Sunday, March 1, 2020

Pengertian Financial Distress (skripsi dan tesis)

Menurut Luciana Spica Almilia (2004), mendefinisikan financial distress kondisi financial distress sebagai suatu kondisi dimana 13 perusahaanmengalami delisted akibat laba bersih dan nilai buku ekuitas negatif berturut-turut serta perusahaan tersebut telah di merger. Financial distressjuga bisa didefinisikan sebagai ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajiban-kewajiban financial yang telah jatuh tempo Beaver et aI,. (2011) dalam Dwijayanti (2010).Sedangkan Hadi (2014) mendefinisikan kesulitan keuangan(financial distress) adalah kesulitan keuangan atau likuiditas yang mungkin sebagai awal kebangkrutan.Menurut Brigham dan Gapenski(1997) dalam Fachrudin(2008) terdapat 5 tipe kondisi kesulitan keuangan yaitu economic failure, business failure, technical insolvency, insolvency in bankruptcy, dan legal bankruptcy. 
1) Economic failure Economic failure atau kegagalan ekonomi adalah keadaan dimana pendapatan perusahaan tidak dapat menutupi total biaya, termasuk cost of capitalnya. Bisnis ini dapat melanjutkan operasinya sepanjang kreditur mau menyediakan modal dan pemiliknya mau menerima tingkat pengembalian (rate of return) di bawah pasar. Meskipun tidak ada suntikan modal baru saat sudah harus diganti, perusahaan dapat juga menjadi sehat secara ekonomi. 
2) Business failure Kegagalan bisnis didefinisikan sebagai bisnis yang menghentikan operasi dengan akibat kerugian kepada kreditur. 
 3) Technical insolvency Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan technical insolvency jika tidak dapat memenuhi kewajiban ketika jatuh tempo. Ketidakmampuan membayar hutang secara teknis menunjukkan kekurangan likuiditas yang sifatnya sementara, yang jika diberi waktu, perusahaan mungkin dapat membayar hutangnya dan survive. Di sisi lain, jika technical insolvency adalah gejala awal kegagalan ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama menuju bencana keuangan (financial disaster). 
4) Insolvency in bankruptcy Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan Insolvency in bankruptcy jika nilai buku hutang melebihi nilai pasar. Kondisi ini lebih serius daripada technical insolvency karena, umumnya, ini adalah tanda economic failure, dan bahkan mengarah kepada likuidasi bisnis. Perusahaan yang dalam keadaan insolvent in bankruptcy tidak perlu terlibat dalam tuntutan kebangkrutan secara hukum. 
5) Legal bankruptcy Perusahaan dikatakan bangkrut secara hukum jika telah diajukan tuntutan secara resmi dengan undang-undang Brigham dan Gapenski (1997). Financial distress dimulai ketika perusahaan tidak dapat memenuhi jadwal pembayaran atau ketika proyeksi arus kas mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut akan segera tidak dapat memenuhi kewajibannya Brigham dan Daves (2003) dan menurut Widyasaputri (2012) kondisi financial distress mempunyai arti bahwa perusahaan mengalami kondisi keuangan pada setiap tahunnya semakin menurun. Sehingga dapat disimpulkan kondisi perusahaan yang mengalami financial distress secara terus-menerus akan berdampak pada kebangkrutan yang mempunyai arti bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi, tidak dapat membayar kewajiban perusahaan, tidak dapat membayar hutang, dan menghentikan semua kegiatan perusahaan

No comments:

Post a Comment