.Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling). 2.Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagai perbuatan hukum
tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Pada pasal 165 Staatsblad Tahun 1941 Nomor 85 dijelaskan pengertian tentang akta yaitu
sebagai berikut:
Akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegwai yang
berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah
pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai
hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai
pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu.
Menurut ketentuan Umum Bab I Pasal 1 angka 7 dalam Undang-Undang Republik
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), Akta Notaris adalah Akta Otentik
yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
Undang-Undang. Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo juga memberikan pengertian
tentang akta yaitu: “surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwaperistiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak
semuladengan sengaja untuk pembuktian.
13 Dengan demikian arti kata otentik mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna dapat pula ditentukan bahwa siapa pun terikat dengan
akta tersebut, sepanjang tidak bisa dibuktikan bukti sebaliknya berdasarkan putusan
pengadilan yag mempunyai kekuatan hukum tetap.14
Akta memiliki 2 (dua) fungsi penting, yaitu fungsi formil (formalitas causa) dan
fungsi alat bukti (probationis causa).Fungsi formil (formalitas causa) berarti bahwa untuk
lengkapnya atau sempurnanya (bukan untuk sahnya) suatu perbuatan hukum haruslah dibuat
suatu akta.Fungsi alat bukti (probationis causa) akta itu dibuat semula dengan sengaja untuk  pembuktian dikemudian hari, sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta itu tidak
membuat sahnya perjanjian, tetapi agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari.15 

No comments:

Post a Comment