Thursday, December 15, 2022

Kewajiban Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Lalainya notaris mencatatkan nomor akta bertentangan dengan kewajiban Notaris
menurut UUJN Nomor 2 Tahun 2014 “Pasal 16 ayat (1) yaitu: huruf a Dalam menjalankan
jabatannya28, Notaris wajib:
“a) bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak,
dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum.
“b) membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari Protokol Notaris;
“e) memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
“k) mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
setiap akhir bulan;
Kewajiban yang dilanggar poin a UUJN yang menurut penulis bahwa tidak dibenarkan karna
bertantangan dengan bertindak jujurnya seoran pejabat notaris dalam menjalankan kewajibanya untuk menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum artinya
dalam mencatat nomor akta tersebut.
Selanjutnya kelalaian sebagaimana dimaksud di poin a juga ikut melanggar di poin b.
hal ini terlihat pada kata ”membuat akta dalam bentuk minuta .., sebagai bagian dari
protocol notaris.” notaris diberikan kewajiban untuk membuat akta sebagaimana dan
menyimpannya sebagimana mesti di atur oleh undang-undang. Atas hal ini lebih jauh
berdasarkan protocol notaris itu akta harus di lakukan pencatatn nomor akta dalam
reportorium. Maka kelalaian pencatatan tersebut mengandung arti bahwa notaris gagal
menjalankan kewajibanya berdasarkan Undang- Undang Jabatan Notaris.
Kegagalan yang dimaksud diatas lebih ditegaskan dengan kewajiban huruf k yaitu
notaris harus mencatatkan nomor dalam reportorium. Rumusan pasal ini menitik beratkan
pada tanggal pengiriman daftar wasiat yang nota benenya tidak diulas dalam analisis ini
namun melalui frase ini ingin menegaskan kewajiban utama notaris mencatat dalam buku
reportorium. Hal ini pararel dengan pasal
58 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1) dan (2) sebagai berikut;
“Notaris wajib membuat daftar akta, daftar surat di bawa tangan
yang di sahkan, daftar surat lain yang di wajibkan oleh Undang- Undang
ini, dan selanjutnya ayat
Dalam daftar akta sebagaimana di maksud pada ayat (1),
Notaris setiap hari mencatat semua akta yang di buat oleh
ataudi hadapanya, baik dalam bentuk minuta akta, maupun
originali, tanpa sela-sela kosong, masing- masing dalam ruang yang
di tutup dengan garis- garis tinta, dengan mencantumkan Nomor unit,
Nomor akta, Nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama semua
orang yang bertindak baik untuk diri sendiri maupun sebagai kuasa orang
lain.

No comments:

Post a Comment