Thursday, June 27, 2024

Definisi Pelayanan Kesehatan

 


Pelayanan kesehatan (health care service) merupakan hak setiap orang
yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk melakukan upaya
peningkatan derajat kesehatan baik perseorangan, maupun kelompok atau
masyarakat secara keseluruhan. Pelayanan kesehatan menurut (Depkes RI, 2009),
2009) yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan tentang kesehatan adalah
setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu
organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
meyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga,
kelompok ataupun masyarakat

No comments:

Post a Comment