Friday, April 30, 2021

Kepemilikan Institusional (skripsi dan tesis)

 Menurut Juniarti dan Sentosa (2009) dalam Rebecca (2012), kepemilikan institusional adalah: Kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh investor institusional, seperti pemerintah, perusahaan investasi, bank, perusahaan asuransi, institusi luar negri, dana perwalian serta institusi lainya. Brancato (1997) dalam Rebecca (2012), menyatakan bahwa: Istilah investor institusional mengacu kepada investor yang dilengkapi dengan manajemen professional yang melakukan investasi atas nama pihak lain, baik sekelompok individu maupun sekelompok organisasi. Jansen dan Meckling (1976) dalam Rebecca (2012), menyatakan bahwa: kepemilikan institusional marupakan salah satu mekanisme corporate gopernance yang dapat digunakan untuk mengendalikan agency problem. Jansen dan Meckling (1976) dalam Wahyu S A (2011) menyatakan bahwa: Dengan adanya investor institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen. Menurut Ashbaugh et al. (2004) dalam Rebecca (2012), menjelaskan bahwa: Adanya kepemilikan saham oleh investor institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen karena mereka memiliki voting power untuk mengadakan perubahan pada saat manajemen sudah dianggap tidak efektif lagi dalam mengelola perusahaan. Berdasarkan beberapa definisi di atas menunjukan bahwa kepemilikan institusional adalah saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga seperti perusahaan lain.

No comments:

Post a Comment