Thursday, December 15, 2022

Hak dan kewajiban Notaris terhadap akta (skripsi, tesis, disertasi)

 


a. Hak Notaris
Selain berbagai macam hak yang disebutkan sebelumnya27, terkait dengan kelalaian
pencatatan akta tersebut bersebrangan dengan kewenangan notaris pada pasal 15 ayat 1
UUJN Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,
dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
oleh undang-undang”.
Berdasarkan rumusan diatas, kelalaian pencatatan akta oleh notaris terlihat sebagai bentuk
kesewenang-wenangan notaris atas tindakannya dalam membuat akta otentik. Dalam  rumusan tersebut notaris diberikan wewenang untuk “menjamin kepastian tanggal tanggal
pembuatan akta otentik.” Kata-kata ini mengandung arti lebih dalam yaitu notaris harus
memberikan kepastian status akta yaitu sebagai akta otentik. Hal ini menjadi relefan karna
berdasarkan hasil penelitian dan (wawancara) yang penulis sebelumnya didapati bahwa para
notaris lalai dalam melakukan pencatatan akta, sehingga mengakibatkannya kepatian status
akta yaitu apakah otentik atau bawa tangan.
Akta yang tidak dicatatkan nomor dalam buku reportoriun berdasarkan pasal 15 di
atas bukan merupakan akta otentikkelalaian notaris dalam pencatatan tersebut mengakibatkan
gugurnya otentifikasi akta yaitu yang seharusnya kewenangan notaris mengharuskan untuk
menjadi akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan. Situasi demikian tentu tidak
sesuai dengan kewenangan notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat Negara
dalam rana authentic

No comments:

Post a Comment