Wednesday, November 29, 2023

Modal Koperasi

  Menurut Feryanto (2011;31-33) modal koperasi terdiri dari : 1. Modal anggota sebagai sumber pembelanjaan usaha yang berasal dari setoran para anggota. Setoran anggota koperasi dikelompokkan menjadi 3 antara lain: a. Simpanan pokok, merupakan sejumlah uang tertentu yang wajib diserahkan seseorang ketika pertama kali menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok yang harus dibayar telah ditentukan dalam anggaran dasar dengan nominal yang sama untuk setiap anggota.  b. Simpanan wajib, merupakan simpanan yang telah ditentukan jumlahnya dan harus dibayarkan oleh tiap-tiap anggota pada waktu tertentu (mingguan atau bulanan). Simpanan wajib bisa diambil oleh anggota sesuai mekanisme yang ditentukan dalam anggaran dasar. c. Simpanan sukarela, merupakan iuran yang dibayarkan anggota secara sukarela tanpa paksaan, baik besar maupun jangka waktunya. Simpanan sukarela bisa diambil oleh anggota sesuai mekanisme dalam anggaran dasar. Simpanan ini memiliki fungsi sebagai pendorong kemajuan koperasi dan pendidik anggota agar gemar menabung. Atas peran serta anggota dalam pembayaran simpanan sukarela, anggota akan memperoleh balas jasa sesuai mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 2. Dana Cadangan, berasal dari penyisihan sebagian SHU tiap tahun. Pada akhir periode, pengelola koperasi akan menyisihkan sebagian SHU sekurangkurangnya 25% sebagai dana cadangan. Dana ini dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sekaligus untuk menutup kerugian yang sewaktuwaktu diderita koperasi. 3. Dana dari Luar. Permodalan koperasi tidak hanya berasal dari dalam lingkungan sendiri, tetapi juga berasal dari luar organisasi koperasi. Modal yang berasal dari luar dapat berupa dana hibah, pinjaman pihak ketiga, dan modal penyertaan. 4. Modal penyertaan, merupakan modal yang berasal dari penanaman (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan dan badan usaha). Modal ini diperlukan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.  Modal penyertaan juga mengandung risiko kerugian. Berbeda dengan modal internal, pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik modal ini bisa diikutsertakan dalam pengawasan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan kesepakatan bersama

No comments:

Post a Comment