Sunday, March 1, 2020

Prinsip Utama Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)

 Suatu perusahaan harus memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance diterapkan pada setiap aspek bisnis serta di semua jajaran perusahaan dan menurut Komite Nasional Corporate Governance (2006) terdiri dari:
 1) Keadilan (fairness), yaitu dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan  pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
 2) Transparansi (transparency), yaitu untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. 
3) Akuntabilitas (accountability), yaitu perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transaparan dan wajar. Untuk itu perusahaan hari dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. 
4) Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. 
 5) Independensi (independency), yaitu untuk melancarkan pelaksanaan asas good corporate governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mondominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. 

No comments:

Post a Comment