Wednesday, February 1, 2023

Kolektibilitas Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi
hasil/profit margin pembiayaan menyebabkan adanya kolektibilitas
pembiayaan. Bank Indonesia menetapkan kriteria terhadap penggolongan
kredit tersebut melelaui SEBI Nomor 30/16/UPPB tanggal 27 Februari
1998. Adapun pengertian dari kolektibilitas adalah pengggolongan kredit
menurut kualitas kredit yang bersangkutan.
Terdapat lima golongan kredit sesuai kualitasnya sebagai berikut:
1) Kriteria lancar (pass)
a) Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat waktu.
b) Memiliki mutasi rekening yang aktif.
c) Bagian dari kredit yang dijaminkan dengan tunai (cosh collateral).
2) Kriteria kredit dalam perhatian khusus (special mention)
a) Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang belum
melampaui 90 hari.
b) Kadang-kadang terjadi cerukan c) Mutasi rekening relatif aktif.
d) Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
e) Dukungan pinjaman baru
3) Kriteria kredit kurang lancar (sub standard)
a) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah
melampaui 90 hari.
b) Sering terjadi cerukan.
c) Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
d) Terjadi pelanggaran kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi oleh debitur.
e) Dokumentasi pinjaman yang lemah.
4) Kriteria kredit diragukan (doubtful)
a) Terdapat tunggakan angsuran pokok/bunga melampaui 180 hari.
b) Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
c) Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
d) Terjadi kapitalisasi bunga.
e) Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit
maupun pengikatan jaminan.
5) Kriteria kredit macet (lost)
a) Terdapat tunggakan angsuran pokok/bunga melampaui 270 hari.
b) Dokumentasi pembiayaan dan/atau pengikatan agunan tidak ada

No comments:

Post a Comment