Wednesday, February 1, 2023

Prinsip Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Penilaian pembiayaan merupakan suatu proses analisis yang
dilakukan oleh bank syari’ah untuk menilai suatu permohonan pembiayaan
yang telah dilakukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis
permohonan pembiayaan, bank syari’ah akan memperoleh keyakinan
bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible).
Untuk meminimalisir resiko pembiayaan yang sulit dihindari, maka
pihak lembaga keuangan harus mengadakan suatu analisis untuk
meyakinkan si debitur benar-benar dapat dipercaya dan mampu
mengembalikan uang dalam tempo yang telah disepakati bersama.10
Penilaian kredit/pembiayaan oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai
prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya. Ada beberapa
prinsip-prinsip penilaian kredit/pembiayaan yang sering dilakukan yaitu
dengan analisis 5C dan 7P, dan 3R.
Prinsip pemberian pembiayaan dengan analisis 5C, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1) Character (kepribadiaan atau watak)
Menggambarkan watak dan kepribadian calaon nasabah. Bank
perlu melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah dengan
tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan
untuk memenuhi kewajiban membayar kembali pembiayaan yang telah
diterima hingga lunas. Bank ingin meyakini willingness to repay dari  calon nasabah, yaitu keyakinan bank terhadap kemauan calon nasabah
mau memenehi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah
diperjanjikan. Bank ingin mengetahui bahwa calon nasabah
mempunyai karakter yang baik, jujur, dan mempunyai komitmen
terhadap pembayaran kembali pembiayaan.
2) Capacity (kemampuan atau kesanggupan)
Analisis terhadap capacity ini ditujuakan untuk mengetahui
kemampuan keunagan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya
sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank perlu mengetahui dengan pasti
kemampuan keuangan calon nasabah dalam memnuhi kewajibanya
setelah bank syari’ah memberikan pembiayaan. Kemampuan keungan
calon nasabah sangat penting karena merupakan sumber utama
pembayaran. Semakin baik kemampuan keuangan calon nasabah,
maka akan semakin baik kemungkinan kualitas pembiayaan, artinya
dapat dipastikan bahwa pembiayaan yang diberikan bank syari’ah
dapat dibayar sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam mengetahui
kemampuan keungan calon nasabah antara lain:
a) Melihat laporan keuangan
b) Memeriksa slip gaji dan rekening tabungan
c) Survei ke lokasi calon nasabah
3) Capital (modal atau kekayaan)
Capital atau modal yang perlu disetarakan dalam objek
pembiayaan perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam. Modal
24
meruapakan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh calon nasabah atau
jumlah dana yang disertakan dalam proyek yang dibiayai. Semakin
besar modal yang dimiliki dan disertakan oleh calon nasabah dalam
objek pembiayaan akan semakin meyakinkan bagi bank akan
keseriusan calon nasabah dalam mengajukan pembiayaan dan
pembayaran kembali.
4) Collateral (jaminan)
Merupakan agunan yang diberikan oleh calon nasabah atas
pembiayaan yang diajukan. Agunan merupakan sumber pembayaran
kedua. Dalam hal ini nasabah tidak dapat membayar angsurannya,
maka bank syari’ah dapat melakukan penjualan terhadap agunan. Hasil
penjualan agunan duganakan sebagai sumber pembayaran kedua untuk
melunasi pembiayaannya.
Bank tidak akan memberikan pembiayaan yang melebihi dari
nilai agunan, kecuali untuk pembiayaan tertentu yang dijamin
pembayarannya oleh pihak tertentu. Dalam analisis agunan, faktor
yang sangat penting dan harus diperhatikan adalah purnajual dari
agunan yang diserahkan kepada bank. Bank syari’ah perlu mengetahui
minat pasar terhadap agunan yang diserahkan oleh calon nasabah. Bila
agunan merupakan barang yang diminati oleh banyak orang
(marketable), maka bank yakin bahwa agunan yang diserahkan calon
nasabah mudah diperjualbelikan. Pembiayaan yang ditutup oleh
agunan yang purnajualnya bagus, risikonya rendah.
25
Secara perinci pertimbangan atas collateral dikenal dengan
MAST:
a) Marketability
Agunan yang diterima oleh bank haruslah agunan yang mudah
diperjualbelikan dengan harga yang menarik dan meningkat dari
waktu ke waktu.
b) Ascertainability of value
Agunan yang diterima memilik standar harga yang lebih pasti.
c) Stability of value
Agunan yang diserahkan bank memiliki harga yang stabil,
sehingga ketika agunan dijual, maka hasil penjualan bisa
mengganti kewjiban debitur.
d) Transferability
Agunan yang diserahkan bank mudah dipindahtangankan dan
mudah dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.
5) Condition of Economy (keadaan ekonomi)
Merupakan analisis terhadap kondisi perekonomian. Bank perlu
mempertimbangkan sector usaha calon nasabah dikaitkan dengan
kondisi ekonomi. Bank perlu melakukan analisis dampak kondisi
ekonomi terhadap usaha calon nasabah di masa yang akan datang,
untuk mengetahui pengaruh kondisi ekonomi terhadap usaha calon
nasabah Dalam prinsip 5C, setiap permohonan pembiayaan, telah dianalisis
secara mendalam sehingga hasil analisis sudah cukup memadai. Dalam
analisis 5C yang dilakukan secara terpadu, maka dapat digunakan sebagai
dasar untuk memutuskan permohonan pembiayaan. Analisis 5C, perlu
dilakukan secara keseluruhan.
Penilaian dengan 7P, adalah sebagai berikut:
1) Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah
lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup
sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi
suatu masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.
2) Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu
atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta
karakternya, sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu
dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
Kredit untuk pengusaha lemah sangat berbeda dengan kredit untuk
pengusaha yang kuat modalnya, baik dari segi jumlah, bunga, dan
persyaratan lainnya.
3) Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil
kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan
pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah untuk tujuan
konsumtif, produktif, atau perdagangan.
27
4) Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang
apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai
prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas
kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank
yang rugi, tetapi juga nasabah.
5) Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan
kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk
pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber
pernghasilan debitur, akan semakin baik sehingga jika salah satu
usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6) Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan
tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan
kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7) Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan
oleh bank, tetapi melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat
berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi Dengan penilaian Prinsip 3R (Return, Repayment, dan Risk
Bearing Ability), adalah sebagai berikut:
1) Return (hasil yang dicapai)
Dalam poin ini, penilaian yang dilakukan adalah penilaian atas
hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan
pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan, apakah hasil tersebut
bisa menutup pembiayaannya atau tidak. Return juga bisa diartikan
sebagai keuntungan yang akan diperoleh lembaga keuangan apabila
memberikan pembiayaan pada pemohon.
2) Repayment (pembayaran kembali)
Dalam hal ini, lembaga keuangan harus menilai berapa lama
perusahaan pemohon pembiayaan dapat membayar kembali
pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayara kembali,
sertaapakah pembiayaan harus diangsur, atau dilunasi diakhir periode
sekaligus.
3) Risk bearing ability (kemampuan menanggung risiko)
Dalam hal ini, lembaga keuangan harus mengetahui dan
menilai sejauh mana perusahaan pemohon pembiayaan mampu
menanggung risiko pembiayaan ketika terjadi suatu yang tidak
diinginkan. Selain itu, kemampuan menanggung risiko juga diterapkan
bagi lembaga keuangan, yaitu dengan cara meminta agunan kepada
calon debitur. 

No comments:

Post a Comment