Wednesday, November 29, 2023

Pengertian Koperasi

 


Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badanbadan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan para anggotanya. Koperasi sebagai organisasi
ekonomi yang berwatak sosial harus mampu menjalankan kegiatan secara
seimbang. Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang harus
mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan laba.
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber
dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Koperasi berkenaan dengan
manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Manusia
tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unit, dia memerlukan orang lain
dalam suatu kerangka kerja sosial (Sitio dan Tamba; 2001).
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.
Chaniago (1984) dalam Sitio dan Tamba (2001;17) mendefinisikan
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmani para anggotanya. Sehingga koperasi memungkinkan
beberapa orang atau badan dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela
menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggotaanggotanya

No comments:

Post a Comment