Showing posts with label Akutvansi. Show all posts
Showing posts with label Akutvansi. Show all posts

Thursday, June 29, 2023

Faktor-faktor Masa Perikatan Audit Tenure

 


Terdapat beberapa alasan secara logis yang bisa diungkapkan untuk
menjelaskan peranan hubungan klien dan KAP tersebut menurut Flint (1988) dalam
Wijayanti (2010:2) dalam Finna Fauzia Atika (2018) diantaranya adalah sebagai
berikut:
a. Klien dan KAP menjalin hubungan yang lama;
Maka klien bisa memahami dengan baik karakteristik auditor yang
ditugaskan oleh KAP. Klien yang bisa memahami dengan baik
kepribadian maupun karakteristik dari auditor, maka klien akan mampu
melakukan berbagai bentuk pendekatan kepada auditor, sehingga klien
bisa mempengaruhi auditor atas hasil audit yang dilakukan.
b. Auditor yang ditugaskan KAP telah lama menjalin hubungan dengan
klien;
Maka terdapat interaksi yang semakin kuat bahkan di luar jasa audit
KAP. Jalinan atau hubungan yang semakin intensif antara klien dan
auditor, maka tingkat ketergantungan auditor terhadap klien semakin
besar. Kondisi seperti ini menjadi kekuatan penawaran bagi klien untuk
bisa mendesak auditor baik secara langsung atau tidak langsung,
sehingga bisa mempengaruhi hasil audit yang dilakukan.
c. Auditor menjalin hubungan yang lama dengan KAP;
Maka akan terdapat ikatan emosional yang semakin kuat antara auditor
dan klien. Ketika terdapat ikatan emosional, maka auditor secara mental
ikut memikirkan nasib klien sebagai dampak dari hasil audit yang
dilakukan. Dalam situasi demikian, maka penilaian auditor tidak
obyektif atas hasil audit karena mempertimbangkan nasib klien jika hasil
auditor dinilai merugikan klien.
Menurut Ruchjat Kosasih (2010:47-48) ada empat jenis risiko yang dapat
merusak independensi akuntan publik , yaitu :
a. Self interest risk, yang terjadi apabila akuntan publik menerima manfaat
dari keterlibatan keuangan klien.
b. Self review risk, yang terjadi apabila akuntan publik melaksanakan
penugasan pemberian jasa keyakinan yang menyangkut keputusan yang
dibuat untuk kepentingan klien atau melaksanakan jasa lain yang
mengarah pada produk atau pertimbangan yang mempengaruhi
informasi yang menjadi pokok bahasan dalam penugasan pemberian jasa
keyakinan.
c. Advocacy risk, yang terjadi apabila tindakan akuntan publik menjadi
terlalu erat kaitanya dengan kepentingan klien.
d. Client influence risk, yang terjadi apabila akuntan publik mempunyai
hubungan erat yang kontinyu dengan klien, termasuk hubungan pribadi
yang dapat mengakibatkan intimidasi oleh atau keramahtamahan
(familiarity) yang berlebihan dengan klien.
Menurut Johnson et.al (2002), telah mengembangkan model masa perikatan
audit (tenure) dari membangun teori dan penelitian empiris yang ada. Model yang
disajikan oleh Johnson et.al (2002), dalam penelitian ini dijadikan sebagai faktorfaktor masa perikatan audit tenure, yaitu :
“1. Audit firm tenure
a. Lamanya KAP melakukan Perikatan Audit dengan klien.
b. Lamanya KAP melakukan Pergantian dengan klien.
2. Audit partner tenure
a. Lamanya partner tetap melakukan penugasan audit.
b. Lamanya partner melakukan pergantiandalam pekerjaan audit”.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka dapat dijelaskan bahwa tenure
kantor akuntan publik menunjukan lama hubungan kinerja terhadap kliennya dalam
melaksanakan kegiatan audit. Yang mengatur pemberian jasa audit atas laporan
keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima)
tahun berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun
bertutut-turut