Wednesday, November 29, 2023

Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi

 Menurut Undang-Undang Perkoperasian No. 25/ 1992 Fungsi, Peran dan Prinsip koperasi adalah sebagai berikut : 1. Fungsi dan Peran Koperasi : a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. c. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 2. Prinsip Koperasi : a. Keanggotaann bersifat sukarela dan terbuka. b. Pengelolaan secara demokratis. c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan basarnya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. d. Kemandirian

No comments:

Post a Comment