Wednesday, November 29, 2023

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

 Menurut Baswir (2000) Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap perilakuperilaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut : 1. Landasan Idiil Sesuai dengan Bab II UU No. 25/92, landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa dalam kehidupan sehari-harinya. 2. Landasan Struktural Selain menempatkan pancasila sebagai landasan idiil koperasi Indonesia, Bab II No.25/92 menempatkan UUD’45 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia UUD’45 sebagaimana telah diketahui merupakan aturan organisasi Negara RI yang berdasarkan pancasila. Dalam UUD’45 terdapat berbagai  ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara. Dalam UUD’45 kita menemukan mekanisme hubungan antar lembaga negara, serta ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu keberadaannya sebagai pedoman dasar penyelanggaraan Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Dalam UU No. 25/1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD’45. Persyaratan tersebut mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha, sehingga pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingan dengan masyarakat umum. Dengan demikian keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuan dapat diukur dari peningkatan pendapatan (riil) para anggota.

No comments:

Post a Comment