Wednesday, February 1, 2023

Jenis-jenis Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Berdasarkan tujuan/sifat penggunaanya, pembiayaan dapat dibagi
menjadi tiga hal berikut: “1) Pembiayaan konsumtif, 2) Pembiayaan modal
kerja, dan 3) Pembiayaan investasi”.19 Berikut ini penjelasan dari kutipan
di atas:
1) Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang dipergunakan untik
kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti pembiayaan
kepemilikan rumah (KPR) atau mobil yang akan digunakan sendiri
bersama keluarganya. Pembiayaan ini tidak produktif.
2) Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan yang akan dipergunakan
untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini produktif.
3) Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan yang dipergunakan untk
investasi produktif, tetapi baru menghasilkan dalam jangka waktu yang
relatif lama.
Adapun menurut prinsipnya pembiayaan pada bank syari’ah
terbagi kepada tiga yaitu: “1) Prinsip bagi hasil, 2) Prinsip jual beli, 3)
Prinsip sewa”.20 Berikut ini penjelasan dari kutipan di atas:
1) Prinsip bagi hasil
Prinsip bagi hasil dalam perbankan syari'ah dapat dilakukan
dengan empat akad utama yaitu:
a) Musyarakah, adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak  memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama.
b) Mudharabah, berasal dari kata dharb, berarti memukul atau
berjalan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan,
sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola.
c) Muzara’ah, adalah akad kerja sama pengelola pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan
lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan bagian tertentu (presentase) dari hasil panen.
d) Musaqah, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di
mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan. Sebagai imbalan, penggarap berhak atas nisbah
tertentu dari hasil panen.
2) Prinsip jual beli
Terdapat tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan
sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi
dalam perbankan syraiah, yaitu:
a) Murabahah, adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Pada perjanjian
murabahah, bank membiayaai pembelian barang atau asset yang
37
dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari
pemasok barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah
tersebut dengan menambahkan suatu mark-up atau keuntungan.
b) Salam, yaitu akad jual beli yang di mana barang diserahkan di
kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.
c) Isthisna, yaitu akad jual beli di mana pembuat barang menerima
pesanan dari pembeli, dan pembuat barang lalu berusaha melalui
orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut
spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli
akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga dan sistem
pembayaran, apakah pembayaran di muka, melalui cicilan, atau
ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan dating.21
3) Prinsip sewa
Prinsip sewa-menyewa dalam perbankan syari’ah dilakukan
dengan dua akad yaitu:
a) Ijarah. Menurut Hanafiyah, ijarah adalah akad untuk
memperbolehkan pemilik manfaat yang diketahui dan disengaja
dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
b) Ijarah muntahiya bittamlik, adalah sejenis perpaduan antara
kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang
diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa 

No comments:

Post a Comment